3 research outputs found

    PENGABDIAN MASYARAKAT MELALUI PENYULUHAN TENTANG DETEKSI DINI STUNTING DI POSYANDU MELATI KECAMATAN KEBON JERUK JAKARTA

    Get PDF
    Kondisi gagal tumbuh akibat kekurangan gizi dalam 1000 hari pertama kehidupan anak atau yang lebih dikenal dengan istilah “stunting” merupakan masalah yang saat ini di alami oleh Indonesia. Presiden menerbitkan Perpres pada bulan Agustus 2021 tentang percepatan penurunan stunting dengan no 72 tahun 2021. Percepatan ini dilaksanakan untuk mencapai penurunan stunting sampai dengan 14% pada tahun 2024 hal ini dilaksanakan guna melaksanakan amanat Rencana Jangka Menengah Nasional 2020-2024. Perpres ini juga memperkuat penerapan Strategi Nasional percepatan penurunan stunting 2018-2024 yang bertujuan untuk menurunkan prevalensi stunting, meningkatkan kualitas penyiapan kehidupan berkeluarga, menjamin pemenuhan asupan gizi, memperbaiki pola asuh, meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan serta meningkatkan akses air minum dan sanitasi. Stunting didasarkan pada indeks tinggi badan menurut umur (TB/U) dimana dalam standar antropometri penilaian gizi anak, hasil pengukuran tersebut berada pada nilai Z-Score<- 2standar deviasi (pendek/stunted) dan <-3 standar deviasi (sangat pendek/severe stunted) dari tabel status gizi WHO Child Growth Standard. Anak tergolong stunting apabila panjang atau tinggi badan menurut umurnya lebih rendah dari standar nasional yang berlaku. Standar yang dimaksud terdapat pada buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) dan beberapa dokumen lainnya. (Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional, 2018). Diharapkan setelah penyuluhan ini ibu-ibu mampu memahami tentang deteksi dini pencegahan stunting

    Pemenuhan Hak-Hak Akseptor KB Suntik Bulanan di BKIA 'Aisyiyah Karangkajen Yogyakarta Tahun 2010

    Get PDF
    Di Indonesia, data dari SDKI 2007 menyebutkan 61% perempuan menikah menggunakan kontrasepsi, dengan 57% di antaranya mengunakan kontrasepsi modern, hanya 4% yang memilih kontrasepsi tradisional. Kontrasepsi modern yang paling banyak digunakan saat ini adalah metode suntik, sebanyak 32%. Bidan sebagai salah satu pemberi layanan KB diharapkan dapat membantu program yang dicanangkan oleh pemerintah. Berdasarkan studi pendahuluan didapatkan 5 dari 10 pasien KB suntik di BKIA „Aisyiyah karang kajen tidak mengetahui hak-hak pasien yang seharusnya diterima. Penelitian yang berjudul “Pemenuhan hak-hak akseptor kb suntik bulanan di BKIA „Aisyiyah Karangkajen tahun 2010” bertujuan untuk mengetahuinya pemenuhan hak-hak akseptor kb suntik bulanan di BKIA „Aisyiyah Karangkajen. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif yaitu menggambarkan keadaan atau status fenomena. Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh pasien KB Suntik yang mendapat pelayanan KB Suntik di BKIA „Aisyiyah Karangkajen sejumlah 100 orang dan jumlah sampelnya sama 80 orang, Metode pengambilan sampel secara purposive sampling. Setelah data dikumpulkan dan dianalisis, maka diperoleh hasil bahwa pemenuhan hak-hak akseptor KB di BKIA „Aisyiyah Karang kajen yang terdiri dari 11 hak dan yang tertinggi terpenuhi adalah hak privasi 57,5%, hak kerahasiaan 56,3% dan hak ganti rugi 57,5%. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah pemenuhan hak-hak akseptor KB suntik bulanan sudah terpenuhi dengan baik dimana semua hak terpenuhi diatas 50%. Saran dalam penelitian ini yaitu agar bidan dapat memberikan pelayanan KB sesuai dengan standart dan memenuhi hak-hak akseptor KB tersebut
    corecore