5 research outputs found

    Kewenangan Badan Keamanan Laut (Bakamla) dalam Pelaksanaan Pengamanan di Wilayah Perairan Indonesia

    Full text link
    Indonesia adalah Negara Kepulauan yang memiliki karakteristik laut cukup unik yaitu selat-selatnya digunakan sebagai alur trasnportasi Internasional, karakteristik tersebut didukung oleh posisi geostrategic. Hal ini menjadi latar belakang Indonesia sebagai poros maritim dunia. Untuk mendukung terwujudnya poros maritim dunia serta keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia maka dibentuklah Bakamla. Bakamla yang merupakan pengganti dari Bakorkamla diamanahkan oleh Indonesia sebagai Coast Guard. Padahal Coast Guard sebelumnya sudah disandang oleh KPLP, sehingga menimbulkan pertanyaan apakah pembentukan Bakamla bermafaat bagi Indonesia atau tidak. Pendekatan yang dipergunakan pada penelitian ini adalah yuridis normatif dalam pengertian bahwa penelitian ini berdasarkan atas analisis terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Kelautan serta Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014 Tentang Bakamla sebagai turunannya. Kemudian dideskripsikan dalam uraian yang bersifat deskriptif-analitis dengan dukungan data sekunder. Kesimpulan pada penelitian ini adalah Bakamla menerapkan sistem Single Agency Multy Tasks dalam menjalankan kewenangannya yang membuat Bakamla lebih dikenal dari Bakorkamla sebagai pendahulunya. Namun, Bakamla dinilai sia-sia apabila dibandingkan dengan KPLP yang juga diamanahkan sebagai Coast Guard, karena dalam melaksanakan pengamanan di wilayah perairan Indonesia beberapa tugas, fungsi, dan kewenangan dari Bakamla terkadang tidak sesuai dasar hukumnya. Meskipun, Bakamla memiliki keuntungan tersendiri bagi Indonesia karena telah dilengkapi Sistem Peringatan Dini

    Laporan Penelitian_KEBIJAKAN KELAUTAN INDONESIA DALAM PERSPEKTIF UNCLOS 1982

    Get PDF
    Penelitian ini memiliki tujuan menganalisis hak dan kewajiban negara dalam mengimplementasikan Konvensi Hukum Laut (Unclos) 1982 yang telah diratifikasi oleh negara Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nation Convention On The Law Of The Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut), dan menjadi arah bagi pemerintah dalam menetapkan kebijakan kelautannya. Kebijakan kelautan Negara Indonesia telah dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kebijakan Kelautan Indonesia. Penelitian ini juga menganalisis kebijakan kelautan Indonesia dalam upaya mewujudkan Negara Indonesia sebagai poros maritim dunia. Penelitian ini menggunakan pendekatan doktrinal /normatif, sedangkan spesifikasi penelitian yang dipakai adalah tipe deskriptif dengan menggunakan data sekunder. kemudian dianalisis secara kualitatif yaitu dijabarkan dengan kata-kata dan kalimat terpisah menurut kategorinya, untuk memperoleh kesimpulan. Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, dengan kondisi geografis yang strategis dan kaya akan sumberdaya alam, namun semuanya masih belum dapat dimanfaatkan secara optimal demi kemakmuran bangsa. Banyak faktor yang menyebabkan hal tersebut, mulai dari kesalahan paradigma pembangunan hingga carut marutnya upaya penegakan hukum kemaritiman.Kendala pemenuhan intrastruktur yang memadai dalam kemaritiman merupakan kendala utama yang harus diselesaikan pemerintah, karena keberadaan infrastruktur akan memungkinkan pelayanan yang lebih baik. Persoalan pembenahan sistem penegakan hukum melalui penguatan dan koordinasi antar lembaga yang berwenang di laut akan sangatmenunjang bagi terciptanya keselarasan penegakan hukum, sehingga para pelaku kemaritiman akan mendapatkan kepastian kepada siapa mereka harus menggantungkan harapannya bila mereka mendapatkan kesulitan di laut. Kondisi infrastruktur yang memadai serta sistem penegakan hukum yang kuat, akan memungkinkan meningkatnya sektor kemaritiman Indonesia, yang secara otomatis cita-cita mewujudkan Indonesia sebagai poros maritim dunia akan bisa tercapai. Kata Kunci : Hak dan Kewajiban Negara, Poros Maritim, Konvensi Hukum Laut (Unclos) 1982

    PENGATURAN PEMANFAATAN SUMBER DAYA ALAM HAYATI SEBAGAI BAHAN BAKU INDUSTRI KERAJINAN PADA MASYARAKAT PANTAI DI KABUPATEN JEPARA

    Get PDF
    ABSTRACT Seaboard environment • management needs a high consid¬eration. This isdealind with its capasiey to provide people welfare, People arroundcoulp take advantagos from sea ti:kapurces as income by making use of basc matery as handicraft industry, This has ticed by people at jepara reciency. Through a socio-legal method^ a on utilization of sea resources as has.e m.atery of haudierafl industry is done. This research is Yimed to find onk lq t. sea rtaa,.m...J.:.feo manadement, especially those 0,211ng with handicraft industry. Besides, it -also aims to rod DUI:: Lhe intioucer resources maintenance, I t has been srcanged a rule .sea resources manapement in some laws, aepara regepce has also made some :Alforts to weeyent environment da.mage.. It is concluded that sea-biota handicraft not caused a sea environment damage yet. Pengelolaan linqtunoan taut periu mendapat perha¬tian. Eumber daya alam taut akan Aemberikan k*sejakItera.an masyarakat. Masyarakat laut dapat meman-ieetkn laut 'eEtia0ei number pr;.,nd......p:.(rd...a.n. oemantaakkan HIeta laut sebagai bahan industri kerariinan. Hat ini .teLah dilakukan cieh masyarakat bantai Melalui ID t CS ID ,SSS CI. CD --1.C.Sgal. dila LA h. an penelitian tec“ang pengaturan pemanfaatan ...euiriber divi a al ui SErjaaai bahan ker&Linan. Dangan 1nz anat dikatani pen...;alran daya alam Taut khusunnya. yang berkaitan derigan indueJni kerajinan. Di sampinq itu • alcan diketahui penearuhny.a terhanab belastarian sumber daya al.am Taut LersehuL Telah- dilakukan upaya penqaturan yang harkaitan denpan nengelelaan sumber days. alam Taut yang bersebar di be berap..?. undamruneang. Femarintah Daerah Kabunaten jenanj juga telan cff.fl,iiAkukan upaya-gpaya u.ntuk menge..jaki a kerusakan linqkungan al am Lat.dm, Keoiatan pengrajin !pinta 'tidak atau hPlu

    PERTANGGUNGJAWABAN NEGARA INDONESIA DALAM MELINDUNGI ANAK BUAH KAPAL YANG MENJADI SANDERA PEMBAJAKAN KAPAL ARK TZE DI PERAIRAN POINTE NOIRE REPUBLIK KONGO

    No full text
    Kedaulatan merupakan ciri dari sebuah negara yang merdeka namun kedaulatan memiliki konsekuensi berupa hak dan kewajiban antara negara dengan warga negara. Salah satu kewajiban negara adalah memberikan perlindungan. Perlindungan warga negara yang berada di luar wilayah teritorial merupakan kewajiban yang dibebankan terhadap negara. Kewajiban tersebut muncul karena hubungan yang dimiliki oleh negara dan warga negara yang dikuatkan didalam Hukum Internasional menjadikan negara wajib turut serta dalam upaya perlindungan warga negara. Perlindungan tersebut muncul dalam permasalahan pembajakan kapal Ark Tze dimana tiga orang anak buah kapal Ark Tze yang merupakan warga negara Indonesia menjadi sandera para pembajak. Muncullah perlindungan negara Indonesia yang aktif saat itu juga dengan adanya pergesekan antara yurisdiksi Indonesia dengan negara lain. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian menggunakan deskriptif analitis. Data yang digunakan dalam penelitian berupa data sekunder yang diperoleh dengan bahan kepustakaan, bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pengolahan dan analisis data menggunakan analisis kualitatif. Perlindungan oleh negara terhadap individu yang berada di luar wilayahnya merupakan hal yang wajib sehingga perlu bagi perwakilan negara untuk melakukan upaya perlindungan.Upaya tersebut berupa proteksi diplomatik terhadap warga negara yang masih berada diluar negeri, proteksi ini menjadi upaya pertama karena warga negara berada di luar teritorial, perlindungan yang dilakukan oleh negara merupakan konsekuensi adanya kewarganegaraan yang dimiliki oleh individu. kejahatan pembajakan kapal Ark Tze merupakan kasus yang melibatkan beberapa yurisdiksi yang berlaku secara bersamaan, setiap yurisdiksi saling berbenturan dengan kepentingan dari yurusdiksi lain. Yurisdiksi yang dapat berlaku berupa yurisdiksi universal, yurisdiksi korban, yurisdiksi pelaku, atau yurisdiksi negara bendera kapal

    Hambatan Indonesia Dalam Meratifikasi Perjanjian Tentang Penetapan Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Dan Batas Dasar Laut Tertentu Tahun 1997 Antara Indonesia dan Australia

    No full text
    Indonesia dan Australia membuat perjanjian perbatasan di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Laut Tertentu pada tahun 1997.Perjanjian ini telah ditandatangani oleh kedua belah pihak, tetapi belum diratifikasi hingga saat ini. Ratifikasi adalah proses yang sangat penting dan perjanjian ini juga strategis bagi pertahanan keamanan dan pemanfaatan sumber daya alam Indonesia. Penulisan ini dibuat untuk mengetahui hambatan-hambatan formil maupun materiil pada perjanjian internasional di Indonesia, dan untuk mengetahui dampak dan upaya yang harus dilakukan untuk mengatasi hambatan tersebut. Metode pendekatan yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah pendekatan yuridis normatif.Spesifikasi penelitian penulisan hukum ini dilakukansecara deskriptif analitis, Data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan.Sumber data hukum yang dipergunakan dalam penelitian bahan hukum sekunder berupa perundang-undangan, literatur, dan karya tulis ilmiah lainya. Berdasarkan hasil penulisan hukum ini, hambatan dari segi formil dari tidak diratifikasinya perjanjian itu terdapat pada sistem dari ratifikasi yang belum jelas di Indonesia menjadikan proses ratifikasi melambat, sedangkan hambatan dari segi materiil adalah pembagian wilayah perbatasan yang merugikan Indonesia, berubahnya kondisi geografis dan klaim nelayan tradisional Nusa Tenggara Timur pada daerah perjanjian itu. Dampaknya merugikan Indonesia dalam hal kedaulatan wilayah, penangkapan ikan secara ilegal, pengelolaan sumber daya alam, dan kejahatan lintas negara.Upaya yang dapat dilakukan untuk segi formil dapat membenahi sistem ratifikasi di Indonesia dan untuk segi materiil Indonesia dapat mengusulkan amandemen perjanjian
    corecore