17 research outputs found

    Implementasi Pasal 34 Ayat 1 Tentang Penanganan Anak Terlantar Oleh Dinas Sosial di Kabupaten Gowa

    Get PDF
    Tulisan ini menjelaskan tentang pengimpelementasian pasal 30 ayat 1 dalam penangan anak terlantar yang dilakukan oleh Dinas Sosial di kabupaten Gowa. Adapun pokok permasalahan dalam penelitian ini yaitu: 1) Faktor apa saja yang menyebabkan sehingga adanya anak terlantar di kabupaten Gowa. 2) Bagaimana upaya Dinas Sosial kabupaten Gowa dalam menangani anak terlantar. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan hukum normatif. Sumber data pada penelitian ini yaitu sumber data primer dan sumber data sekunder. Sumber data primer meliputi wawancara terhadap beberapa informan yang menyangkut masalah penanganan anak terlantar dan sumber data sekunder meliputi buku-buku, karya tulisilmiah, dan peraturan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini yaitu faktor yang menyebabkan adanya anak terlantar di kabupaten gowa ialah kemiskinan, keluarga yang bermasalah. Adapun upaya yang dilakukan ialah melakukan pendataan, melakukan pembinaan baik dalam panti maupun luar panti

    PENYELESAIAN SENGKETA HARTA BERSAMA YANG MELEKAT PADA HARTA BAWAAN (Studi Kasus Pengadilan Agama Polewali Mandar)

    Get PDF
    Indonesia is a state of law. In the 1945 Constitution Article 1 Paragraph 3 which reads that the State of Indonesia is a state of law which implies that all orders in the life of the nation, society and state are based on applicable law. The rule of law adopted by Indonesia is a rule of law that always considers all actions on two grounds. That is, in terms of its use and purpose and in terms of its legal basis. As a country based on law, all people’s lives are regulated by law regarding matters including marriage, divorce, and the division of property. Marriage is an activity intended to form a family as a legal bond according to law. However, marriage does not only concern the individual husband and wife but also concerns all family and community affairs. In essence, marriage is something sacred, therefor every religion cannot be separated from the rules of marriage and religious principles. Join assets have been explained in Article 35 Paragraph (1) of the marriage law, which explains that property acquired during marriage becomes joint property. Based on the article, joint property only includes property acquired by husband an wife during marriage. Property acquired outside of the marriage period is not joint property.Indonesia merupakan negara hukum. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 ayat 3 yang berbunyi Negara Indonesia adalah negara hukum yang mengandung pengertian bahwa segala tatanan dalam kehidupan berbangsa bermasyarakat dan bernegara didasarkan atas hukum yang berlaku. Negara hukum yang dianut Indonesia adalah negara hukum yang senantiasa mempertimbangkan segala Tindakan pada dua landasan. Yaitu, dari segi kegunaan dan tujuannya dan dari segi landasan hukumnya. Sebagai negara yang berdasarkan hukum, maka seluruh kehidupan masyarakat di atur oleh hukum perihal termasuk perkawinan, perceraian, dan pembagian harta.Perkawinan adalah kegiatan yang dimaksudkan untuk membentuk keluarga sebagai ikatan yang sah menurut hukum. Akan tetapi perkawinan tidak hanya menyangkut pribadi suami dan istri melainkan menyangkut segala urusan keluarga dan masyarakat. Hakekatnya, perkawinan adalah sesuatu yang sakral oleh karena itu setiap agana tidak lepas dari kaidah-kaidah perkawinan dan kaidah-kaidah agama. Harta bersama telah dijelaskan dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan, yang menjelaskan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. berdasarkan pasal tersebut, bahwa harta bersama hanyalah meliputi harta benda yang diperoleh suami istri selama perkawinan saja. Harta benda yang diperoleh diluar dari masa perkawinan bukanlah harta bersama

    Cerita Erasayya Desa Kaloling

    Get PDF
    Buku ini adalah laporan akhir KKN UIN Alauddin Makassar Tahun 2017 di Desa Kaloling sebagai bentuk laporan pertanggungjawaban. Akan tetapi, kami menyadari bahwa buku laporan akhir KKN ini tentu tidak bisa terwujud tanpa partisipasi dari berbagai pihak. Pada mulanya Desa Kaloling hanya merupakan satu pemukiman yang ditumbuhi padang rumput yang luas yang terdapat dipinggir sungai Kaloling. Pada saat itu hanya beberapa rumah yang terdapat di kampung Kaloling, namun seiring dengan perkembangan zaman, Kampung Kaloling dijadikan sebuah dusun dari Desa Bajiminasa Kecamatan Tompobulu, pada saat itulah masyarakat Kaloling mulai menata pemukiman menjadi sebuah perkampungan yang memegang teguh kebiasaan dan adat –istiadat serta mereka sadar akan pentingnya kesehatan dan pendidikan

    PERSPEKTIF HUKUM ISLAM TERHADAP PENGALIHAN HAK CIPTA MELALUI HIBAH

    Get PDF
    AbstrakTujuan penelitian ini untuk: (1) mengetahui aspek kepemilikan hak cipta dalam hukum Islam, (2) mengetahui kedudukan hak ekslusif pencipta terhadap hasil karya cipta yang telah dihibahkan kepada pihak lain. Dalam menjawab permasalahan tersebut, penulis menggunakan pendekatan syar’i, pendekatan yuridis formal dan pendekatan yuridis normatif. Penelitian ini tergolong library research, yang mana penulis mengumpulkan berbagai literatur yang memiliki relevansi dengan objek yang dibahas kemudian disimpulkan. Setelah diadakan pembahasan, maka penulis menyimpulkan 1) Hak cipta bukan hanya dikenal dalam regulasi yaitu berupa peraturan perundang-undangan. Tetapi, sejak lama para ulama dalam Islam telah mengenal istilah hak cipta yang disebut sebagai hak al ibtikar. Selain itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga membahas mengenai hak cipta dan menggolongkannya sebagai hak kekayaan dan oleh karenanya itu, hak cipta tergolong sebagai hak milik yang bersifat mutlak dan sempurna sebab hak cipta hanya dapat dikuasai dan dimiliki serta dimanfaatkan oleh pencipta yang bersangkutan. (2) Pengalihan hak cipta yang dilakukan melalui hibah yang dilakukan oleh pencipta selaku pemberi hibah dan pihak lain sebagai penerima hibah hanya dapat memanfaatkan sebahagian dari hak ekslusif suatu ciptaan yaitu berupa hak ekonomi dari suatu ciptaan. Mengenai hak moral, tidak dapat dihibahkan kepada penerima hibah dan hanya akan melekat kepada pencipta asli dan tidak dapat dialihkan walaupun hak ciptanya telah dihibahkan. Implikasinya yaitu perlu adanya penyebaran informasi terkait objek hibah yang telah diperluas, artinya bahwa objek hibah bukan hanya terkait dengan benda yang berwujud seperti rumah maupun tanah, tetapi objek hibah juga termasuk benda yang bersifat immateriil, termasuk hak cipta.Kata kunci: Hak Cipta, Hibah, Pengalihan.  AbstractThe purpose of this study are (1) find out the aspects of copyright ownership in Islamic law, (2) find out the position of the creator's exclusive rights to the copyrighted work that has been granted to another party. In answering these problems, the writer uses the syar'i approach, formal juridical approach and normative juridical approach. This research is classified as library research, in which the authors collect various kinds of literature that have relevance to the objects discussed, adapt, quote, and analyze the literature that has been obtained then concluded. After holding a discussion of some problem reviews, the authors conclude; (1) Copyright is not only known in regulations, namely in the form of laws and regulations. However, for a long time the scholars in Islam have known the term copyright which is referred to as al ibtikar rights. In addition, the Indonesian Ulema Council (MUI) also discusses copyright and classifies it as a property right and, therefore, copyright is classified as absolute and perfect property rights because copyright can only be controlled and owned and used by the creator in question. (2) Transfer of copyright made through a grant carried out by the creator as the grantor and other parties as the recipient of the grant can only make use of a part of the exclusive right of a work that is in the form of economic rights of a work. Regarding moral rights, they cannot be granted to the recipient of the grant and will only be attached to the original creator and cannot be transferred even if the copyright has been granted. The implications are The need for dissemination of information related to the grant object has been expanded, meaning that the grant object is not only related to tangible objects such as houses or land, but the grant object also includes objects that are immaterial, including copyrights. Keywords: Copyright, Grant, Transfer

    PROBLEMATIKA PENANGANAN PERNIKAHAN DI MASA PANDEMI COVID-19 PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DI KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN TURATEA KABUPATEN JENEPONTO

    Get PDF
    The problem of handling marriage during the COVID-19 pandemic became a consideration for the Office of Religious Affairs (KUA) of Turatea District, Jeneponto Regency, in providing services. This research examines the problems of KUA in handling marriage during a pandemic from the perspective of Islamic law. This research is field research that describes the results of the discussion using descriptive qualitative methods, empirical juridical approaches, and normative theology. The results showed that the KUA of Turatea District had problems that were evident from the habits of the community, such as the lack of understanding of the community regarding COVID-19; the community did not report marriages; getting married at a marriage hall received a negative response; and the community was present on their initiative. Marriages carried out during a pandemic are legal according to Islamic law but still comply with health protocols so that harm is avoided as per the sadd al-dzariah rule.Problematika penanganan pernikahan dimasa pandemi covid-19 menjadi pertimbangan pihak Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Turatea Kabupaten Jeneponto dalam memberikan pelayanan. Penelitian ini mengkaji problematika KUA dalam menangani pernikahan dimasa pandemi perspektif hukum Islam. Penelitian ini merupakan field research yang menguraikan hasil pembahasan menggunakan metode kualitatif deskriptif serta menggunakan pendekatan yuridis empiris dan teologi normatif. Hasil penelitian menunjukkan pihak KUA Kecamatan Turatea memiliki problematika yang terlihat dari kebiasaan masyarakat, seperti kurangnya pemahaman masyarakat terkait covid-19, masyarakat tidak melaporkan pernikahan, menikah di Balai nikah mendapat respon negatif serta masyarakat hadir atas inisiatifnya. Pernikahan dilaksanakan pada masa pandemi sah secara hukum Islam namun tetap mematuhi protokol kesehatan, sehingga kemudharatan terhindar sebagaimana kaidah sadd al-dzariah

    ANALISIS PEMBAGIAN HARTA WARISAN TERHADAP ANAK ANGKAT DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

    Get PDF
    Abstract The subject of this research is the distribution of inheritance to adopted children from the perspective of Islamic law in Bontomanai Village, Rilau Ale District, Bulukumba Regency. This research is a qualitative research field study with an empirical juridical approach. The results of this study indicate that the distribution of inheritance to adopted children in Bontomanai Village, Rilau Ale District, Bulukumba Regency, that is, adoptive parents give property to their adopted children only to the extent of the heir's love because the distribution of inheritance has no measure and most parents adopt children from their own siblings and the settlement disputes through tudang sipulung or mapakiade. As for the distribution of inheritance to adopted children in the perspective of Islamic law, adopted children are not entitled to the inheritance of their adoptive parents because the adopted child is not an heir but if the adoptive parents want to share then article 209 in the KHI explains that the adopted child can get it through a mandatory will with condition is not more than 1/3 of the property. However, in the community of Bontomanai Village, the distribution of inheritance for adopted children is not in accordance with the rules set out in the KHI such as the absence of a dose and considering the adopted child as a biological child and giving inheritance is their responsibility. Keywords: Inheritance Law, Islamic Law, Adopted Children          Abstrak Pokok penelitian ini adalah pembagian harta warisan terhadap anak angkat perspektif hukum Islam di Desa Bontomanai Kecamatan Rilau Ale Kabupaten Bulukumba. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif studi lapangan dengan pendekatan yuridis empiris. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pembagian harta warisan terhadap anak angkat di Desa Bontomanai Kecamatan Rilau Ale Kabupaten Bulukumba yaitu orang tua angkat memberikan harta kepada anak angkatnya hanya sebatas kasih pewaris karena pembagian warisan tidak ada takarannya serta kebanyakana orang tua mengangkat anak dari saudaranya sendiri dan penyelesaian sengketa melalui tudang sipulung atau mapakiade. Adapun pembagian harta warisan terhadap anak angkat dalam perspektif hukum Islam, anak angkat tidak berhak atas harta warisan orang tua angkatnya karena anak angkat bukan ahli waris tetapi jika orang tua angkat ingin berbagi maka pasal 209 dalam KHI menjelaskan bahwa anak angkat bisa mendapatkannya melalui wasiat wajibah dengan syarat tidak lebih dari 1/3 harta. Namun dalam masyarakat Desa Bontomanai, pembagian harta warisan untuk anak angkat tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dalam KHI seperti tidak adanya takaran dan menganggap anak angkat seperti anak kandung serta memberikan warisan merupakan tanggungjawab mereka. Kata Kunci: Hukum Kewarisan, Hukum Islam, Anak Angka

    DISPENSASI NIKAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 PADA PENGADILAN AGAMA TAKALAR

    Get PDF
    This research examines the problem regarding applications for marriage dispensation for minors according to Law Number 16 of 2019 concerning Amendments to Law No. 1 of 1974 concerning Marriage at the Takalar Religious Court and explores the reasons judges grant marriage dispensation and the impact it has. This research includes the type of qualitative research that is descriptive analysis. From the results of the study, it can be concluded that all the reasons and actions taken by the applicant's parents can be prevented by the judge in giving legal considerations or decisions. This is where the role of the judge must be more thorough in viewing cases, making decisions, and providing advice so that child marriage does not happen and is given an understanding to wait until the time is in accordance with Law No. 16 of 2019 concerning Amendments to Law No. 1 of 1974 concerning marriage, where in Article 7 paragraph (1), men and women can marry if each is of age 19 years old..Penelitian ini mengkaji permasalahan mengenai permohonan dispensasi nikah bagi anak dibawah umur menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan di Pengadilan Agama Takalar, dan menelusuri alasan hakim memberikan dispensasi nikah beserta dampak yang ditimbulkannya. Penelitian ini termasuk jenis penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif analisis. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa semua alasan dan tindakan yang dilakukan oleh orang tua pemohon dapat dicegah oleh hakim dalam memberikan pertimbangan hukum atau keputusan, disinilah peran hakim yang harus lebih teliti dalam melihat kasus, mengambil keputusan, dan memberikan nasihat-nasihat agar perkawinan anak tidak terjadi dan diberi pemahaman untuk menunggu sampai waktu yang sesuai dengan Undang-Undang No 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan di mana pada Pasal 7 ayat (1) pria dan wanita dapat menikah jika masing-masing telah berumur 19 Tahun

    ANALISIS PUTUSAN HAKIM TENTANG WALI ADHAL DI PENGADILAN AGAMA WATANSOPPENG (STUDI TERHADAP PUTUSAN NO. 12/Pdt.P/2021/PA.Wsp)

    Get PDF
    This study discusses the analysis of the Judge's Decision on guardian Adhal at the Watansoppeng Religious Court (Study of Decision No. 12/Pdt.P/2021/PA.Wsp). The sub-problem that the author raises is, how is the description of the case of the adhal guardian's application in the decision number 12/Pdt.P/2021/PA.Wsp, then the basis for the judge's consideration in determining the decision number 12/Pdt.P/2021/PA.Wsp. This type of research is field research which is then analyzed qualitatively using a juridical and syar'i approach, then this research is sourced from the results of direct interviews by the Religious Courts. The results of the study indicate that the determination to accept the applicant's application because the reason made by the guardian does not want to marry does not become a barrier to become a guardian. As for the judge's consideration in granting the petition regarding the guardian of Adhal because there are no grounds or elements that prevent the two parties from getting married, based on the evidence and testimony of the witnesses presented in the trial process, it was found that the reasons used by the guardian for not agreeing to become a guardian is proven to be inappropriate and contrary to syara', besides that the applicant and his prospective husband have been proven to be kafa'ah according to the applicable laws and regulations. The implication of this research is that marriage guardians are expected to reconsider more about rejecting the good intentions of someone to marry his brother, before carrying out the marriage, the prospective husband should introduce the family, namely the family of the woman and for the practitioners of Islamic law to socialize to the public regarding guardian adhal so that the community understands about this and there are no unwanted marriages.Penelitian ini membahas tentang Analisis Putusan Hakim tentang Wali Adhal di Pengadilan Agama Watansoppeng (Studi terhadap Putusan No. 12/Pdt.P/2021/PA.Wsp). Adapun sub masalah yang penulis angkat yakni, bagaimana gambaran kasus permohonan wali adhal dalam putusan nomor 12/Pdt.P/2021/PA.Wsp, kemudian dasar pertimbangan hakim dalam menetapkan putusan nomor 12/Pdt.P/2021/PA.Wsp. Jenis penelitian ini adalah field research yang kemudian dianalisa secara kualitatif dengan menggunakan pendekatan yuridis dan syar’i, selanjutnya penelitian ini bersumber dari hasil wawancara langsung olehh pihak Penggadilan Agama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penetapan menerima permohonan pemohon karna alasan yang dibuat oleh wali tidak mau menikahkan itu tidak menjadi penghalang untuk menjadi wali. Adapun pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan tentang wali Adhal tersebut karena tidak ada dasar-dasar atau unsur yang menghalangi kedua pihak untuk menikah, berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi yang diajukan dalam proses persidangan ditemukan fakta bahwa alasan-alasan yang dijadikan oleh wali untuk tidak setuju menjadi wali terbukti tidak tepat serta bertentangan dengan syara’, selain itu pemohon dengan calon suaminya telah terbukti kafa’ah menurut hukum perundang-undangan yang berlaku. Implikasi dari penelitian ini adalah wali nikah diharapkan lebih mempertimbangkan kembali untuk menolak niat baik dari seseorang untuk menikahi saudaranya, sebelum melangsungkkan perkawinan sebaiknya calon suami melakukan pengenalan keluarga yaitu keluarga dari pihak wanita dan bagi para pihak praktisi hukum Islam agar mensosialisasikan kepada masyarakat terkait wali adhal agar masyarakat paham mengenai hal tersebut dan tidak terjadi perkawinan yang tidak diinginka
    corecore