EFEKTIVITAS FUNGSI KEPOLISIAN DALAM PEMBERANTASANPENYEBARAN DAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI KABUPATEN PINRANG

Abstract

ABSTRAKAstomo. NIM: 0009.02.43.2015. Efektivitas Fungsi Kepolisian Dalam Pemberantasan Penyebaran dan Penyalahgunaan Narkotika di Kabupaten Pinrang . Dibimbing oleh : Prof. Dr. H. Hambali Thalib, SH.,MH dan Dr. Kamri Ahmad, SH., M.Hum.Permasalahan dalam penelitian adalah: (1) Bagaimanakah efektivitas fungsi kepolisian dalam memberantas penyebaran dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Pinrang, dan (2) Faktor-faktor apakah yang mempengaruhi efektivitas fungsi kepolisian dalam memberantas penyebaran dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Pinrang.Tujuan penelitian ini adalah: 1) untuk mengetahui dan menganalisis efektifitas fungsi kepolisian dalam memberantas penyebaran dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Pinrang; dan 2) untuk mengetahui dan menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas fungsi kepolisian dalam memberantas penyebaran dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Pinrang. Tipe penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan yuridis-empiris atau pendekatan tipe normatif dan empiris. Sifat penelitian ini adalah deskriptif dan preskriptif (apa yang seharusnya), di mana perpaduan tipe ini bertujuan untuk saling mendukung dan bersinergi mengungkapkan secara empiris tentang efektivitas fungsi kepolisian dalam pemberantasan penyebaran dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Pinrang, sedangkan normatif menentukan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh yang diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.Hasil penelitian menunjukkan bahwa: fungsi kepolisian dalam pemberantasan penyebaran dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Pinrang terlaksana kurang efektif. Faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas fungsi kepolisian dalam pemberantasan penyebaran dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Pinrang, antara lain: biaya operasiona, sumber daya manusia, ketaatan hukum, dan sarana dan prasarana. Serta faktor pendukung tentang Kepolisian, Peraturan Kapolri tentang Pemolisian Masyarakat, dan UU tentang Narkotika. Sedangkan faktor penghambatnya adalah anggota kepolisian yang masih kurang mencukupi, sarana dan prasana, wilayah hukum polsek yang cukup luas, ketidak seimbangan jumlah personil dan jumlah warga, dan kesadaran masyarakat yang masih kurang.Rekomendasi penelitian ini adalah hendaknya fungsi kepolisian lebih diefektifkan lagi dengan senantiasa menjalin kerjasama dan berkoordinasi dengan satuan fungsi narkotika dan instansi terkait serta masyarakat dalam rangka pemberantasan penyebaran dan penyalahgunaan narkotika maupun pemidanaan terhadap para pengedar dan pemakainya

    Similar works

    Full text

    thumbnail-image

    Available Versions