Grand Strategy Kepolisian dalam Mengungkap Tindak Pidana Korupsi Dana Desa

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran terkait grand strategy kepolisian dalam mengungkap adanya praktik tindak pidana korupsi Dana Desa yang melibatkan aparatur desa dengan pegawai ASN. Strategi kepolisian yang mengacu pada grand strategy Kepolisi Republik Indonesia merupakan fuctional strategy yang memiliki jangka panjang dimulai pada tahun 2005-2025. Tindak pidana korupsi dana desa menunjukkan bahwa prilaku koruptif masih rentan terjadi di lingkungan pemerintah itu sendiri, meskipun sosialisasi gencar dilakukan sebagai langkah preventif dalam memerangi terjadinya praktik terjadinya korusi yang dapat merugikan keuangan negara. Disisi lain masih perlu adanya pengawasan yang lebih intens yang harus melibatkan dari beberapa lembaga terkait seperti, KPK, Kepolisian, Masyarakat maupun Pegiat Anti Korupsi lainya yang peduli terhadap bangsa. Penelitian ini menggunakan metode studi kasus (observational case study) yaitu dengan cara mengumpulkan data dari observasi/peninjuan lapangan, selanjutnya mengadakan wawancara dengan pihak terkait yang ada hubungannya saat menangani kasus tersebut dalam mengungkap terjadinya praktik korupsi dana desa di Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan. Diketahui bahwa dari 14 (empat belas) desa yang seharusnya menerima bantuan Dana Desa yang sepenuhnya sesuai dengan jumlah yang diberikan oleh pemerintah pusat justru berkurang akibat adanya praktik korupsi. Pengungkapan adanya praktik korupsi yang dilakukan oleh Kepolisian segera bertindak dengan menentukan pola case yang akan diungkap, maka terlebih suatu investigasi dalam menentukan indikator manajemen strategi diterapkan dalam menangani sebuah kasus yang juga melibatkan kerjasama antara kepolisian dengan masyarakat guna untuk dapat mensingkronkan strategi dalam memberantas praktik korupsi

    Similar works

    Full text

    thumbnail-image

    Available Versions

    Last time updated on 09/10/2022