FUNGSI PENGAWASAN EFEKTIF PADA PELAYANAN PUBLIK MENURUT AL-QUR’AN: Konsep dan Implementasinya di Indonesia

Abstract

Pelayanan publik yang diselenggarakan pemerintah belum efektif dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia sesuai amanat UUD 1945, ditandai masih maraknya kasus penyimpangan prosedur, penyimpangan, penyalahgunaan wewenang, penyelewengan, serta praktek mal-administasi lainnya sebagaimana ditunjukkan fakta pengaduan di Lembaga-lembaga yang kompeten. Untuk tindakan perefentif dan korektif perlu ditegakkannya fungsi pengawasan yang efektif, yang konsep dan implementasinya didasarkan pada nilai-nilai yangdiisayaratkan Al-Qur’an sebagai sumber kebenaran absolut. Karena itu, penelitian ini bertujuan: (1) Memahami ayat-ayat Al-Qur’an tentang arti penting pengawasan, (2) Menemukan konsep yang diisyaratkan Al-Qur’an dalam implementasi fungsi pengawasan yang efektif pada pelayanan publik. Untuk mencapai tujuan dimaksud dilakukan penelitian dengan metode kualitatif berbasis library research, Data primer adalah ayat-ayat Al-Qur’an, dengan mengkaji kitab-kitab Tafsir melalui pendekatan Maudhu’i, dan interview dengan para Ahli Tafsir, Ahli bahasa Arab Al-Qur’an, serta Lembaga-lembaga yang kompeten dalam tugas pengawasan sebagai Narasumber (Prof. Nazaruddin Umar, MA, PhD.; Prof. Dr. KH. Quraish Shihab, MA; Prof. Dr. Aziz Fackrurrozi, MA; Prof. Dr. Rachmat Syafe’i Lc, MA), Pimpinan OMBUDSMAN RI dan Perwakilan Jawa Barat serta Pimpinan BPKP RI. Teknik Analisis dengan prosedur content analysis, langkah-langkah: Data Reduction (Reduksi Data), Data Display (Penyajian Data) serta Conclusion Drawing / Verification. Hasil penelitian dapat disimpulan bahwa: (1) Manusia tidak dapat dipercaya untuk kerja keras dalam bekerja maupun beribadah kepada Allah, karena itu penting ditegakkannya fungsi pengawasan yang konsepnya bersumber dari Al-Qur’an. Makna Pengawasan dalam perspektif ini memiliki dua makna, yaitu: pengawasan melekat yang bersifat Ilahiyah, dan makna pengawasan kolektif bersifat materi dalam bentuk amar maruf nahi munkar. (2) Implementasi fungsi pengawasan pada pelayanan publik diwujudkan melalui tiga pilar, yaitu: (a) Keimanan dan ketaqwaan individu, (b) Kontrol anggota, (c) Penerapan atau supremasi aturan, organisasi ditegakkan dengan aturan main yang jelas dan transparan, dan tidak bertentangan dengan syariah. Didukung oleh perangkat-perangkat: berlaku jujur, amanah, integritas, bil-hikmah, menegakkan etik, bersahabat dengan spiritual, dan pemberian sanksi yang tegas manakala melakukan penyimpanga

    Similar works