3 research outputs found

    Manusia dan Potensi Pendidikannya Perspektif Filsafat Pendidikan Islam

    Get PDF
    Manusia dalam perspektif Islam adalah hamba Allah dan khlaifah dimuka bumi. Manusia juga memiliki segudang potensi bawaan sebagai salah satu bentuk fitrah diri. Potensi bawaan inilah yang harus dilihat oleh pendidikan Islam untuk dikembangkan dalam pendidikan. Tulisan ini mengkaji tentang bagaimana filsafat pendidikan Islam melihat manusia dan potensi pendidikannya untuk dikaji dalam upaya pengembangan manusia seutuhnya

    ANALISA PENETAPAN HAKIM TERHADAP PERMOHONAN ITSBAT NIKAH DI PENGADILAN AGAMA SLAWI (Studi Kasus Penetapan nomor : 0206/Pdt.P/2022/PA.Slw)

    Get PDF
    Azhar Pahrurrozi. NIM : 1908201094. Analisa Penetapan Hakim Terhadap Permohonan Itsbat Nikah Di Pengadilan Agama Slawi (Studi Kasus Penetapan Nomor : 0206/Pdt.P/2022/Pa.Slw) Perkawinan atau pernikahan dalam literatur fiqh berbahasa arab disebut dengan dua kata, yaitu nikah dan zawaj. Kedua kata ini yang terpakai dalam kehidupan sehari- hari orang arab dan banyak terdapat dalam Al-Qur’an dan hadis Nabi. Penetapan Isbat nikah adalah pengesahan nikah seorang laki-laki dan perempuan muslim yang pernikahannya telah dilaksanakan dan memenuhi syarat rukun perkawinan namun tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA). Dengan demikian Pasal 2 Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia memberikan pengertian perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau miitsaaqan ghaliizhan untuk menaati perintah Allah dan melakukannya merupakan ibadah. Permasalahannya yaitu pernikahan antara pemohon dan termohon yang dilaksanakan setelah disahkannya Undang-undang No. 1 Tahun 1974. Karena dalam pasal 7 ayat 3 Kompilasi Hukum Islam menyatakan bahwa itsbat nikah dapat diajukan ke pengadilan agama salah satunya apabila perkawinan itu dilaksanakan sebelum tahun 1974, jadi bertentangan dengan pasal 7 ayat 3 Kompilasi Hukum Islam. Tujuan dalam penulisan skripsi ini untuk mengetahui alasan Pemohon dalam mengajukan perkara Isbat Nikah. Untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam memberikan putusan atau penetapan itsbat nikah pada Pengadilan Agama Slawi. Untuk mengetahui proses penetapan itsbat nikah dalam presfektif Hukum Acara Peradilan Agama. Penulisan ini menggunakan metode kualitatif (qualitative research) adalah penulisan yang bersumber pendataan langsung ke lapangan atau tempat penulisan terkait dengan cara interview/wawancara, dialog langsung pada Pegawai Pengadilan Agama Slawi. Berdasarkan hasil penulisan, alasan pemohon mengajukan itsbat nikah yaitu, untuk keperluan mengurus akta kelahiran anak dan kepastian hukum dan tertib administrasi kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang No. 3 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Dalam perkara ini perkawinan mereka dilaksanakan setelah tahun 1974 yaitu tahun 1992. Maka menurut penulis jika meyakini peranan konsistensi terhadap aturan itu dapat dikatakan bahwa putusan hakim itu kurang tepat karena bertentangan dengan pasal 7 ayat 3 Kompilasi Hukum Islam. proses penetapan itsbat nikah ada beberapa tahapan, yang pertama pendaftaran permohonan itsbat nikah, membayar panjar biaya perkara, penetapan majelis hakim, penunjukan panitera pengganti, kedua tahap pemeriksaan identitas dan surat pemohon, pembuktian (surat-surat dan saksi), kesimpulan pemohon, musyawarah majelis, dan putusan majelis hakim. Kata kunci : pernikahan, itsbat nika
    corecore