3 research outputs found

    EFEKTIVITAS FUNGSI KEPOLISIAN DALAM PEMBERANTASANPENYEBARAN DAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI KABUPATEN PINRANG

    No full text
    ABSTRAKAstomo. NIM: 0009.02.43.2015. Efektivitas Fungsi Kepolisian Dalam Pemberantasan Penyebaran dan Penyalahgunaan Narkotika di Kabupaten Pinrang . Dibimbing oleh : Prof. Dr. H. Hambali Thalib, SH.,MH dan Dr. Kamri Ahmad, SH., M.Hum.Permasalahan dalam penelitian adalah: (1) Bagaimanakah efektivitas fungsi kepolisian dalam memberantas penyebaran dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Pinrang, dan (2) Faktor-faktor apakah yang mempengaruhi efektivitas fungsi kepolisian dalam memberantas penyebaran dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Pinrang.Tujuan penelitian ini adalah: 1) untuk mengetahui dan menganalisis efektifitas fungsi kepolisian dalam memberantas penyebaran dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Pinrang; dan 2) untuk mengetahui dan menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas fungsi kepolisian dalam memberantas penyebaran dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Pinrang. Tipe penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan yuridis-empiris atau pendekatan tipe normatif dan empiris. Sifat penelitian ini adalah deskriptif dan preskriptif (apa yang seharusnya), di mana perpaduan tipe ini bertujuan untuk saling mendukung dan bersinergi mengungkapkan secara empiris tentang efektivitas fungsi kepolisian dalam pemberantasan penyebaran dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Pinrang, sedangkan normatif menentukan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh yang diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.Hasil penelitian menunjukkan bahwa: fungsi kepolisian dalam pemberantasan penyebaran dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Pinrang terlaksana kurang efektif. Faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas fungsi kepolisian dalam pemberantasan penyebaran dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Pinrang, antara lain: biaya operasiona, sumber daya manusia, ketaatan hukum, dan sarana dan prasarana. Serta faktor pendukung tentang Kepolisian, Peraturan Kapolri tentang Pemolisian Masyarakat, dan UU tentang Narkotika. Sedangkan faktor penghambatnya adalah anggota kepolisian yang masih kurang mencukupi, sarana dan prasana, wilayah hukum polsek yang cukup luas, ketidak seimbangan jumlah personil dan jumlah warga, dan kesadaran masyarakat yang masih kurang.Rekomendasi penelitian ini adalah hendaknya fungsi kepolisian lebih diefektifkan lagi dengan senantiasa menjalin kerjasama dan berkoordinasi dengan satuan fungsi narkotika dan instansi terkait serta masyarakat dalam rangka pemberantasan penyebaran dan penyalahgunaan narkotika maupun pemidanaan terhadap para pengedar dan pemakainya

    Hakikat Pembuktian MelaluiMedia Elektronik Dalam Prespektif Sistem Peradilan Pidana Indonesia,

    No full text
    ABSTRAKMUSLIM MAMULAI, NIM: 001B.DIH.12.2013, Hakikat Pembuktian MelaluiMedia Elektronik Dalam Prespektif Sistem Peradilan Pidana Indonesia,dibimbing oleh H. Hambali Thalib selaku Promotor, H. Sufirman Rahman selakuKo-Promotor, Kamri Ahmad selaku Ko-Promotor.Tujuan penelitian ini untuk mengetahlli dan menganalisis data sertamenemukan hakikat dilakukannya pembuktian melalui media elektronik, untukmengetahui dan menganalisis serta menemukan kekuatan hukum pembuktianmelalui media elektronik dalam prespektif sistem peradilan pidana Indonesia,untuk mengetahui serta menganalisis dan menemukan faktor-faktor penyebabdilakukannya pembuktian melalui media elektronik di persidangan perkarapidana.Penelitian ini dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan danPengadilan Negeri Jakarta Pus at, Kantor Komisi Pemberantasan KorupsiJakarta serta di Kejaksaan Agung R I dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatanserta Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, dimana kesemua tempat tersebut pernahmelakukan pemeriksaan dengan atau melalui media elektronik. Metodepengumpulan sample menggunakan metode purposive sampling dengankomposisi seorang hakim pada Pengadilan Jakarta Pus at dan PengadilanJakarta Selatan dan tiga orang pad a Kejaksaan Negeri Jakarta Pus at,Kejaksaan Negeri Jakarta Selalan dan Komisioner KPK.Hasil penelilian ditemukan bahwa hakikat pembuktian melalui mediaelektronik adalah untuk menemukan kebenaran materil yang hendak dicapaiberdasarkan pembuktian melaui media elektronik dimuka sidang pengadilansehingga didapat fakta-fakta yang ditemukan dalam sidang pengadilan menjadibahan masukan bagi hakim dalam memutuskan perkara. Sehingga tujllan darihukum acara pidana mencari, menemukan dan menggali kebenaran materil(materielle warheid) dapat tercapai. Kesimpulannya, hakikat pembuktian melaluimedia elektronik dalam prespektif sistem peradilan pidana Indonesia adalahmerupakan salah salu wujud lahirnya peradilan informasi yang berjangkauanglobal, lintas batas serta pemeriksaannya mirip dengan cara pemeriksaan biasadi persidangan yang dilakukan secara langsung dan transparan sehinggatercapai fungsi dan tujuan untuk mencari dan menemukan kebenaran materiil.Kekuatan hukum pembuktian melalui media elektronik adalah kuat karenadengan mempergunakan pendekatan normatif, dipersamakan dengan saksiyang tidak dapat menghadiri persidangan untuk memberikan keterangandengan ketentuan telah disumpah terlebih dahulu dalam pemeriksaan padatingkat penyidikan. Dan hal tersebut dipengaruhi oleh faktor jarak, keamanansaksi, kesehatan saksi dan yuridiksi pemberlakuan hukum Indonesia.Rekomendasi, Perlunya penyelarasan dalam RUU KUHAP tentangpembuktian melalui elektronik sehingga secara normatif dan kepastian hukumtidak ketinggalan dengan perkembangan ilmu dan tekhnologLxi

    PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA NARKOTIKA OLEH KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH SULAWESI TENGAH(Law Enforcement Criminal Act Narcotics by Police of the Republic of Indonesia Region Central Sulawesi)

    No full text
    ABSTRAK Nama, H. Hamdan Rampadio. Judul Penelitian, Penegakan Hukum Tindak Pidana Narkotika Oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, dibawah bimbingan H. Aswanto (promotor), H. Hambali Thalib, dan H. Kamri Ahmad (co-promotor). Penelitian ini mendiskripsikan tentang Penegakan Hukum Tindak Pidana Narkotika Daerah Sulawesi Tengah dengan menggunakan pendekatan penelitian hukum empiris. Penelitian dilakukan untuk melihat penegakan hukum tindak pidana narkotika dengan menitikberatkan pada penyebab tingginya tindak pidana penyalahgunaan narkotika, serta tingkat kesadaran hukum masyarakat Sulawesi Tengah terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Pada tahun 2012, Badan Narkotika Nasional (BNN) menempatkan Sulawesi Tengah dalam urutan ketujuh penyalahgunaan narkotika di Indonesia. Interpretasi data menunjukkan kecenderungan peningkatan jumlah tindak pidana penyalahgunaan Narkotika di Sulawesi Tengah. Penanganan kasus sebagai upaya penegakan hukum menunjukkan masih terdapat perbedaan antara penanganan kasus dengan jumlah kasus yang masih cukup tinggi. Kondisi ini menggambarkan bahwa dari tahun ke tahun tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Sulawesi Tengah terus meningkat. Hal ini mendorong peneliti untuk mengkaji dan menanalisis hal tersebut khususnya dari sisi penegakan hukum berserta faktor-faktor yang mempengauhinya. Tingginya tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Sulawesi Tengah disebabkan beberapa faktor yakni (1) pengaruh teman atau kelompok pelaku, (2) perilaku suka melanggar aturan, (3) keluarga yang berantakan, (4) pengaruh didikan atau asuhan dalam rumah tangga, (5) tidak terdidik dalam disiplin, (6) pengaruh anggota keluarga yang terlibat kejahatan. Unsur/faktor yang mempengaruhi penegakan hukum tindak pidana narkotika yakni, (1) faktor struktur hukum, (2) faktor budaya, (3) faktor kesadaran hukum masyarakat, dan (4) faktor sarana prasarana pendukung. Keempat faktor tersebut yang masih rendah mengakibatkan tingginya tingkat penyalahgunaan narkotika di Sulawesi Tengah. Agar penegakan hukum dapat berjalan dengan baik, dan kesadaran hukum masyarakat dapat meningkat diperlukan adanya (1) Peningkatan kualitas dan kualifikasi keahlian anggota Kepolisian, jumlah dan kualitas peralatan serta infrastruktur institusi Kepolisian. (2) Peningkatan kerjasama dengan Pemerintah Daerah Propinsi dan Kabupaten/Kota, Perguruan Tinggi, serta seluruh stakeholders yang terlibat dalam rangka penanggulangan penyalahgunaan nakotika. (3) Perlunya peningkatan pelaksanaan penyuluhan, ceramah, simulasi, pembuatan brosur, melalui media elektronik, media cetak dan lain sebagainya
    corecore