Progresifitas Peran Organ Pemerintahan Daerah dalam Mewujudkan Pemerintahan yang Baik (Good Governenance)

Abstract

Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan : “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dalam Undang-Undang.” Pembangunan daerah sebagai bagian integrasi dari pembangunan nasional tidak bisa dilepaskan dari prinsip otonomi daerah. Sebagai daerah otonom suatu daerah harus memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam menyelenggarakan kepentingan masyarakat berdasarkan prinsip keterbukaan, partisipasi, dan pertanggungjawaban kepada masyarakat. Untuk mendukung terselenggaranya otonomi daerah diperlukan kewenangan yang luas, nyata, dan bertanggung jawab di daerah secara proposional dan berkeadilan, jauh dari praktek KKN serta adanya perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah

    Similar works

    Full text

    thumbnail-image

    Available Versions

    Last time updated on 27/10/2022