2 research outputs found

    Pertimbangan Hakim dalam Menentukan Kadar Nafkah Madhiyah, Nafkah Iddah dan Mut’ah terhadap Perkara Cerai Talak (Studi Kasus di Pengadilan Agama Sungguminasa Kelas 1B)

    Get PDF
    Hasil penelitian ini menunjukan dalam memberikan pertimbangan terhadap penentuan kadar nafkah, majelis hakim didasarkan kepada dua hal yang pertama berdasarkan penghasilan suami (faktor ekonomi) dan kebutuhan dasar istri. Pertimbangan lain tidak ada faktor yang menjadi penghalang dalam memberikan nafkah madhiyah, nafkah iddah dan mut‟ah secara khusus di Pengadilan Agama Sungguminasa. Namun secara umum terdapat dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 80 ayat 7 faktor penghalang untuk mendapatkan nafkah tersebut apabila istri dalam keadaan nusyu

    PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENENTUKAN KADAR NAFKAH MADHIYAH, NAFKAH IDDAH DAN MUT’AH TERHADAP PERKARA CERAI TALAK

    Get PDF
    This study discusses the considerations of judges in determining the leves of madhiyahinco, Iddah dan mut’ahmaintenance of divorce cases (a case study at the Sungguminasa religions court class 1B). Household disharmony resulting from the neglect of rights and obligations which causes the breakup of the marriage. One of the consequences in the from of burdening the husband to pay for madhiyah maintenance, iddah dan mut’ah living. This   research aims to find out what is the legal basic for providing maintenance and what are the inhibiting factors in providing levels of madhiyah maintenance, iddah income and mut’ah against disvorce. As for the result of this study, in giving consideration to determining the level of living, the panel of judges is based on the first two things based on the husband’s income (economic factors) and the wife basic needs. Another consideration is that there are no factors that become ostacles in providing madhiyah maintenance, iddah and mut’ah maintenance specifically at the Sungguminasa religious court. However, in general, the compilation of Islamic law, article 80, paragraph 7, has been absorbed as an obstacle to earning a living, namely nusyuz. The implication is tp provide advice to layers of society related to the protection of women’s rifht after good, if and a husband is required to provide maintenance for his wife in a godd way, if it is not implemented the it is considered debt. Keyword: Judge’s consderation, Madhiyah income, Iddah Income, Mut’ah and divorce.Penelitian ini membahas mengenai pertimbangan hakim dalam menentukan kadar nafkah madhiyah, nafkah iddah dan mut’ah terhadap perkara cerai Talak (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Sungguminasa Kelas 1B). Ketidakharmonisan rumah tangga yang diakibatkan dari terbengkalainya hak dan kewajiban yang menyebabkan putusnya perkawinan. Salah satu akibat ialah berupa pembebanan terhadap suami untuk membayar nafkah madhiyah, nafkah iddah dan mut’ah, Peneliti ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana dasar hukum pemberian nafkah serta apa saja faktor-faktor penghalang dalam memberikan kadar nafkah madhiyah, nafkah iddah dan mut’ah terhadap cerai talak. Adapun hasil penelitian ini menunjukan dalam memberikan pertimbangan terhadap penentuan kadar nafkah, majelis hakim didasarkan kepada dua hal yang pertama berdasarkan penghasilan suami (faktor ekonomi) dan kebutuhan dasar istri. Pertimbangan lain tidak ada faktor yang menjadi penghalang dalam memberikan nafkah madhiyah, nafkah iddah dan mut’ah secara khusus di Pengadilan Agama Sungguminasa. Namun secara umum terdapat dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 80 ayat 7 faktor penghalang untuk mendapatkan nafkah yaitu nusyuz. Adapun implikasinya yaitu memberi saran kepada Pengadilan Agama Sungguminasa untuk turut berkontribusi menyebarluaskan informasi kepada lapisan masyarakat berkaitan dengan perlindungan terhadap hak-hak perempuan pasca perceraian dan seorang suami diwajibkan memberikan nafkah kepada istrinya dengan cara yang baik, apabila tidak di laksanakan maka di anggap hutang. Kata Kunci: pertimbangan hakim, nafkah madhiyah, nafkah iddah, mut’ah, cerai talak
    corecore