3 research outputs found
EVALUASI PEMUNGUTAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN KABUPATEN KARANGANYAR SETELAH PELIMPAHAN KE PEMERINTAH DAERAH
Penulisan Tugas Akhir ini bertujuan untuk mengetahui prosedur/sistem
Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Setelah Pelimpahan ke
Pemerintah Daerah pada DPPKAD Kabupaten Karanganyar, serta menemukan
kendala-kendala yang ada dalam pelaksanaan pemungutan Pemungutan Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Setelah Pelimpahan ke Pemerintah
Daerah pada DPPKAD Kabupaten Karanganyar.
Dengan penelitian ini, penulis dapat membandingkan prosedur Pemungutan
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Setelah Pelimpahan ke Pemerintah
Daerah pada DPPKAD Kabupaten Karanganyar menurut Peraturan Daerah
dengan prosedur yang digunakan oleh DPPKAD Kabupaten Karanganyar di
lapangan. Penulis juga menemukan kelebihan maupun kelemahan terhadap
prosedur/sistem yang digunakan oleh DPPKAD Kabupaten Karanganyar dalam
pelaksanaan Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Setelah
Pelimpahan ke Pemerintah Daerah.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan, penulis dapat mengambil kesimpulan
antara lain adalah adanya prosedur/sistem yang digunakan sudah cukup baik hal
ini dapat dilihat dari adanya pemisahan fungsi yang jelas dan dokumen yang
digunakan, namun untuk pelaksanaan prosedurnya berbeda dengan Peraturan
Daerah yang berlaku.
Berdasarkan dari temuan-temuan dalam penelitian ini, maka penulis
mengajukan beberapa saran kepada pihak DPPKAD Kabupaten Karanganyar
yaitu menambah personil dalam pelaksanaan Pemungutan Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan agar menghindari terjadinya perangkapan fungsi, banyak
memberikan penyuluhan tentang perpajakan terhadap Wajib Pajak maupun
Petugas Pemungut, agar memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten
Karanganyar terutama pada sektor Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah
dan Bangunan
Syarat poligami menurut undang-undang nomor 1 tahun 1974 pasal 5 tentang perkawinan dan rancangan Qanun Aceh tahun 2019 pasal 49 tentang hukum keluarga
Poligami atau dalam pengertian nya beristri lebih dari seorang dalam waktu yang bersamaan yang sampai saat ini masih ada perdebatan panjang dan tidak menemukan titik temu nya. Karena masih banyak yang pro dan kontra terhadap pernikahan poligami ini, poligami merupakan tradisi zaman dulu sebelum adanya islam datang. Dan ketika islam datang, islam menyempurnakan dan mengatur praktik poligami. Banyak orang yang salah dalam mengartikan kebolehan berpoligami.
Seperti di Negara muslim lainnya di Indonesia praktek poligami pun masih dalam perdebatan panjang. Hal ini aturan poligami sudah diatur dalam Hukum Keluarga di Indonesia, yaitu dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan , PP No. 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkwinan Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan Rancangan Qanun Aceh Tahun 2019 Tentang Hukum Keluarga.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui: 1. Syarat poligami menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 pasal 5 tentang Perkawinan, 2. Syarat poligami menurut Rancangan Qanun Aceh Tahun 2019 pasal 49 tentang Hukum Keluarga, 3. Analisis perbandingan syarat poligami menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 pasal 5 tentang Perkawinan dan Rancangan Qanun Aceh Tahun 2019 pasal 49 tentang Hukum Keluarga.
Penelitian ini menggunakan penelusuran pustaka dengan studi kualitatif, yang diperoleh melalui studi pustaka, dan meliputi penelitian terhadap buku-buku yang dianggap menjadi sumber dari penulisan ini. Jenis data penelitian meliputi data primer dan sekunder sebagai penunjang primer adalah Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan Rancangan Qanun Aceh Tahun 2019 tentang Hukum Keluarga.
Hasil penelitian menunjukan 1. Poligami menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan di perbolehkan asalkan tidak merujuk pada kemadharatan wanita dan mengikuti aturan yang sudah ditentukan oleh Undang-undang Perkawinan tersebut. 2. Dalam rancangan Qanun Aceh Tahun 2019 juga mengatur dalam bidang perkawinan juga, termasuk perkawinan poligami dan disini perkawinan poligami diperbolehkan dan hukum nya bukan wajib, jika ingin berpoligami maka ikuti aturan nya. 3. Perbandingan antara UU Nomor 1 Tahun 1974 dengan Racangan Qanun Aceh Tahun 2019 tentang Hukum Keluarga berbeda jika ditinjau dari sisi kemashlahatan bagi semua pihak yang terlibat dalam poligami. Yang dimana diantara dua aturan tersebut yang lebih mashlahat yaitu Undang-undang Perkawinan karena isi tersebut sudah memberikan kejelasan untuk seorang suami yang ingin berpoligami
Review: Zebrafish (Danio Rerio) Sebagai Model Obesitas dan Diabetes Melitus Tipe 2
Zebrafish (Danio rerio) yang sebelumnya disebut Brachydanio rerio merupakan spesies ikan air tawar tropis yang berukuran kecil yang berasal dari Asia Selatan dan Sungai Gangga di India. Zebrafish bisa diaplikasikan pada model obesitas dan diabetes melitus tipe 2 (DMT2). Obesitas merupakan pemicu terjadinya DMT2. Tujuan dari review artikel ini dapat memberikan informasi dan meningkatkan pemahaman pembaca bahwa zebrafish merupakan model yang ideal untuk obesitas dan DMT2. Metode penulisan review artikel ini dilakukan dengan penelusuran artikel ilmiah terpublikasi bertaraf nasional dan internasional dengan menggunakan kata kunci berupa “Obesity, zebrafish, model”, “Hyperglycemia, zebrafish, model” atau “zebrafish for hyperglycemia” dan “Diabetes melitus type 2, zebrafish, model”. Zebrafish model obesitas dan DMT2 yang diinduksi makanan dan obat menunjukkan keunggulan menjadi obesitas seperti pada manusia dan mamalia lain. Selain itu, zebrafish yang diinduksi dengan metode perendaman glukosa diperoleh hasil meningkatnya kadar glukosa darah dan gangguan respon terhadap insulin eksogen. Pemberian alternatif terapi dari bahan alam seperti GTE, palmaria mollis, diosgenin, bubuk kayu manis pada zebrafish memberikan hasil yang cukup baik sehingga bisa dipertimbangkan sebagai alternatif model hewan lain