5 research outputs found

    PERJANJIAN KERJASAMA PEMBELIAN CENGKEH ANTARA PETANI DENGAN PERUSAHAAN ROKOK DITINJAU DARI KUHPERDATA

    Get PDF
    Perjanjian kerjasama adalah suatu perjanjian yang dibuat antara dua pihak atau lebih untuk bekerja sama dalam mencapai tujuan bersama. Tujuan dari perjanjian kerjasama antara pihak-pihak adalah untuk saling menguntungkan dan mencapai tujuan bersama. Perjanjian kerjasama pembelian cengkeh antara petani dengan perusahaan rokok dapat ditinjau dari perspektif hukum perdata di Indonesia, termasuk dalam kerangka KUHPERDATA dan membertimbangkan beberapa pasal yang relevan yakni : Pasal 1313 KUHPERDATA, Pasal 1320 KUHPERDATA, Pasal 1450 KUHPERDATA, dan Pasal 1543 KUHPERDATA. Melalui peninjauan perjanjian kerjasama pembelian cengkeh dari perspektif hukum perdata berdasarkan KUHPERDATA, diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang aspek hukum yang terkait dengan perjanjian tersebut. Hal ini dapat membantu mewujudkan kerjasama yang adil, berkeadilan, dan sesuai dengan ketentuan hukum perdata yang berlaku di Indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah : Untuk mengetahui keabsahan perjanjian jual beli cengkeh antara petani dan perusahaan Untuk mengetahui bagaimana pembuktian perjanjian bila terjadi wanprestasi jual beli cengkeh antara petani dan perusahaan Kata Kunci : Keabsahan perjanjian, Kesepakatan, KUHPerdata, Perjanjian jual beli

    TINJAUAN TERHADAP PROSES PERALIHAN HAK MILIK ATAS TANAH (JURIDISCHE LEVERING) KARENA ADANYA PERJANJIAN JUAL BELI

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana penyerahan barang dalam jual-beli serta unsur-unsur jual beli dan bagaimana peralihan hak milik (Juridische Levering) setelah terjadinya jual beli, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Dalam jual beli senantiasa terdapat dua sisi, yaitu hukum kebendaan dan hukum perikatan, karena jual beli melahirkan hak bagi kedua belah pihak atas tagihan, yang berupa penyerahan kebendaan pada satu pihak dan pembayaran harga jual pada pihak yang lainnya. Sedangkan dari sisi perikatan melahirkan kewajiban dalam bentuk penyerahan kebendaan yang dijual oleh penjual, dan penyerahan uang oleh pembeli kepada penjual. 2. Dengan adanya jual beli saja, hak milik atas benda yang dijualbelikan, belumlah beralih kepada pembeli, walaupun harganya sudah dibayar, sebab hak milik atas tanah tersebut barulah beralih kepada pemiliknya apabila telah dilakukan apa yang disebut Penyerahan Juridis yang wajib diselenggarakan dengan cara yakni pembuatan akta tanah di muka oleh Kepala Kantor Pendaftaran Tanah

    Akibat Hukum Terhadap Konsumen Yang Tidak Melakukan Transaksi Sesuai Prosedur Cash On Delivery (COD) Ditinjau Dari Hukum Perdata

    Get PDF
    Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pengaturan hukum perdata terhadap konsumen yang tidak melakukan transaksi Cash On Delivery (COD) dalam jual beli online dan untuk mengetahui sanksi hukum perdata terhadap konsumen yang tidak melakukan transaksi Cash On Delivery (COD) dalam jual beli online.Dengan metode penelitian yuridis normatif kesimpulan yang didapat: 1. Jual beli menurut Pasal 1457 KUHPerdata jual beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan. Jadi masing-masing pihak memiliki kewajiban pelaku usaha harus menyerahkan barang dan konsumen membayar barang tersebut, tetapi dalam bertransaksi dengan metode COD masih banyak konsumen yang tidak memenuhi kewajibannya dengan berbagai alasan, maka pengaturan hukum yang dapat diberikan kepada konsumen yang tidak melakukan transaksi sesuai prosedur COD yaitu Pasal 1243 KUHPerdata, yang mana timbul wanprestasi dari perjanjian (agreement) diperkuat dengan penjelasan Pasal 1320, Pasal 1338, Pasal 1313 dan Pasal 1458 KUHPerdata. dan pengaturan hukum lainnya juga dapat terdapat dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena tidak memenuhi kewajibannya sebagai pembeli dan tidak memenuhi hak dari penjual. 2. Sanksi yang ada dalam UU Perlindungan Konsumen hanya berlaku bagi pelaku usaha, namun terhadap konsumen yang telah melanggar belum diatur dan tidak dijelaskan didalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.   Kata Kunci : Tidak Melakukan Transaksi Sesuai Prosedur, Cash on Deliver
    corecore