2 research outputs found
Urgensi Pengaturan Mengenai Lembaga Penilaian Valuasi Dalam Jaminan Kredit Berbasis Hak Kekayaan Intelektual Di Perbankan
Pada skripsi ini penulis mengangkat permasalahan terkait pengaturan mengenai lembaga
penilaian valuasi dalam jaminan kredit berbasis hak kekayaan intelektual di perbankan. Bank
selaku pihak kreditur memerlukan kepastian serta pengamanan dalam pengembalian pelunasan
utang kredit dalam waktu yang tepat dengan objek kebendaan sebagai agunan yang mudah
untuk dieksekusi. Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022
tentang Ekonomi Kreatif, Pasal 9 mengenai skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual
sebagai jaminan kredit, mengingat hak kekayaan intelektual merupakan aset tidak berwujud yang
memiliki nilai ekonomis. Namun, bank dalam mempertimbangkan hak kekayaan intelektual
sebagai agunan kredit kesulitan untuk menilai hak kekayaan intelektual sebagai jaminan
kebendaan tidak berwujud apabila debitur wanprestasi.
Rumusan masalah dalam penelitian ini, yaitu pertama, urgensi pengaturan mengenai lembaga
penilaian valuasi dalam jaminan kredit berbasis hak kekayaan intelektual di Indonesia?. Kedua,
Bagaimana penilaian perbankan terhadap hak kekayaan intelektual yang dapat dijadikan sebagai
objek jaminan kredit?. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan
perundang-undangan dan pendekatan perbandingan.
Terhadap hasil penelitian dan pembahasan dalam penulisan hukum ini, diperoleh dua kesimpulan
yaitu pertama, urgensi pengaturan mengenai lembaga penilaian valuasi dalam jaminan kredit
berbasis hak kekayaan intelektual diperlukan untuk menghitung nilai suatu aset hak kekayaan
intelektual, sehingga bank meyakini aset tersebut layak menjadi jaminan kredit. Kedua, dalam
melakukan penilaian valuasi, perbankan di Indonesia dapat menerapkan mekanisme due diligence
sebagaimana yang diterapkan oleh Singapura. Saran, yaitu perlu dibentuknya suatu lembaga
khusus untuk menilai valuasi hak kekayaan intelektua