1 research outputs found
Implementasi Sistem Kemitraan Usaha Peternakan Ayam Pedaging Perspektif Hukum Ekonomi Syariah(Studi Kasus pada Peternakan Ayam Pedaging di Kecamatan Batang Asam Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi)
Sistem ekonomi syariah adalah sistem ekonomi yang mandiri dan terlepas dari
sistem ekonomi lainnya.Pada pasal 49 poin i disebutkan dengan jelas bahwa
Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan
menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang β orang yang beragama
Islam di bidang ekonomi syariah, yang mana dalam permasalahan kerjasama
pada bisnis seperti ini halnya menjalin kemitraan dan syirkah dengan pihak
peternak untuk melakukan usaha ternak ayam pedaging (broiler) dimana PT
berkontribusi menyerahkan pakan, bibit ayam, serta obat β obatan sebagai modal ,
sedangkan peternak menyiapkan tempat ternak dan jasa pemeliharaannya sebagai
modal. Hal ini keuntungan usaha syirkah harus dihitung dengan jelas untuk
menghindarkan perbedaan atau sengketa pada waktu alokasi keuntungan atau
penghentian musyarakah.Faktanya, Dengan adanya suatu perjanjian secara
otomatis hubungan antara pihak inti dengan plasma terbentuk suatu hubungan
kerjasama dengan waktu yang sesuai dalam perjanjian. Hal ini sangat
memungkinkan terjdinya kerjasama yang kurang seimbang antara peternak
(plasma) dengan perusahaan mitra(inti) ,seperti halnya kecurangan peternak untuk
menjual sedikit demi sedikit ayam ke pedagang β pedagang kecil untuk
mendapatkan keuntungan tersendiri tanpa sepengetahuan pihak mitra dan lain
sebagainya, Dalam perjanjian hal ini tidak sesuai yang terjadi di lapangan serta
Hukum Ekonomi Syariahnya. Dari latar belakang masalah tersebut, tujuan dalam
penelitian ini adalah untuk mengetahui Bagaimana Implementasi Sistem
Kemitraan Peternakan Ayam Pedaging dalam Perspektif Hukum Ekonomi
Syariah. Adapun dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif
yang mana pada pengumpulan datanya yang digunakan penelitian ini adalah
observasi,wawancara dan dokumentasi.Dari hasil penelitian yang dilakukan pada
sistem kemitraan peternakan ayam pedaging dapat diketahui bahwa perspektif
hukum ekonomi syariah masih belum maksimal. maka dapat terjadinya masih
kurang seimbang dalam bekerja sama pada perjanjian