3 research outputs found

    Pengendalian Keuangan Partai Politik

    Full text link
    Dua pertanyaan perlu dijelaskan sejak awal sebelum mengetengahkan apa yang akan disajikan dalam buku ini. Kedua pertanyaan ini menyangkut judul buku ini. Pertanyaan pertama: mengapa yang menjadi fokus bukan Dana Kampanye Pemilihan Umum dari Partai Politik, melainkan Keuangan Partai Politik? Pertanyaan kedua: mengapa Pengendalian Keuangan Partai Politik perlu dilakukan dan dengan cara apa pengendalian dilakukan

    Mendorong Demokratisasi Internal Partai Politik

    Full text link
    Pertama, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menugaskan partai politik sebagai peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD (Pasal 22E ayat (3)) dan yang mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden (Pasal 6). Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah juga menugaskan partai politik untuk mengusulkan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Dengan posisinya sebagai peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, partai politiklah yang menentukan siapa yang menjadi calon anggota DPR dan DPRD dan mengarahkan para kadernya di DPR dan DPRD dalam membuat keputusan tentang legislasi, anggaran, dan pengawasan. Partai politik pula yang “mendengarkan, menampung, dan memperjuangkan aspirasi rakyat” atau melaksanakan fungsi representasi politik. Dengan serangkaian kewenangan yang dimilikinya, partai politik menentukan siapa yang menjadi penyelenggara negara, baik di lembaga legislatif maupun eksekutif tingkat nasional maupun daerah. Itulah sebabnya mengapa partai politik peserta Pemilu digambarkan sebagai ‘pintu masuk untuk jabatan politik.\u2

    Merancang Sistem Politik Demokratis: Menuju Pemerintahan Presidensial yang Efektif

    Full text link
    Sistem politik demokrasi yang selama 10 tahun terakhir dilaksanakan di Indonesia belum mampu menghasilkan pemerintahan presidensial yang efektif dalam mewujudkan kehendak rakyat berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintahan yang efektif tidak saja berarti bahwa kebijakan yang dibuat dan dilaksanakan harus sesuai dengan kehendak rakyat (yang ditentukan melalui proses demokrasi) dan dengan konstitusi, tetapi juga dilaksanakan secara konsisten menjadi Kenyataan sesuai dengan apa yang diputuskan (get things done)
    corecore