6 research outputs found

    Pemahaman Dan Penerapan Paten Di Balai Litbang Industri

    Full text link
    Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah instrumen hukum yang memberikan perlindungan hak pada seseorangatau organisasi atas segala hasil kreativitas dan perwujudan karya intelektual serta memberikan hak kepadapemilik untuk menikmati keuntungan ekonomi dari kepemilikan hak tersebut. Hasil karya intelektual tersebutdalam praktek dapat berwujud penemuan di bidang teknologi atau ciptaan di bidang seni dan sastra, merek, dansebagainya. Paten merupakan salah satu jenis dari HKI.Pusat Pengkajian Teknologi dan Hak Kekayaan Intelektual adalah suatu unit kerja di bawah Badan PengkajianKebijakan, Iklim, dan Mutu Industri, Kementerian Perindustrian. Salah satu fungsinya ialah memfasilitasi danmengkomersialisasikan HKI di balai-balai litbang industri. Untuk mengetahui sejauh mana kompetensi penelitibalai litbang industri memahami dan menerapkan paten, pada tahun 2010 telah dilakukan survey denganmengambil sampel 42 (empatpuluh dua) responden yang mewakili balai-balai litbang.Hasil penelitian menunjukkan bahwa responden umumnya sudah mengenal paten, namun pemahaman teknisakan jangka perlindungan paten dan kriteria invensi yang dapat memperoleh paten masih relatif kurang.Penguasaan responden terhadap informasi paten dan public domain relatif sedang, tetapi masih memerlukanbimbingan dan akses yang lebih luas tentang manfaat informasi paten. Informasi paten belum dimanfaatkansecara maksimal, hanya sebagian kecil responden yang memanfaatkan informasi paten sebagai inspirasi dalammelakukan litbang. Yang paling banyak dimanfaatkan adalah IPDL (situs jaringan DJHKI). Sebagian penelitimelakukan penelitian atas dasar tugas atasan dan dalam rangka memenuhi angka kredit peneliti, belummenunjukkan keseriusan untuk menghasilkan sesuatu invensi yang baru dan mengandung unsur inventif. Hampirsemua responden percaya bahwa pemanfaatan informasi paten memerlukan dukungan pemerintah utamanyaberupa penyelenggaraan pelatihan penelusuran paten

    Kesiapan Sni Kayu dan Produk Kayu dalam Mengantisipasi Kerjasama Regional dan Bilateral

    Full text link
    Kerjasama ASEAN menjadikan kayu dan produk kayu merupakan salah satu sektor prioritas dalam ASEAN Economic integration, tentunya hal ini menguntungkan Indonesia karena kayu dan produk kayu merupakan salah satu unggulan produk non-ekspor Indonesia. Namun, kerjasama ACFTA (Asean-China) ternyata memberikan ketimpangan bagi Indonesia karena daya saing Indonesia yang lemah. Agar Indonesia dapat menghadapi kondisi perdagangan Internasional ini sebaik-baiknya diperlukan berbagai upaya, baik dari sisi peningkatan produksi dan mutu juga kesiapan jasa pendukung lainnya yang mempermudah keberterimaan produk Indonesia di pasar regional tersebut. Salah satu upaya yang perlu dilakukan ialah menyediakan standar nasional di bidang kayu dan produk kayu untuk peningkatanmutu dan sekaligus mencegah masuknya barang­ barang impor yang berharga rendah dan bermutu rendah pula.Tulisan ini mengetengahkan hasil kajian tentang SNI kayu dan produk kayu, ketersediaan dan keselarasannya terhadap standar Internasional. Hasil kajian menunjukkan bahwa jumlah standar kayu dan produk kayu masih kurang memadai baik dari segi kuantitas maupun kualitas.Jumlah SNI masih jauh di bawah standar ISO, padahal standar ISO umumnya berupa standar kosakata, cara uji, dan standar pendukung lainnya. Standar spesifikasi leknis belum banyak dibuat Indonesia. SNI produk kayu belum terpelihara dengan baik. Sebanyak 109 standar (59,6%) dari 183 standar berusia lebih dari lima tahun. Beberapa jenis produk/proses yang perlu mendapat perhatian, antara lain SNI untuk proses teknologi kayu, kayu dan kayu gergajian, dan kayu lapis. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa dari 183 SNI kayu dan produk kayu yang diamati, 54 standar diantaranya (29,5%) telah identik dengan standar ISO. Sebagian besar SNI tidak memiliki informasi yang cukup tentang standar atau sumber informasilain yang diacu dalam Perumusannya
    corecore