4 research outputs found

    POTENSI ZAKAT PERIKANAN LAUT DAN KEMISKINAN DI PESISIR KABUPATEN CIREBON

    Get PDF
    Potensi Ikan Laut Tangkapan di Kabuapten Cirebon sangat besar pada angka 30.844 ton dengan hasil tangkapan sebesar 27.545 ton. Namun disisi lain tingkat kemiskinan di wilayah pesisir Kabupaten Cirebon cukup tingggi yaitu sebesar 14,54 %. Kekuatan Zakat dari sector perikanan laut sebagai ibadah maaliyah ijtimaiyyah dipandang urgen untuk dikelola dalam rangka pengentasan kemiskinan. Perlu ada deskripsi yang riil tentang potensi perikanan laut dan potensi zakatnya. Sehingga pengentasan kemiskinan dapat dilakukan dengan komprehensif. Strategi pengelolaan zakat perikanan laut yang tepat guna dan berdaya guna akan mampu mengurangi tingkat kemiskinan. Dengan menggunakan pendekatan penelitian deskriptif potensi zakat perikanan laut dalam setiap tahunnya mencapai sekitar Rp. 2 (dua) milyar lebih, hal ini didasarkan pada potensi perikanan laut dan hasil tangkapan nelayai di 8 (delapan) kecamatan di wilayah pesisir Kabuapten Cirebon. Strategi pengelolaan yang didasarkan pada kebutuhan para nelayan dan pendampingan khusus untuk meningkatkan taraf hidup menjadi prioritas. Terutama ketergantungan nelayan kepada tengkulak yang cukup tinggi akan dapat ditekan. Sehingga pendapatan nelayan meningkat dan mendorong daya beli dan tarap hidup yang meningkat. Kata Kunci: Potensi Zakat, Perikanan Laut, Kemiskina

    FUNGSI PENGAWASAN EFEKTIF PADA PELAYANAN PUBLIK MENURUT AL-QUR’AN: Konsep dan Implementasinya di Indonesia

    Get PDF
    Pelayanan publik yang diselenggarakan pemerintah belum efektif dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia sesuai amanat UUD 1945, ditandai masih maraknya kasus penyimpangan prosedur, penyimpangan, penyalahgunaan wewenang, penyelewengan, serta praktek mal-administasi lainnya sebagaimana ditunjukkan fakta pengaduan di Lembaga-lembaga yang kompeten. Untuk tindakan perefentif dan korektif perlu ditegakkannya fungsi pengawasan yang efektif, yang konsep dan implementasinya didasarkan pada nilai-nilai yangdiisayaratkan Al-Qur’an sebagai sumber kebenaran absolut. Karena itu, penelitian ini bertujuan: (1) Memahami ayat-ayat Al-Qur’an tentang arti penting pengawasan, (2) Menemukan konsep yang diisyaratkan Al-Qur’an dalam implementasi fungsi pengawasan yang efektif pada pelayanan publik. Untuk mencapai tujuan dimaksud dilakukan penelitian dengan metode kualitatif berbasis library research, Data primer adalah ayat-ayat Al-Qur’an, dengan mengkaji kitab-kitab Tafsir melalui pendekatan Maudhu’i, dan interview dengan para Ahli Tafsir, Ahli bahasa Arab Al-Qur’an, serta Lembaga-lembaga yang kompeten dalam tugas pengawasan sebagai Narasumber (Prof. Nazaruddin Umar, MA, PhD.; Prof. Dr. KH. Quraish Shihab, MA; Prof. Dr. Aziz Fackrurrozi, MA; Prof. Dr. Rachmat Syafe’i Lc, MA), Pimpinan OMBUDSMAN RI dan Perwakilan Jawa Barat serta Pimpinan BPKP RI. Teknik Analisis dengan prosedur content analysis, langkah-langkah: Data Reduction (Reduksi Data), Data Display (Penyajian Data) serta Conclusion Drawing / Verification. Hasil penelitian dapat disimpulan bahwa: (1) Manusia tidak dapat dipercaya untuk kerja keras dalam bekerja maupun beribadah kepada Allah, karena itu penting ditegakkannya fungsi pengawasan yang konsepnya bersumber dari Al-Qur’an. Makna Pengawasan dalam perspektif ini memiliki dua makna, yaitu: pengawasan melekat yang bersifat Ilahiyah, dan makna pengawasan kolektif bersifat materi dalam bentuk amar maruf nahi munkar. (2) Implementasi fungsi pengawasan pada pelayanan publik diwujudkan melalui tiga pilar, yaitu: (a) Keimanan dan ketaqwaan individu, (b) Kontrol anggota, (c) Penerapan atau supremasi aturan, organisasi ditegakkan dengan aturan main yang jelas dan transparan, dan tidak bertentangan dengan syariah. Didukung oleh perangkat-perangkat: berlaku jujur, amanah, integritas, bil-hikmah, menegakkan etik, bersahabat dengan spiritual, dan pemberian sanksi yang tegas manakala melakukan penyimpanga

    JAMINAN HUKUM KESELAMATAN DAN KESEHATAN TENAGA KERJA PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA CABANG GEGESIK CIREBON

    Get PDF
    Bekerja di bidang kelistrikan memiliki risiko yang sangat besar, namun di PLN Gegesik belum tercapainya jaminan K3 tersebut karena dalam pelaksanaan kerja lapangan masih banyak pekerja yang tidak memakai alat pelindung diri seperti safety helmet, full body harness, serta kurangnya kebersihan dan fasiltas P3K. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan jenis penelitian field reseach. Dan hasil penelitian menunjukan pelaksanaan jaminan hukum keselamatan kerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 masih belum sepenuhnya terpenuhi terdapat beberapa pasal yang belum diterapkan diantaranya pasal 14 poin (a), pasal 9 ayat (4), pasal 12 poin b dan pasal 12 poin c. Sedangkan pelaksanaan jaminan hukum kesehatan kerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 pasal 23 sudah melaksanakan sebagaimana ketentuan dalam undang-undang tersebut
    corecore