3 research outputs found

    Pandangan Maqashid Al-Syariah Terhadap Ekploitasi Lobster di Kabupaten Simeulue

    Get PDF
    Penelitian ini menjelaskan ekploitasi lobster di Kabupaten Simeulue dalam perspektif maqashid al-syariah. Lobster merupakan sumber daya alam hewani yang bermanfaat bagi manusia baik sebagai sumber protein maupun sebagai sumber pendapatan (ekonomi). Lobster merupakan salah satu komoditas yang banyak diminati, di kancah bisnis lobster, menyasar pangsa pasar lokal dan dunia. Lobster dianggap punah jika ada penangkapan ikan terus menerus yang tidak mempertimbangkan perlindungan biota laut tersebut. Maka penelitian ini diusulkan untuk mengetahui praktik eksploitasi lobster di Kabupaten Simeulue dengan pendekatan maqashid al-syariah. Menempatkan maqashid al-syariah sebagai pisau analisis dinilai mampu mengungkap tujuan hukum Islam universal, termasuk perlindungan alam (hifz al-bi'ah) dalam hal ini perlindungan lobster. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, observasi, dokumentasi, dan analisis data dilakukan dengan teknik deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan. Pertama, praktik pemanfaatan lobster di Kabupaten Simeulue dimulai dengan penangkapan lobster di laut lepas oleh nelayan kemudian memperdagangkannya kepada konsumen atau agen pengumpul dengan harga jual rata-rata Rp. 370.000,00.-/Kg. Kedua, Penangkapan Lobster yang dilakukan oleh nelayan dinilai tidak memperhatikan kelestarian Lobster karena nelayan juga menangkap Lobster di bawah standar (kurang dari 1 ons) dan masih tergolong baby Lobster. selain itu nelayan juga menangkap Lobster yang mengandung telur sehingga keberadaan Lobster di Kabupaten Simeulue semakin langka. Ketiga, dalam perspektif maqashid al-syariah Islam memiliki orientasi untuk menjaga kelestarian alam dari kerusakan (dar'ul mafasid wa jalbul mashalih) termasuk melestarikan lobster (hifz al bi'ah)
    corecore