2 research outputs found

    Peranan Sektor Rumah Tangga Sebagai Pelaku Ekonomi Islam

    Get PDF
    Tujuan dari penelitian ini adalah  menjelaskan peranan sektor rumah tangga sebagai pelaku ekonomi pembangunan Islam. Dimana penerapan utamanya adalah penanaman akhlak yang mulia dalam lingkaran rumah tangga agar dapat mecetak generasi muda yang berjiwa akhlakul karimah. Selain itu sektor rumah tangga memiliki factor produksi yang dapat mencakup seluruh modal awal dalam berekonomi yakni: tenaga kerja, tanah, keahlian atau modal kepada perusahaan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan dimana sumbernyadidapat dari sumber sekunder seperti buku, jurnal dan data-data yang berkaitan dengan sektor dalam rumah tangga

    Bisnis biro perjalanan haji dan umroh PT. Arminareka Perdana dalam perspektif fatwa DSN No: 83/DSN-MUI/VI/2012

    Get PDF
    Bisnis Biro Perjalanan Haji dan Umroh PT. Arminareka Perdana dalam perspektif Fatwa DSN No:83/DSN-MUI/VI/2012” adalah hasil penelitian lapangan untuk menjawab pertanyaan rumusan masalah sebagai berikut: 1) Bagaimana akad yang digunakan PT Arminareka Perdana dalam melaksanakan bisnis biro perjalanan haji dan umroh?, 2) Apa konsekuensi yang didapat apabila salah satu pihak melakukan wanprestasi? dan 3) Bagaimana analisis Fatwa DSN No:83/DSN-MUI/VI/2012 tentang penjualan langsung berjenjang syariah layanan perjalanan umroh terhadap bisnis biro perjalanan haji dan umroh di PT. Arminareka Perdana?Skripsi ini merupakan jenis penelitian lapangan dengan menggunakan metode kualitatif, sedangkan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dokumentasi dan wawancara. Selanjutnya data yang telah terkumpul dianalisis menggunakan metode deskriptif verifikatif, dengan pola pikir induktif. Hasil penelitian menyimpulakan bahwa: pertama, mekanisme bisnis biro perjalanan haji dan umroh menggunakan akad waka>lah bil ujra>h, alasan PT untuk menarik anggota agar mendaftar haji atau umroh dengan menggunakan PT. Arminareka, kemudian agen atau kantor cabang tersebut akan mendapatkan ujra>h sesuai jumlah anggota yang direkrut. Adapun untuk dapat menjadi agen atau kantor cabang, terlebih dahulu harus membeli voucher paket 13, 22 atau 40, yang kemudian voucher tersebut dapat dijual kepada calon anggota dan berlaku seumur hidup. Kedua, voucher yang telah dibeli oleh agen atau kantor cabang untuk menambah anggota tidak dapat diuangkan, karena voucher yang telah dibeli berlaku seumur hidup, namun voucher tersebut dapat dijual dan dipindahtangankan kepada orang lain, dengan ketentuan yang diatur oleh kedua belah pihak tanpa ada campur tangan perusahaan pusat, baru setelah itu agen atau kantor cabang baru membuat laporan resmi kepada kantor pusat. Ketiga, dalam perspektif fatwa DSN No:83/DSN-MUI/VI/2012 akad yang sesuai adalah ija>rah maushufahfi al-dz}immah, sedangkan akad yang digunakan oleh PT. Arminareka adalah akad waka>lah bil ujra>h, padahal akad tersebut lebih sesuai digunakan untuk pembiayaan asuransi. Selain itu ketentuan-ketentuan lain yang ada dalam fatwa tersebut seperti ketentuan pembatalan, ketentuan mengenai jaringan dan penyelenggaraan belum sesuai dengan praktik yang terjadi di lapangan. Sejalan dengan kesimpulan di atas maka disarankan kepada pemegang otoritas PT. Arminareka Perdana pusat, cabang/perwakilan dan agen yang terlibat agar: pertama, lebih selektif lagi dalam menentukan akad yang dijadikan pedoman dalam bermuamalah, kedua, selalu berbenah diri dalam meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan anggota jangan sampai niat suci ibadah umrah dan haji masyarakat ternodai dengan orientasi keuntungan perusahaan semata
    corecore