1,336 research outputs found

    IMPLIKASI PUNGUTAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN TERHADAP KINERJA NOTARIS PEMEGANG SERTIFIKAT PASAR MODAL

    Get PDF
    Notaris yang melakukan kegiatan dibidang pasar modal harus terlebih dahulu mengikuti pelatihan sertifikat pasar modal serta terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dengan persyaratan dan tata cara yang telah ditentukan, notaris yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan maka notaris akan memiliki suatu sertifikat berupa Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang (STTD). Notaris pemegang sertifikat pasar modal sehubungan dengan akta-akta yang dibuatnya dikenakan suatu pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan jenis, satuan dan besaran yang telah ditentukan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga yang mengawasai, membina dan mengatur kegiatan dibidang pasar modal. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah: (1) Mengapa notaris pemegang sertifikat pasar modal dikenakan pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan? (2) Bagaimana tindakan hukum yang dilakukan oleh Ikatan Notaris Indonesia Pusat terhadap pungutan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan kepada notaris pemegang sertifikat pasar modal? Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis alasan yang menyebabkan notaris pemegang sertifikat pasar modal dikenakan pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan tujuan selanjutnya untuk mengkaji dan menganalisis tindakan hukum yang dilakukan oleh Ikatan Notaris Indonesia Pusat terhadap pungutan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan kepada notaris pemegang sertifikat pasar modal. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan Socio-Legal Research, spesifikasi penelitian menggunakan deskriptif analisis. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi lapangan berupa wawancara dan studi kepustakaan. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif, dengan penarikan simpulan menggunakan metode induktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alasan yang menyebabkan notaris pemegang sertifikat pasar modal dikenakan pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan karena notaris pemegang sertifikat pasar modal termasuk sebagai pihak-pihak yang melakukan kegiatan disektor jasa keuangan bukan sebagai pihak pendamping atau pihak penunjang dalam melakukan kegiatan disektor jasa keuangan, pihak pendamping atau pihak penunjang tidak melekat kepada suatu perusahaan tetapi melekat pada individu sebagai subyek hukum. Tindakan hukum yang dilakukan oleh Ikatan Notaris Indonesia Pusat adalah melakukan Judicial Riview ke Mahkamah Agung, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, dan melakukan upaya hukum lainnya ketika gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi di tolak. Saran dalam penelitian ini adalah peraturan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan diharapkan untuk dilakukan revisi dan uji materi mengenai pungutan yang dikenakan kepada notaris pemegang sertifikat pasar modal

    Respuesta de la C. P. para la interpretación auténtica del C.I.C. (23.IV.1987)

    Get PDF

    Libros recibidos

    Get PDF

    Libros recibidos

    Get PDF

    Índice de recensiones bibliográficas

    Get PDF

    V CONGRESO INTERNACIONAL DE DERECHO CANONICO

    Get PDF

    P.I.P.P.I.: What has changed? How and why? The empirical evidence

    Get PDF
    This paper provides a summary of the results of the P.I.P.P.I. Program in achieving the prefixed goals on the final, intermediate and proximal outcome variables, regarding children\u2019s development, the positive exercise of parental competences and the effective action of services respectively. Therefore, the main purpose is to describe the impact of the program on the overall well-being of children and families in relation to the processes implemented. This is possible thanks to the wealth of information gathered by professionals through the tools provided for the analysis, design and monitoring activities in the work with families

    Índice de sumarios

    Get PDF

    Índice Documental

    Get PDF

    Recensiones

    Get PDF
    Recensiones de varios libros, entre otros: María BLANCO, La noción de prelado y prelacía o prelatura en la lengua castellana (siglos XVII-XVlII), Servicio de Publicaciones de la Universidad de Navarra, S.A., Pamplona 1992, 538 págs
    corecore