1 research outputs found

    Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana Transfer Pricing Di Indonesia (Analisis Terhadap Putusan Mahkamah Agung No. 2239 K/PID.SUS/2012 Tentang Kasus Penghindaran Pajak Asian Agri Group)

    Get PDF
    Pada Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) tidak mencakup korporasi sebagai subjek dalam ketentuan pidananya hal ini di karenakan Undang-Undang (KUP) masih menggunakan azas geen straft zonder schuld, dimana azas ini hanya mengenal pertanggungjawaban pidana bagi orang pribadi. Tetapi pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 2239 K/PID.SUS/2012 hakim dapat mempertanggungjawabkan pengurus dan juga korporasinya. Pada kasus ini hakim melakukan penemuan hukum, karena hakim menganggap tidak adil jika yang dipidanakan hanya orang pribadi sedangkan korporasi yang menikmati hasil dari tax ivation ini tidak terkena sanksi, dengan menggunakan azas vicarious liability. Saran penulis adalah memasukkan doktrin pertanggungjawaban pidana bagi korporasi pada Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Sehingga jelas dasar hukumnya
    corecore