research

Mendorong Demokratisasi Internal Partai Politik

Abstract

Pertama, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menugaskan partai politik sebagai peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD (Pasal 22E ayat (3)) dan yang mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden (Pasal 6). Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah juga menugaskan partai politik untuk mengusulkan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Dengan posisinya sebagai peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, partai politiklah yang menentukan siapa yang menjadi calon anggota DPR dan DPRD dan mengarahkan para kadernya di DPR dan DPRD dalam membuat keputusan tentang legislasi, anggaran, dan pengawasan. Partai politik pula yang “mendengarkan, menampung, dan memperjuangkan aspirasi rakyat” atau melaksanakan fungsi representasi politik. Dengan serangkaian kewenangan yang dimilikinya, partai politik menentukan siapa yang menjadi penyelenggara negara, baik di lembaga legislatif maupun eksekutif tingkat nasional maupun daerah. Itulah sebabnya mengapa partai politik peserta Pemilu digambarkan sebagai ‘pintu masuk untuk jabatan politik.\u2

    Similar works

    Full text

    thumbnail-image

    Available Versions

    Last time updated on 30/01/2017