1,183 research outputs found
Systematic analysis of transverse momentum distribution and non-extensive thermodynamics theory
A systematic analysis of transverse momentum distribution of hadrons produced
in ultra-relativistic and collisions is presented. We investigate
the effective temperature and the entropic parameter from the non-extensive
thermodynamic theory of strong interaction. We conclude that the existence of a
limiting effective temperature and of a limiting entropic parameter is in
accordance with experimental data.Comment: 7 pages, XII Hadron Physics Conference, Bento Gon\c{c}alves - Brazi
Bayuh
Seperti halnya manusia yang tidak luput dari kesalahan dan setiap orang akan mengalami cobaan dan gangguan, baik secara fisik maupun secara mental dan rohani misalnya kelahiran yang cacat fisik maupun mental, ada yang sakit-sakitan, susah mencari rejeki, gangguan jiwa dan lain-lain. Orang yang memiliki karakter yang buruk seperti pemarah, malas, egois, dan keras kepala, orang tersebut perlu diruwat. Untuk menetralisir sifat buruk yang berpengaruh dan bisa mengganggu sifat seorang anak, maka dilakukanlah sebuah upacara yang diharapkan mampu mengubah prilaku dari anak yang dianggap mempunyai hari kelahiran yang kurang baik. Ruwatan adalah sebuah prosesi penyucian yang umumnya masih dipakai oleh etnis Jawa yang menganut kejawen dan umat Hindu di Bali yang salah satunya adalah bayuh oton (Singgin, 1998:vii). Masyarakat Bali sering melaksanakan upacara membayuh untuk menetralisir pengaruh buruk dari kelahiran. Mebayuh berasal dari kata bayuh. Bayuh adalah kata yang sejenis dengan kata dayuh, dayuh dalam bahasa Bali artinya sejuk, bayuh dimaksudkan menyejukkan diri manusia dari hal-hal bersifat keras atau panas kelahirannya (Singgin,1998:05).
Beranjak dari fenomena diatas, timbul imajinasi penata tentang bagaimana proses suatu penetralisiran akan menimbulkan gejolak-gejolak perlawanan antara kekuatan positif dan negatif sehingga penata terinspirasi untuk mentransformasikan ke dalam sebuah bentuk komposisi karawitan Tabuh Telu Pepanggulan Kreasi dengan media ungkap gamelan Gong Kebyar. Gong kebyar merupakan gamelan golongan baru yang berlaras pelog lima nada. Sesuai dengan identitas dari Gong Kebyar yaitu ngebyar yang dapat membuat suasana keras, lincah, agung, dan lain-lain dalam suatu karya atau tabuh-tabuh dari Gong Kebyar
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI SEORANG JANDA YANG KEMBALI (MULIH DAHA) DAN MENDAPATKAN HARTA ORANG TUA BERUPA HIBAH TANAH (STUDI DI KABUPATEN BULELENG-BALI)
Hibah menurut hukum adat bali apabila dikaitkan dengan Pasal 1666 KUHPerdata akan terlihat perbedaan makna, dimana dalam Undang-undang pasal tersebut menegaskan bahwa hibah adalah persetujuan yang dimaksud yaitu antara penerima hibah dengan pemberi hibah, atas barang-barang bergerak maupun barang tidak bergerak pada saat pemberi hibah masih hidup, akan tetapi didalam hukum adat apabila di lihat dari hukum kebiasaan (dresta) menyebutkan bahwa hibah harus dengan sepengetahuan atau persetujuan dari ahli waris lain (purusa) artinya bahwa apabila seseorang ingin memberikan hibah kepada orang lain khususnya orang tua yang akan memberikan hibah kepada anaknya janda kemudian mulih daha, maka ahli waris laki-laki (purusa) mengetahui atau menyetujui hibah tersebut. Oleh karena itu maka peneliti tertarik untuk melakukan penelitian dengan memilih judul “Perlindungan Hukum Bagi Seorang Janda yang Kembali (Mulih Daha)Dan Mendapatkan Harta Orang Tua Berupa Hibah Tanah (Studi Di Kabupaten Buleleng-Bali)”.Berdasarkanlatar belakang tersebut di atas, peneliti mengemukakan beberapa rumusan masalah sebagai berikut. 1. Bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum terhadap seorang anak (janda) mulih daha terhadap harta orang tuanya yang diberikan dalam bentuk hibah? 2. Apa kendala dan upaya ketika orang tuanya memberikan hibah tanah kepada seorang anak janda yang mulih daha di kabupaten buleleng? Metode penelitian Peneliti menggunakan metode penelitian hokum yuridis empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis. Jenis dan sumber data yang digunakan peneliti adalah data skunder di mana peneliti mendapat data langsung dari Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng dan janda yang mulih daha terkait dengan pembrian hibah dari orang tua dan didukung oleh informan. Adanya kejelasan dari Pasal 20 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agraria, yaitu apa bila suatu saat ahli waris lain (purusa) mempermasalahkan pemberian hibah tersebut kepada janda yang menerima hibah tanpa adanya persetujuan atau pengetahuan dari ahli waris purusa dapat dilihat dalam pasal tersebut. Pelaksanaan perlindungan hokum dengan cara memberikan hibah tanah kepada anaknya yang janda dapat dilaksanakan dengan maksimal, dikarenakan pemberian hibah kepada perempuan janda sangatlah berpengaruh pada kehidupan janda tersebut, sehingga falsafah Agama Hindu yang disebut Tri Hita Karana dapat terwujudkan yaitu hubungan antar wangsa. Kendalanya yaitu tidak adanya sosialisasi sehingga tidak adanya kesadaran masyarakat dan tidak adanya awig-awig yang mengatur terkait dengan pelaksanaan perlindungan hukum dalam bentuk hibah terhadap janda yang mulih daha. Sehingga upaya yang dilakukan adalah dengan melakukan sosialisasi dan membuat awig-awig agar menciptakan kesadaran masyarakat adat
Pengaruh Faktor Kontekstual terhadap Niat Berwirausaha pada Mahasiswa Program S1 di Feb Universitas Udayana
Pengangguran merupakan masalah utama dunia kerja bagi lulusan universitas saat ini. Tidak sedikit dari mereka yang pada akhirnya menganggur karena terlalu terpaku pada pencarian pekerjaan yang mereka anggap sesuai. Solusi yang ada dan terbilang efektif adalah menciptakan lapangan pekerjaan itu sendiri atau disebut wirausahaTujuan dari penelitian ini adalah mengetahui pengaruh Academic support, Structural support dan Relational support dalam memengaruhi niat berwirausaha pada mahasiswa program S1 Fakultas Ekonomi dan Bisnis di Universitas Udayana. Penelitian ini dilakukan di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana. Jumlah sampel yang digunakan sebanyak 108 responden, dengan menggunakan teknik nonprobability sampling, atau lebih lanjut dengan menggunakan purposive sampling dengan kriteria sudah menempuh mata kuliah kewirausahaan. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa academic support berpengaruh positif dan signifikan terhadap niat berwirausaha. Lalu structural support juga menunjukkan pengaruh positif dan signifikan terhadap niat berwirausaha. Hasil yang sama yaitu positif dan signifikan juga ditunjukkan pada pengaruh relational support terhadap niat berwirausaha
Probing the two-scale-factor universality hypothesis by exact rotation symmetry-breaking mechanism
We probe the two-scale factor universality hypothesis by evaluating, firstly
explicitly and analytically at the one-loop order, the loop quantum corrections
to the amplitude ratios for O() scalar field theories with
rotation symmetry-breaking in three distinct and independent methods in which
the rotation symmetry-breaking mechanism is treated exactly. We show that the
rotation symmetry-breaking amplitude ratios turn out to be identical in the
three methods and equal to their respective rotation symmetry-breaking ones,
although the amplitudes themselves, in general, depend on the method employed
and on the rotation symmetry-breaking parameter. At the end, we show that all
these results can be generalized, through an inductive process based on a
general theorem emerging from the exact calculation, to any loop level and
physically interpreted based on symmetry ideas.Comment: 17 pages, 3 figure
EKSISTENSI PARALEGAL BAGI MASYARAKAT PENCARI KEADILAN
Begitu rumitnya kasus-kasus yang terjadi terkadang masyarakat enggan untuk melakukan pembelaan untuk dirinya sendiri karena masyarakat berfikir untuk menyelesaikan suatu perkara sangat mahal. Untuk menjawab suatu pikiran masyarakat tersebut perkembangan penerapan HAM dibidang memberikan jaminan perlindungan hukum pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum, namun aturan tersebut tidak bertahan lama setelah adanya Putusan Mahkamah Agung No.22/P/HUM/2018 yang menyatakan bahwa Pasal 11 dan Pasal 12 Peraturan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Paralegal sebagai jawaban akan pikiran masyarakat yang mampu memberikan suatu solusi untuk menyelesaikan suatu permasalahan yang ada terutama untuk masyarakat yang kurang mampu. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan Perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Teknik analisis yang digunakan yaitu dengan teknik analisis deskriptif. Hasil menunjukkan bahwa keberadaan Paralegal Bagi Masyarakat Pencari Keadilan adalah paralegal di tengah-tengah masyarakat sangat memberikan bantuan kepada masyarakat yang kurang mampu. Kurangnya akses keadilan, karena pikiran masyarakat, keadilan itu harganya sangat mahal dan hanya dapat diakses oleh orang yang mampu atau kaya, keberadaan dari paralegal ini menjawab pemikiran dari pada masyarakat yang kurang mampu yang ingin menyuarakan keadilan atau membutuhkan akses keadilan. Paralegal merupakan penjebatan terhadap penyelesaian permasalahan-permasalahan hukum yang terjadi terhadap masyarakat kurang mampu
JAMINAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA
Anak yang melakukan tindak pidana disebut sebagai anak yang berkonflik denganhukum dalam UU No.11 tahun 2012 tentang system peradilan pidana anak.Tindak pidanayang dilakukan anak seringkali sama dengan tindak pidana yang dilakukan oleh orangdewasa seperti pencurian,pemerkosaan,dan pembunuhan dan lainnya.namun bukanberarti dapat disamakan proses peradilannya dengan orang dewasa. Melihat salah satuasas dalam sistem peradilan anak yaitu asas perlindungan,asas ini dimaksudkan untukmelindungi dan mengayomi anak yang berhadapan dengan hukum agar anak dapatmenyongsong masa depannya yang masih panjang serta memberi kesempatan anak agarmelalui pembinaan akan diperoleh jati dirinya untuk menjadi manusia yang mandiri danbertanggungjawab, maka dari itu diperlukan suatu perlindungan hukum bagi anak yangberhadapan dengan hukum. Hasil menunjukkan bahwa Pihak-pihak yang terlibat dalamproses peradilan pidana anak yang sebagaimana diatur dalam UU No.11 Tahun 2012tentang system peradilan pidana anak, yaitu : Anak, Orang Tua, Bantuan Hukum, PetugasKemasyarakatan, Penyidik, Penutut Umum dan Hakim Jaminan perlindungan hukumterhadap Anak yang melakukan tindak pidana diatur khusus dalam UU sistem peradilananak yang mana perlindungan tersebut melalui proses diversi dan keadilan restoratifdalam penyelesaian perkara anak. Tujuan agar hak-hak anak yang bermasalah denganhukum lebih terlindungi dan terjamin. Dimana dalam UU sistem peradilan pidana Anakini diatur bahwa pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara Anakdi pengadilan negeri wajib diupayakan diversi ini ditegaskan dalam Pasal 7 ayat 1 UUSistem peradilan Anak. Diharapkan kepada penegak hukum dalam menangani kasus anakterlebih dahulu melakukan pendekatan dengan pihak keluarga pelaku maupun korbanmelalui musyawarah berdasarkan pendekatan restorative juscit
KEPASTIAN HUKUM TERHADAP PERKAWINAN ADAT DI BALI YANG DILAKSANAKAN SECARA VIRTUAL PERSPEKTIF HUKUM NASIONAL
Perkawinan yang biasanya dilakukan secara langsung dan dipertemukan kedua mempelai, dan dilakukan Tri Upasaksi menurut agama hindu, namun dalam perkembangannya ada perkawinan yang dilaksanakan secara Virtual atau secara online. Hal inilah suatu yang baru dan menarik untuk dilakukan suatu penelitian karena dari segi aturan hukum tidak ada yang menyebutkan bahwa perkawinan bisa dilaksanakan secara Virtual atau tanpa menghadirkan pihak mempelai untuk hadir secara langsung di hadapan para keluarga dan pihak yang memberikan pengesahan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan Perundang-undangan dan pendekatan konseptual, serta pendekatan kasus terkait terjadinya perkawinan secara Virtual. Hasil menunjukkan bahwa ada kekosongan hukum yang menyebakan ketidakpastian hukum terhadap perkawinan adat di Bali yang dilaksanakan secara Virtual, sehingga harus ada aturan yang di bentuk secara tegas mengenai pelaksanaan perkawinan bisa dilaksanakan secara langsung atau perkawinan dilaksanakan secara Virtual dengan ketentuan sesuai dengan alasan yang kuat dan keadaan serta sesuai dengan ketentaun syarat sahnya perkawinan secara undang-undang perkawinan dan tetap mejalankan Tri Upasaksi perkawinan, dengan begitu masyarakat tidak memiliki rasa keraguan dalam pelaksanaannya
- …