63 research outputs found

    Pembentukan Badan Layanan Umum Daerah Oleh Pemerintah Daerah

    Get PDF
    Abstract The purpose of this study is to analyze the authority of the Regional Government in establishing the Regional Public Service Agency. This research is normative legal research with statutory and conceptual approaches. The results of this study found that based on Article 346 of Law No.23/2014 in conjunction with Article 205 paragraph (1) PP No.12/2019 Regional Government has attribution authority to form BLUDs with the aim of improving public services. The authority of the Regional Government to form a BLUD is a discretionary authority that gives the choice to the Regional Government whether or not to form a BLUD based on consideration and an assessment of regional needs to improve public services. In forming a BLUD, Regional Governments must meet the requirements as stipulated in Article 29 Permendagri No.79/2018, namely substantive, technical and administrative requirements. Keyword: authority; public service, regional government; regional public service agency Abstrak Tujuan penelitian ini adalah menganalisis kewenangan Pemda dalam pembentukan BLUD. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian ini menemukan bahwa berdasarkan Pasal 346 UU No.23/2014 jo Pasal 205 ayat (1) PP No.12/2019 Pemda memiliki kewenangan atribusi untuk membentuk BLUD dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan publik. Kewenangan Pemda untuk membentuk BLUD merupakan kewenangan diskresi yang memberikan pilihan kepada Pemda untuk membentuk BLUD atau tidak berdasarkan pertimbangan dan penilaian kebutuhan daerah untuk meningkatkan pelayanan publik. Dalam pembentukan BLUD, Pemda harus memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 29 Permendagri No.79/2018 yakni persyaratan substantif, teknis, dan administratif. Kata kunci: badan layanan umum daerah; kewenangan; pelayanan publik; pemerintah daerah&nbsp

    Makna Pasal 18 Ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

    Get PDF
    Abstract The purpose of this study is to find the meaning of Article 18 Paragraf 4 of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. This research is legal research with a statutory, conceptual, and case approach. The results of this study found that Article 18 Paragraf 4 of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia was formulated flexibly with open texture and opened legal policy. Using the original intent of grammatical interpretation, it was found that 7 (seven) meanings of Article 18 Paragraf 4 of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia were 1) the regional head was the chief of local government, (2) Regional heads must exist and the number is 1 (one) person, (3) the deputy of regional head was not mandatory. If there can be 1 (one) or more people, (4) the regional head must be democratically elected, either directly by the people or by the local representative body, (5) the regional head candidate does not have to be submitted by a political party or a combination of political parties so that it can be an individual candidate, (6) the elected regional head is sufficient to obtain a simple majority of votes, and (7) the deputy of regional head is not obliged to be democratically elected,  It is not mandatory to be selected in 1 (one) package of candidate pairs with the regional head, and can be appointed. Keywords: democratic; election; regional head Abstrak Tujuan penelitian ini adalah untuk menemukan makna Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945. Penelitian ini adalah penelitian hukum dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian ini menemukan bahwa Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945 dirumuskan secara fleksibel dengan sifat open texture dan opened legal policy. Dengan menggunakan penafsiran original intent gramtikal, ditemukan 7 (tujuh) makna Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945 yakni 1) kepala daerah merupakan chief of local government, (2) kepala daerah wajib ada dan jumlahnya 1 (satu) orang, (3) wakil kepala daerah tidak wajib ada. Jika ada boleh 1 (satu) orang atau lebih, (4) kepala daerah wajib dipilih secara demokratis, baik secara langsung atau oleh DPRD, (5) calon kepala daerah tidak harus diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik sehingga boleh calon perseorangan, (6) kepala daerah terpilih cukup memperoleh simple majority suara, dan (7) wakil kepala daerah tidak wajib dipilih secara demokratis, tidak wajib dipilih dalam 1 (satu) paket pasangan calon dengan kepala daerah, dan dapat ditunjuk. Kata kunci: demokratis; kepala daerah; pemiliha

    Prinsip Checks And Balances dalam Struktur Lembaga Perwakilan Rakyat di Indonesia (Studi terhadap Usulan Perubahan Kelima UUD NRI Tahun 1945)

    Full text link
    Dalam sistem pemerintah demokratis yang dilaksanakan dengan sistem perwakilan, maka keberadaan lembaga perwakilan rakyat dipandang sebagai suatu keniscayaan dalam penyelenggaraan sistem pemerintahan ini. Lembaga negara ini merupakan badan yang berwenang sebagai pelaksana kekuasaan negara dalam hal menentukan kebijakan umum yang mengikat seluruh rakyat. Sebagai perwujudan kedaulatan rakyat, maka lembaga perwakilan rakyat juga merupakan lembaga yang berfungsi sebagai checks and balances terhadap lembaga negara lainnya

    Impeachment Presiden Dan/atau Wakil Presiden (Studi Perbandingan antara Indonesia, Amerika Serikat, dan Filipina)

    Get PDF
    Impeachment di Indonesia hanya dapat dilakukan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden. Sedangan di Amerika Serikat dan Filipina, impeachment dapat dilakukan tidak hanya pada Presiden dan Wakil Presiden, tetapi juga pada pejabat publik lainnya. Impeachment di Indonesia, Amerika Serikat dan Filipina dilakukan dengan alasan-alasan tertentu, diantaranya melanggar hukum seperti pengkhianatan dan korupsi. Proses impeachment di Indonesia diawali dari hak menyatakan pendapat, kemudian dinilai oleh Mahkamah Konstitusi. Apabila terbukti, maka impeachment diputus oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Sedangkan di Amerika Serikat dan Filipina, proses impeachment diawali dengan penyampaian Article of Impeachment oleh House of Representative kepada Senate. Senate berwenang mengadili dan memutus. Khusus untuk impeachment yang diajukan kepada Presiden, maka Senate dipimpin oleh Chief of Justice of Supreme Court

    Constitutional Imperatives: Examining the Urgency of Term Limits for Members of the House of Representatives

    Get PDF
    UUD NRI 1945 is the highest law in Indonesia's hierarchy of rules and regulations. One of the principles adopted by the UUD NRI 1945 is the principle of constitutionalism. Proof that the UUD NRI 1945 adheres to the principle of constitutionalism can be proven by the existence of Article 7, Article 23E, Article 24A, Article 24B, and Article 24C of the UUD NRI 1945. Meanwhile, the DPR, one of the state institutions mentioned in Chapter VII of the UUD NRI 1945, does not regulate term limits. This research explains the urgency of regulating term limits for DPR members from a constitutionalism perspective. This research is normative legal research using a statutory, conceptual, case, and comparative approach. The results of this research show that the absence of regulations regarding term limits for members of The House of Representative in the UUD NRI 1945 is not in accordance with the principles of constitutionalism adopted by the UUD NRI 1945. The urgency of limiting the terms for members the House of Representative is to: (1) uphold the principles of constitutionalism, (2) prevent arbitrary actions, (3) realize legal certainty, (4) improve the implementation of democracy in Indonesia, (5) prevent authoritarianism, and (6) Carrying out regeneration

    BADAN HUKUM PUBLIK SEBAGAI JUSTITIABELEN DALAM PERADILAN TATA USAHA NEGARA

    Get PDF
    Tujuan penelitian untuk mengetahui pihak yang dapat menjadi adressaten dalam lalu lintas hukum administrasi dan rumusan aturan hukum yang dibutuhkan untuk mengakomodir hak adressaten dalam lingkup PTUN. Penelitian menggunakan metode historis, dapat ditemukan tentang asal dari sistem hukum suatu negara tertentu. Secara singkat dapat disimpulkan bahwa terdapat banyak kesamaan dalam sistem hukum administrasi Indonesia dan Belanda. Kesamaan-kesamaan tersebut dapat dilihat dalam konsep-konsep umum yang diterapkan seperti KTUN dengan beschikking, pejabat tata usaha negara dengan bestuursorgaan, dan juga PTUN dengan administratieve /bestuursrechtspraak. Akan tetapi terdapat juga perbedaan yang prinsipiil antara kedua sistem hukum tersebut.Kata kunci: badan hukum; publik; peradilan tata usaha negaraAbstractThe purpose of this research is to find out which parties can become addressees in administrative law traffic and the formulation of legal rules needed to accommodate address rights within the PTUN scope. Research using historical methods, can be found about the origin of the legal system of a particular country. In short, it can be concluded that there are many similarities between the Indonesian and Dutch administrative law systems. These similarities can be seen in the general concepts applied such as KTUN with beschikking, state administrative officials with bestuursorgaan, and also PTUN with administratieve/bestuursrechtspraak. However, there are also principal differences between the two legal systems

    PERATURAN PRESIDEN NOMOR 33 TAHUN 2020 DALAM PERSPEKTIF PRINSIP OTONOMI DAN DESENTRALISASI

    Get PDF
    AbstractThe research objective was to determine the existence of Presidential Decree No. 33-2020 in the perspective of the principles of autonomy and decentralization Regional autonomy means regional rights to regulate and manage government affairs decentralized by the central government, including financial management. Regions are given the authority to compile and implement budgets in accordance with regional capacities proportionally and rationally. For that, Presidential Decree No. 33 of 2020 has the potential to conflict with the principles of regional autonomy and decentralization, because it reduces regional independence. The central government should have sufficiently determined guidelines for creating good governance in regional government administration and carried out strict supervision, without specifying detailed and detailed figures.Keywords: decentralization; regional autonomy;regional financeAbstrakTujuan penelitian untuk mengetahui eksistensi Perpres No. 33-2020 dalam perspektif prinsip otonomi dan desentralisasi Otonomi daerah  bermakna hak daerah untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan yang didesentralisasikan oleh pemerintah pusat, termasuk pengelolaan keuangan. Daerah diberikan kewenangan untuk menyusun dan melaksanakan anggaran sesuai dengan kemampuan daerah secara proporsional dan rasional. Untuk itu, Perpres No. 33 Tahun 2020 berpotensi bertentangan dengan prinsip otonomi daerah dan desentralisasi, karena mereduksi kemandirian daerah. Seharusnya, pemerintah pusat cukup menentukan pedoman untuk menciptakan good governance penyelenggaraan pemerintahan daerah dan melakukan pengawasan secara ketat, tanpa menentukan angka yang detail dan rinci

    IMPEACHMENT PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN (Studi Perbandingan Antara Indonesia, Amerika Serikat, Dan Filipina)

    Get PDF
    Impeachment di Indonesia hanya dapat dilakukan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden. Sedangan di Amerika Serikat dan Filipina, impeachment dapat dilakukan tidak hanya pada Presiden dan Wakil Presiden, tetapi juga pada pejabat publik lainnya. Impeachment di Indonesia, Amerika Serikat dan Filipina dilakukan dengan alasan-alasan tertentu, diantaranya melanggar hukum seperti pengkhianatan dan korupsi. Proses impeachment di Indonesia diawali dari hak menyatakan pendapat, kemudian dinilai oleh Mahkamah Konstitusi. Apabila terbukti, maka impeachment diputus oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Sedangkan di Amerika Serikat dan Filipina, proses impeachment diawali dengan penyampaian Article of Impeachment oleh House of Representative kepada Senate. Senate berwenang mengadili dan memutus. Khusus untuk impeachment yang diajukan kepada Presiden, maka Senate dipimpin oleh Chief of Justice of Supreme Court.Kata Kunci: Impeachment, dan Presiden dan/atauWakil Presiden

    PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEJABAT PEMERINTAHAN DARI ANCAMAN PIDANA DALAM PENGGUNAAN DISKRESI

    Get PDF
    The purpose of the study was to determine the form of legal protection for officials from criminal threats in using discretion. Using pure legal research. There are two forms of legal protection in the use of discretionary authority, namely preventive legal protection and repressive legal protection. The first preventive legal protection is contained in Article 67 of Law no. 5-2009 or also known as the principle of praesumptio iustae causa, namely decisions issued by government officials are always considered valid until there is an annulment. The second preventive legal protection is that the policy principle cannot be criminalized. Government policies cannot be criminalized if there are no elements of harming state finances and benefiting themselves or other parties. As well as the implementation of these policies for public services. While the repressive legal protection is contained in Article 21 paragraph (1) of Law no. 30-2014 and Perma No. 4-2015, which determines that the Administrative Court has the authority to receive, examine, and decide whether or not there is an element of abuse of authority committed by government officials.Keywords: discretion; officials; legal protectionAbstrakTujuan penelitian untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum bagi pejabat dari ancaman pidana dalam menggunakan diskresi. Menggunakan peneltiian hukum murni. Terdapat dua bentuk perlindungan hukum dalam penggunaan wewenang diskresi, yakni perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif. Perlindungan hukum preventif yang pertama tertuang dalam Pasal 67 UU No. 5-2009atau dikenal juga dengan asas praesumptio iustae causa yakni keputusan yang dikeluarkan oleh pejabat pemerintahan selalu dianggap absah hingga ada pembatalannya. Perlindungan hukum preventif yang kedua adalah prinsip kebijakan tidak dapat di pidana. Kebijakan pemerintah tidak dapat di pidana apabila tidak ada unsur merugikan keuangan negara dan menguntungkan diri sendiri ataupun pihak lain. Serta pelaksanaan kebijakan tersebut untuk pelayanan publik. Sedangkan perlindungan hukum represif tertuang pada Pasal 21 ayat (1) UU No. 30-2014 dan Perma No. 4-2015, yang menentukan bahwa PTUN berwenang untuk menerima, memeriksa, dan memutus ada atau tidak unsur penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan
    corecore