ABSTRAKMUSLIM MAMULAI, NIM: 001B.DIH.12.2013, Hakikat Pembuktian MelaluiMedia Elektronik Dalam Prespektif Sistem Peradilan Pidana Indonesia,dibimbing oleh H. Hambali Thalib selaku Promotor, H. Sufirman Rahman selakuKo-Promotor, Kamri Ahmad selaku Ko-Promotor.Tujuan penelitian ini untuk mengetahlli dan menganalisis data sertamenemukan hakikat dilakukannya pembuktian melalui media elektronik, untukmengetahui dan menganalisis serta menemukan kekuatan hukum pembuktianmelalui media elektronik dalam prespektif sistem peradilan pidana Indonesia,untuk mengetahui serta menganalisis dan menemukan faktor-faktor penyebabdilakukannya pembuktian melalui media elektronik di persidangan perkarapidana.Penelitian ini dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan danPengadilan Negeri Jakarta Pus at, Kantor Komisi Pemberantasan KorupsiJakarta serta di Kejaksaan Agung R I dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatanserta Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, dimana kesemua tempat tersebut pernahmelakukan pemeriksaan dengan atau melalui media elektronik. Metodepengumpulan sample menggunakan metode purposive sampling dengankomposisi seorang hakim pada Pengadilan Jakarta Pus at dan PengadilanJakarta Selatan dan tiga orang pad a Kejaksaan Negeri Jakarta Pus at,Kejaksaan Negeri Jakarta Selalan dan Komisioner KPK.Hasil penelilian ditemukan bahwa hakikat pembuktian melalui mediaelektronik adalah untuk menemukan kebenaran materil yang hendak dicapaiberdasarkan pembuktian melaui media elektronik dimuka sidang pengadilansehingga didapat fakta-fakta yang ditemukan dalam sidang pengadilan menjadibahan masukan bagi hakim dalam memutuskan perkara. Sehingga tujllan darihukum acara pidana mencari, menemukan dan menggali kebenaran materil(materielle warheid) dapat tercapai. Kesimpulannya, hakikat pembuktian melaluimedia elektronik dalam prespektif sistem peradilan pidana Indonesia adalahmerupakan salah salu wujud lahirnya peradilan informasi yang berjangkauanglobal, lintas batas serta pemeriksaannya mirip dengan cara pemeriksaan biasadi persidangan yang dilakukan secara langsung dan transparan sehinggatercapai fungsi dan tujuan untuk mencari dan menemukan kebenaran materiil.Kekuatan hukum pembuktian melalui media elektronik adalah kuat karenadengan mempergunakan pendekatan normatif, dipersamakan dengan saksiyang tidak dapat menghadiri persidangan untuk memberikan keterangandengan ketentuan telah disumpah terlebih dahulu dalam pemeriksaan padatingkat penyidikan. Dan hal tersebut dipengaruhi oleh faktor jarak, keamanansaksi, kesehatan saksi dan yuridiksi pemberlakuan hukum Indonesia.Rekomendasi, Perlunya penyelarasan dalam RUU KUHAP tentangpembuktian melalui elektronik sehingga secara normatif dan kepastian hukumtidak ketinggalan dengan perkembangan ilmu dan tekhnologLxi