Implementasi Sistem Kemitraan Usaha Peternakan Ayam Pedaging Perspektif Hukum Ekonomi Syariah(Studi Kasus pada Peternakan Ayam Pedaging di Kecamatan Batang Asam Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi)

Abstract

Sistem ekonomi syariah adalah sistem ekonomi yang mandiri dan terlepas dari sistem ekonomi lainnya.Pada pasal 49 poin i disebutkan dengan jelas bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang – orang yang beragama Islam di bidang ekonomi syariah, yang mana dalam permasalahan kerjasama pada bisnis seperti ini halnya menjalin kemitraan dan syirkah dengan pihak peternak untuk melakukan usaha ternak ayam pedaging (broiler) dimana PT berkontribusi menyerahkan pakan, bibit ayam, serta obat – obatan sebagai modal , sedangkan peternak menyiapkan tempat ternak dan jasa pemeliharaannya sebagai modal. Hal ini keuntungan usaha syirkah harus dihitung dengan jelas untuk menghindarkan perbedaan atau sengketa pada waktu alokasi keuntungan atau penghentian musyarakah.Faktanya, Dengan adanya suatu perjanjian secara otomatis hubungan antara pihak inti dengan plasma terbentuk suatu hubungan kerjasama dengan waktu yang sesuai dalam perjanjian. Hal ini sangat memungkinkan terjdinya kerjasama yang kurang seimbang antara peternak (plasma) dengan perusahaan mitra(inti) ,seperti halnya kecurangan peternak untuk menjual sedikit demi sedikit ayam ke pedagang – pedagang kecil untuk mendapatkan keuntungan tersendiri tanpa sepengetahuan pihak mitra dan lain sebagainya, Dalam perjanjian hal ini tidak sesuai yang terjadi di lapangan serta Hukum Ekonomi Syariahnya. Dari latar belakang masalah tersebut, tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui Bagaimana Implementasi Sistem Kemitraan Peternakan Ayam Pedaging dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Adapun dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif yang mana pada pengumpulan datanya yang digunakan penelitian ini adalah observasi,wawancara dan dokumentasi.Dari hasil penelitian yang dilakukan pada sistem kemitraan peternakan ayam pedaging dapat diketahui bahwa perspektif hukum ekonomi syariah masih belum maksimal. maka dapat terjadinya masih kurang seimbang dalam bekerja sama pada perjanjian

    Similar works