1,336 research outputs found
IMPLIKASI PUNGUTAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN TERHADAP KINERJA NOTARIS PEMEGANG SERTIFIKAT PASAR MODAL
Notaris yang melakukan kegiatan dibidang pasar modal harus terlebih
dahulu mengikuti pelatihan sertifikat pasar modal serta terdaftar di Otoritas Jasa
Keuangan dengan persyaratan dan tata cara yang telah ditentukan, notaris yang
telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan maka notaris akan memiliki suatu
sertifikat berupa Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang (STTD). Notaris
pemegang sertifikat pasar modal sehubungan dengan akta-akta yang dibuatnya
dikenakan suatu pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan jenis, satuan
dan besaran yang telah ditentukan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai
lembaga yang mengawasai, membina dan mengatur kegiatan dibidang pasar
modal.
Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah: (1) Mengapa notaris
pemegang sertifikat pasar modal dikenakan pungutan oleh Otoritas Jasa
Keuangan? (2) Bagaimana tindakan hukum yang dilakukan oleh Ikatan Notaris
Indonesia Pusat terhadap pungutan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan
kepada notaris pemegang sertifikat pasar modal?
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis alasan yang
menyebabkan notaris pemegang sertifikat pasar modal dikenakan pungutan oleh
Otoritas Jasa Keuangan dan tujuan selanjutnya untuk mengkaji dan
menganalisis tindakan hukum yang dilakukan oleh Ikatan Notaris Indonesia
Pusat terhadap pungutan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan kepada
notaris pemegang sertifikat pasar modal.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan
pendekatan Socio-Legal Research, spesifikasi penelitian menggunakan deskriptif
analisis. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah
studi lapangan berupa wawancara dan studi kepustakaan. Teknik analisis data
yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif, dengan penarikan
simpulan menggunakan metode induktif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa alasan yang menyebabkan notaris
pemegang sertifikat pasar modal dikenakan pungutan oleh Otoritas Jasa
Keuangan karena notaris pemegang sertifikat pasar modal termasuk sebagai
pihak-pihak yang melakukan kegiatan disektor jasa keuangan bukan sebagai
pihak pendamping atau pihak penunjang dalam melakukan kegiatan disektor
jasa keuangan, pihak pendamping atau pihak penunjang tidak melekat kepada
suatu perusahaan tetapi melekat pada individu sebagai subyek hukum. Tindakan
hukum yang dilakukan oleh Ikatan Notaris Indonesia Pusat adalah melakukan
Judicial Riview ke Mahkamah Agung, mengajukan gugatan ke Mahkamah
Konstitusi, dan melakukan upaya hukum lainnya ketika gugatan yang diajukan ke
Mahkamah Konstitusi di tolak.
Saran dalam penelitian ini adalah peraturan yang dikeluarkan oleh Otoritas
Jasa Keuangan diharapkan untuk dilakukan revisi dan uji materi mengenai
pungutan yang dikenakan kepada notaris pemegang sertifikat pasar modal
P.I.P.P.I.: What has changed? How and why? The empirical evidence
This paper provides a summary of the results of the P.I.P.P.I. Program in achieving the prefixed goals on the final, intermediate and proximal outcome variables, regarding children\u2019s development, the positive exercise of parental competences and the effective action of services respectively. Therefore, the main purpose is to describe the impact of the program on the overall well-being of children and families in relation to the processes implemented. This is possible thanks to the wealth of information gathered by professionals through the tools provided for the analysis, design and monitoring activities in the work with families
Recensiones
Recensiones de varios libros, entre otros: María BLANCO, La noción de prelado y prelacía o prelatura en la lengua castellana (siglos XVII-XVlII), Servicio de Publicaciones de la Universidad de Navarra, S.A., Pamplona 1992, 538 págs
- …