2 research outputs found

    IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PELAYANAN PUBLIK PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU DI SEKOLAH DASAR NO 6 ABIANSEMAL KABUPATEN BADUNG PROVINSI BALI

    Get PDF
    Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) adalah proses penarikan calon peserta didik untuk dijadikan input sekolah dengan tujuan untuk memeratakan akses dan kualitas pendidikan. Pelaksanaan PPDB ini berdasarkan atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia No 1 Tahun 2021. Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah implementasi kebijakan pelayanan publik PPDB  di Sekolah Dasar No 6 Abiansemal, dan faktor-faktor yang mendukung dan menghambat implementasi kebijakan pelayanan publik penerimaan peserta didik baru di Sekolah Dasar No 6 Abiansemal. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi kebijakan pelayanan publik PPDB di masa pandemi Covid-19 di Sekolah Dasar No 6 Abiansemal dan untuk mengetahui faktor-faktor yang mendukung dan menghambat implementasi kebijakan pelayanan publik di Sekolah Dasar No 6 Abiansemal. Penelitian ini  menggunakan metode penelitian deskriftif  kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Implementasi kebijakan PPDB  di Sekolah Dasar No 6 Abiansemal belum berjalan dengan optimal yang dapat dilihat dari masih adanya masyarakat yang kurang paham dengan proses PPDB melalui jalur zonasi karena kurangnya sosialisasi yang diberikan oleh Dinas Pendidikan sehingga timbul ketidakpuasan beberapa orang tua siswa dalam mengikuti PPDB online. Faktor yang mendukung implementasi kebijakan pelayanan publik PPDB di Sekolah Dasar No 6 Abiansemal karena adanya partisipasi publik dalam proses PPDB online serta adanya standar dan sasaran kebijakan. Sedangkan faktor yang menghambat yaitu adanya calon peserta didik baru yang berada di luar zonasi, adanya NIK peserta didik yang tidak terdaftar di sistem pendaftaran online, serta adanya jumlah siswa yang melebihi kuantitas rombel

    IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PELAYANAN PUBLIK PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU DI SEKOLAH DASAR NO 6 ABIANSEMAL KABUPATEN BADUNG PROVINSI BALI

    Get PDF
    Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) adalah proses penarikan calon peserta didik untuk dijadikan input sekolah dengan tujuan untuk memeratakan akses dan kualitas pendidikan. Pelaksanaan PPDB ini berdasarkan atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia No 1 Tahun 2021. Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah implementasi kebijakan pelayanan publik PPDB  di Sekolah Dasar No 6 Abiansemal, dan faktor-faktor yang mendukung dan menghambat implementasi kebijakan pelayanan publik penerimaan peserta didik baru di Sekolah Dasar No 6 Abiansemal. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi kebijakan pelayanan publik PPDB di masa pandemi Covid-19 di Sekolah Dasar No 6 Abiansemal dan untuk mengetahui faktor-faktor yang mendukung dan menghambat implementasi kebijakan pelayanan publik di Sekolah Dasar No 6 Abiansemal. Penelitian ini  menggunakan metode penelitian deskriftif  kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Implementasi kebijakan PPDB  di Sekolah Dasar No 6 Abiansemal belum berjalan dengan optimal yang dapat dilihat dari masih adanya masyarakat yang kurang paham dengan proses PPDB melalui jalur zonasi karena kurangnya sosialisasi yang diberikan oleh Dinas Pendidikan sehingga timbul ketidakpuasan beberapa orang tua siswa dalam mengikuti PPDB online. Faktor yang mendukung implementasi kebijakan pelayanan publik PPDB di Sekolah Dasar No 6 Abiansemal karena adanya partisipasi publik dalam proses PPDB online serta adanya standar dan sasaran kebijakan. Sedangkan faktor yang menghambat yaitu adanya calon peserta didik baru yang berada di luar zonasi, adanya NIK peserta didik yang tidak terdaftar di sistem pendaftaran online, serta adanya jumlah siswa yang melebihi kuantitas rombel
    corecore