4 research outputs found

    LEGALITAS INTERVENSI INTERNASIONAL BERDASARKAN PRINSIP RESPONSIBILITY TO PROTECT (R2P)

    Get PDF
    Diadaptasinya Responsibility to Protect (R2P) sebagai sebuah prinsip internasional pada UN World Summit 2005 menciptakan landasan baru bagi pemberlakuan intervensi internasional. R2P merupakan sebuah prinsip yang lahir dari adanya kekhawatiran akan kurangnya kesepahaman komunitas internasional tentang intervensi internasional yang kerap menghambat proses pengambilan keputusan, bahkan dalam situasi mendesak yang membutuhkan pengambilan tindakan sesegera mungkin. Membuka ruang bagi komunitas internasional untuk mengambil tindakan dalam bentuk intervensi internasional, tujuan utama prinsip R2P adalah memberikan perlindungan bagi penduduk sebuah negara dari atrocity crimes, yang mencakup kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan pembersihan etnis, saat negara tersebut gagal memberikan perlindungan terhadap penduduknya. Meskipun begitu, intervensi internasional, apapun alasannya, hingga saat ini masih menuai kontroversi karena dianggap menciderai kedaulatan sebuah negara. Penelitian ini bertujuan untuk menegaskan bahwa intervensi internasional merupakan sebuah bentuk pertanggungjawaban komunitas internasional dalam upaya melindungi dan menegakkan hak asasi manusia dan bukan merupakan pelanggaran terhadap kedaulatan sebuah negara
    corecore