3 research outputs found
Manusia dan Potensi Pendidikannya Perspektif Filsafat Pendidikan Islam
Manusia dalam perspektif Islam adalah hamba Allah dan khlaifah dimuka bumi. Manusia juga memiliki segudang potensi bawaan sebagai salah satu bentuk fitrah diri. Potensi bawaan inilah yang harus dilihat oleh pendidikan Islam untuk dikembangkan dalam pendidikan. Tulisan ini mengkaji tentang bagaimana filsafat pendidikan Islam melihat manusia dan potensi pendidikannya untuk dikaji dalam upaya pengembangan manusia seutuhnya
ANALISA PENETAPAN HAKIM TERHADAP PERMOHONAN ITSBAT NIKAH DI PENGADILAN AGAMA SLAWI (Studi Kasus Penetapan nomor : 0206/Pdt.P/2022/PA.Slw)
Azhar Pahrurrozi. NIM : 1908201094. Analisa Penetapan Hakim Terhadap Permohonan
Itsbat Nikah Di Pengadilan Agama Slawi (Studi Kasus Penetapan Nomor :
0206/Pdt.P/2022/Pa.Slw)
Perkawinan atau pernikahan dalam literatur fiqh berbahasa arab disebut dengan dua kata,
yaitu nikah dan zawaj. Kedua kata ini yang terpakai dalam kehidupan sehari- hari orang arab
dan banyak terdapat dalam Al-Qur’an dan hadis Nabi. Penetapan Isbat nikah adalah
pengesahan nikah seorang laki-laki dan perempuan muslim yang pernikahannya telah
dilaksanakan dan memenuhi syarat rukun perkawinan namun tidak dicatatkan di Kantor Urusan
Agama (KUA). Dengan demikian Pasal 2 Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia
memberikan pengertian perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang
sangat kuat atau miitsaaqan ghaliizhan untuk menaati perintah Allah dan melakukannya
merupakan ibadah. Permasalahannya yaitu pernikahan antara pemohon dan termohon yang
dilaksanakan setelah disahkannya Undang-undang No. 1 Tahun 1974. Karena dalam pasal 7
ayat 3 Kompilasi Hukum Islam menyatakan bahwa itsbat nikah dapat diajukan ke pengadilan
agama salah satunya apabila perkawinan itu dilaksanakan sebelum tahun 1974, jadi
bertentangan dengan pasal 7 ayat 3 Kompilasi Hukum Islam.
Tujuan dalam penulisan skripsi ini untuk mengetahui alasan Pemohon dalam mengajukan
perkara Isbat Nikah. Untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam memberikan putusan atau
penetapan itsbat nikah pada Pengadilan Agama Slawi. Untuk mengetahui proses penetapan
itsbat nikah dalam presfektif Hukum Acara Peradilan Agama. Penulisan ini menggunakan
metode kualitatif (qualitative research) adalah penulisan yang bersumber pendataan langsung
ke lapangan atau tempat penulisan terkait dengan cara interview/wawancara, dialog langsung
pada Pegawai Pengadilan Agama Slawi.
Berdasarkan hasil penulisan, alasan pemohon mengajukan itsbat nikah yaitu, untuk
keperluan mengurus akta kelahiran anak dan kepastian hukum dan tertib administrasi
kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang
No. 3 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Dalam perkara ini perkawinan mereka
dilaksanakan setelah tahun 1974 yaitu tahun 1992. Maka menurut penulis jika meyakini
peranan konsistensi terhadap aturan itu dapat dikatakan bahwa putusan hakim itu kurang tepat
karena bertentangan dengan pasal 7 ayat 3 Kompilasi Hukum Islam. proses penetapan itsbat
nikah ada beberapa tahapan, yang pertama pendaftaran permohonan itsbat nikah, membayar
panjar biaya perkara, penetapan majelis hakim, penunjukan panitera pengganti, kedua tahap
pemeriksaan identitas dan surat pemohon, pembuktian (surat-surat dan saksi), kesimpulan
pemohon, musyawarah majelis, dan putusan majelis hakim.
Kata kunci : pernikahan, itsbat nika