4 research outputs found

    BENTUK-BENTUK PERBUATAN PENYELENGGARA NEGARA YANG DAPAT DIKENAKAN SANKSI PIDANA

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk perbuatan yang dapat dikenakan sanksi pidana menurut Undang-Undang Nomor  28 Tahun 1999  tentang  Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: Bentuk-bentuk perbuatan penyelenggaran negara yang dapat dikenakan sanksi pidana, seperti tidak melaksanakan kewajiban sebagai penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Perbuatan kolusi merupakan permufakatan atau kerja sama secara melawan hukum antar penyelenggara negara atau antara penyelenggara negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat, dan atau negara. Nepotisme merupakan perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara. Bentuk tindak pidana korupsi dan sanksi pidananya diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur mengenai tindak pidana korupsi. Kata kunci: Bentuk-bentuk perbuatan, penyelenggara negara, sanksi pidana

    BENTUK-BENTUK TINDAK PIDANA OLEH TENAGA KESEHATAN YANG DAPAT DIKENAKAN SANKSI PIDANA DENDA

    Get PDF
    Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi pidana denda apabila dilakukan oleh tenaga kesehatan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: Bentuk-bentuk tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi pidana denda apabila dilakukan oleh tenaga kesehatan menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, yaitu perbuatan dengan sengaja menjalankan praktik tanpa memiliki STR (Surat Tanda Registrasi) dan SIP (Surat Izin Praktik) oleh tenaga Tenaga kesehatan warga negara Indonesia dan tenaga kesehatan warga negara asing tanpa memiliki STR sementara dan SIP.Kata kunci: Bentuk-bentuk tindak pidana, tenaga kesehatan, sanksi pidana, denda

    KETENTUAN-KETENTUAN PIDANA DI BIDANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

    Get PDF
    Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pemberlakuan ketentuan-ketentuan pidana di bidang administrasi kependudukan menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: Jenis-jenis tindak pidana di bidang adminsitrasi kependudukan yang dapat dikenakan sanksi pidana apabila dilakukan oleh setiap orang/penduduk, badan hukum, pejabat dan petugas pada penyelenggara dan instansi pelaksana, meliputi tindakan: dengan sengaja melakukan pemalsuan surat dan/atau dokumen atau mengubah, menambah, atau mengurangi isi elemen data pada dokumen kependudukan dan mendaftarkan diri sebagai kepala keluarga atau anggota keluarga lebih dari satu Kartu Keluarga (KK) atau untuk memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) lebih dari satu. Tanpa hak mengakses database kependudukan atau menyebarluaskan Data Kependudukan dan mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan blangko Dokumen Kependudukan termasuk Pejabat dan petugas pada desa/kelurahan, kecamatan, UPT Instansi Pelaksana dan Instansi Pelaksana yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan pungutan biaya kepada Penduduk dalam pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan.Kata kunci: Ketentuan-Ketentuan Pidana, Administrasi Kependudukan

    Kajian Atas Perlindungan Hukum Hak Ulayat Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia

    Full text link
    Oleh : Marhcel R. Marami
    corecore