3 research outputs found

    Pelanggaran Hukum dalam Tindakan Vandalisme di Ruang Cyberspace

    Full text link
    Penelitian ini mempunyai tujuan khusus dalam memberikan gambaran dan informasi mengenai pelanggaran kejahatan di dalam dunia maya, dewasa ini, berbagai macam tujuan dan motif yang dilakukan oleh sekelompok oknum atau orang tidak bertanggung jawab yang kemudian dengan sengaja membuat keributan dengan keahlian khusus yang dimilikinya, sebagai dampak adanya dari pelanggaran kejahatan tersebut berimplikasi pada sebuah ancaman secara global ke seluruh dunia, khususnya kepada orang perorangan, badan hukum, dan instansi pemerintah. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yaitu, penelitian yang menitik beratkan pada studi literatur seperti, buku, karya ilmiah/jurnal, Perundang-undangan dan bahan hukum lainya yang mendukung dalam peneltian ini kemudian diimplikasikan dalam studi kasus yang terjadi didalam dunia maya. Sejauh ini dampak atau implikasi adanya pelanggaran kejahatan didalam dunia maya tidak hanya menyesatkan bagi pembaca informasi elektronik, tetapi juga mengancam kedaulatan nasional dan lambatnya pertumbuhan ekonomi. Kejahatan didalam dunia maya yang tidak mengenal ruang dan waktu, apabila tidak segera disiapkan payung hukum dalam menegakan hukum dan tercapinya keadilan bagi masyarakat, hal itu berpotensi semakin meningkatnya tingkat pelanggaran kejahatan yang sudah mulai masuk pada era Revolusi Industri 4.0 dan akan bertransformasi di era 5.0 yang mengedepankan sisi digital sebagai alat komunikasi teknologi yang semakin berbahaya bagi generasi muda yang akan datang, jika tidak segera diantisipasi oleh regulasi sebuah sistem hukum yang lebih memadahi dan lebih dinamis. Meskipun saat ini Indonesia sudah memiliki UU ITE No. 11/2008 dan sebagian telah diperbaruhi dengan keluarnya UU No. 16/2016 tetapi hal itu masih belum cukup dalam menghadapi arus global lintas negara.&nbsp

    Grand Strategy Kepolisian dalam Mengungkap Tindak Pidana Korupsi Dana Desa

    Full text link
    Penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran terkait grand strategy kepolisian dalam mengungkap adanya praktik tindak pidana korupsi Dana Desa yang melibatkan aparatur desa dengan pegawai ASN. Strategi kepolisian yang mengacu pada grand strategy Kepolisi Republik Indonesia merupakan fuctional strategy yang memiliki jangka panjang dimulai pada tahun 2005-2025. Tindak pidana korupsi dana desa menunjukkan bahwa prilaku koruptif masih rentan terjadi di lingkungan pemerintah itu sendiri, meskipun sosialisasi gencar dilakukan sebagai langkah preventif dalam memerangi terjadinya praktik terjadinya korusi yang dapat merugikan keuangan negara. Disisi lain masih perlu adanya pengawasan yang lebih intens yang harus melibatkan dari beberapa lembaga terkait seperti, KPK, Kepolisian, Masyarakat maupun Pegiat Anti Korupsi lainya yang peduli terhadap bangsa. Penelitian ini menggunakan metode studi kasus (observational case study) yaitu dengan cara mengumpulkan data dari observasi/peninjuan lapangan, selanjutnya mengadakan wawancara dengan pihak terkait yang ada hubungannya saat menangani kasus tersebut dalam mengungkap terjadinya praktik korupsi dana desa di Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan. Diketahui bahwa dari 14 (empat belas) desa yang seharusnya menerima bantuan Dana Desa yang sepenuhnya sesuai dengan jumlah yang diberikan oleh pemerintah pusat justru berkurang akibat adanya praktik korupsi. Pengungkapan adanya praktik korupsi yang dilakukan oleh Kepolisian segera bertindak dengan menentukan pola case yang akan diungkap, maka terlebih suatu investigasi dalam menentukan indikator manajemen strategi diterapkan dalam menangani sebuah kasus yang juga melibatkan kerjasama antara kepolisian dengan masyarakat guna untuk dapat mensingkronkan strategi dalam memberantas praktik korupsi
    corecore