3 research outputs found

    PERTANGGUNGJAWABAN PRESIDEN MENURUT SISTEM KETATANEGARAAN

    Get PDF
    Lembaga kepresidenan merupakan salah satu lembaga negara yang cukup dominan sebelum UUD 1945 diamandemen. Hal itu terjadi oleh karena sikap otoriter Soeharto memanfaatkan kelemahan UUD 1945 serta pensakralan atasnya untuk tidak dilakukan perubahan. Setelah reformasi, agenda amandemen UUD 1945 merupakan kebutuhan. Perubahan tersebut berdampak pada perbaikan sistem ketatanegaraan dengan mengurangi dominasi Presiden dalam penyelenggaraan kekuasaan negara melalui pembatasan konstitusional seperti: (1) Pemilihan langsung oleh rakyat dalam pengisian jabatan Presiden dan wakil Presiden; (2) Pembatasan masa jabatan seorang Presiden untuk dua kali masa jabatan; (3) Kekuasaan membentuk peraturan perundang-undangan berada pada DPR; (4) Perlindungan hak-hak asasi manusia; serta (5) Penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan UUD

    KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENGELOLAAN INVESTASI MENURUT UU NO. 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH DAN UU NO. 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL

    Get PDF
    Guna mempercepat pembangunan ekonomi ke arah stabilitas dan pertumbuhan ekonomi, diperlukan permodalan terutama permodalan yang berasal dari proyek-proyek produktif karena apabila hanya mengharapkan permodalan dari bantuan luar negeri, hal tersebut sangatlah terbatas dan sangat bersifat hati-hati. Hal ini dikarenakan politik luar negeri negara kita tidaklah sama dengan politik luar negeri negara lainnya karena kepentingan suatu negara tentulah berbeda dengan negara lainnya. Faktor yang membedakan adalah letak geografis, kekayaan sumber-sumber alam, jumlah penduduk, sejarah perjuangan kemerdekaannya, kepentingan nasional untuk suatu masa tertentu, dan situasi politik internasional.[1] Permodalan yang diperlukan oleh negara kita untuk penca­paian pembangunan ekonomi adalah dalam bentuk investasi dengan memanfaatkan, pemupukan dan pemanfaat modal dalam negeri dan modal luar negeri (penanaman modal) secara maksimal yang terutama diarahkan kepada usaha-usaha rehabilitasi, perubahan, perluasan dan pembangunan baru di bidang produksi barang-barang dan jasa. Oleh karena itu, modal dari masyarakat umum dimobilisasi secara maksimal. Walaupun penanaman modal sangat berpengaruh terhadap pertuinbuhan ekonomi, namun tampaknya pengembangan investasi ke depan  menghadapi tantangan eksternal yang tidak ringan. Salah satunya adalah kecenderungan berkurangnya arus masuk investasi global. Sementara itu, daya tarik investasi pada beberapa negara Asia Timur pesaing Indonesia, seperti RRC, Vietnam, Thailand, dan Malaysia justru meningkat. Dalam meningkatkan arus investasi ke Indonesia, berbagai upaya terus dilakukan oleh pemerintah. Upaya tersebut, antara lain dengan pendelegasian kewenangan pengelolaan investasi kepada Pemerintah Daerah (Pemda). Hanya saja pendelegasian kewenangan tersebut, belum sepenuhnya berjalan. Hal ini disebabkan belum tertata dengan dengan cermat pembagian pengelolaan investasi. Oleh karena itu terkesan pemerintah pusat belum sepenuhnya mendelegasian wewenang (desentrulisasi) ke pemerintah daerah dalam urusan investasi. Dalam literatur Hukum Administrasi Negara dikemukakan, bahwa wewenang yang dimiliki oleh penyelenggara negara, sebagai kon­sekuensi dianutnya asas legalitas dalam negara hukum. Kewenangan diperlukan dalam meiegitimasi tindakan penyelenggara negara. Sumber kewenangan sendiri berasal dari peraturan perundang-undangan [1] Kartasapoetra, R.G. Kartasapoetra, S.H., A.G. Kartasapoetra, dan A. Setiadi, Manajemen Penanaman Modal Asing, Jakarta: Bina Aksara, Mei 1985), hlm. 5

    Tinjauan Yuridis Proses Mediasi di Pengadilan Negeri

    Get PDF
    Tujuan penelitian adalah untuk untuk mengetahui dan mengkaji Proses Mediasi di Pengadilan Negeri serta peran dari Kuasa Hukum sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis  normatif, kesimpulan yang didapat sebagai berikut: Keberhasilan mediasi dengan etikad baik dari para pihak, memerlukan suatu kekuatan agar proses penyelesaian perkara berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan. Mediasi memerlukan salah satu bentuk alternatif penyelesaian sengketa yang memiliki kekuatan sehingga mediasi menjadi salah satu pilihan yang dapat dipakai oleh mereka yang sedang bersengketa. Peran dari Kuasa Hukum dalam proses Mediasi sangatlah penting bagi Pihak berperkara karena Kuasa Hukum merupakan subjek Hukum yang akan memberikan advice-advice Hukum bagi para Pihak yang berperkara agar selama proses Mediasi berlangsung para Pihak dapat memahami hal-hal yang terkait dengan Mediasi serta konsekuensi-konsekuensi Hukum yang ditimbulkan dari adanya peristiwa Hukum yang terjadi dalam proses Mediasi di Pengadilan.   Kata Kunci : Proses Mediasi &nbsp
    corecore