4 research outputs found

    Faktor Penyebab Terjadinya Kerusuhan dan Anarki Serta Upaya Penanggulangannya (Studi di Rumah Tahanan Negara Klas 1 Surabaya)

    Get PDF
    Hukum pidana berfungsi mengatur dan menyelenggarakan kehidupan masyarakat agar dapat tercipta dan terpeliharanya ketertiban umum. Manusia hidup di penuhi oleh berbagai kepentingan dan kebutuhan, antara kebutuhan yang satu dengan yang lain tidak saja berlainan, tetapi terkadang sering bertentangan. Dalam rangka memenuhi kebutuhan dan kepentingan ini, manusia bersikap dan berbuat. Penerapan Asas Praduga Tidak Bersalah, adanya persamaan dimuka hukum tanpa diskriminasi, sesuai Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan penghayatan, pengamalan, dan pelaksanaan Hak Asasi Manusia maupun Hak serta Kewajiban warga negara untuk menegakkan keadilan menjadi suatu keharusan yang mendasari setiap warga negara, setiap penyelenggaraan negara, setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik dipusat maupun didaerah. Jenis penelitian hukum ini adalah jenis penelitian hukum empiris yaitu penelitian terhadap keadaan nyata atau pada lapangan yang ada pada kawasan Rumah Tahanan Negara Klas 1 Surabaya yang di dalamnya ditemukan kasus mengenai terjadinya kerusuhan dan anarki serta tata cara upaya penanggulangan kerusuhan dan anarki. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan secara yuridis kriminologis, yaitu suatu penelitian dengan memahami gejala kejahatan didalam pergaulan masyarakat atau penanggulangan kejahatan yang meliputi perbaikan narapidana dan upaya mencegah atau mengurangi kejahatan yang mungkin akan timbul

    Upaya POLRI Dalam Pencegahan Tindak Pidana Lalu Lintas Oleh Perusahaan dan Pengemudi Bus Angkutan Umum (Studi di Polisi Resort Sidoarjo).

    Get PDF
    Skripsi ini membahas tentang Upaya Polri dalam Mencegah Terjadinya Tindak Pidana Lalu Lintas Oleh Bus Angkutan Umum. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh seringnya angkutan Bus mengalami kecelakaan dan melanggara lalu lintas yang ada. 60% kecelakaan yang terjadi disebabkan oleh Human Error seperti mengantuknya supir, kurangnya pengecekan terhadap bus oleh perusahaan otobis. Permasalahan yang diangkat adalah (1).Bagaimana realita polisi dalam mencegah tindak pidana lalu lintas oleh perusahaan dan pengemudi bus angkutan umum? (2) Apa kendala polisi dalam mencegah terjadinya tindak pidana lalu lintas oleh perusahaan dan pengemudi bus angkutan umum? (3). Apa upaya yang dilakukan polisi dalam mencegah tindak pidana lalu lintas oleh perusahaan dan pengemudi bus angkutan umum ? Metode pendekatan yang digunakan untuk memahami, mempermudah sekaligus memperlancar penelitian ini adalah metode Yuridis Sosiolosis . Metode pendekatan yuridis digunakan untuk mengkaji permasalahan dari segi hukum dan sistematikanya. Sedangkan pendekatan sosiologis digunakan untuk mengkaji suatu permasalahan di dalam masyarakat atau lingkungan masyarakat dengan maksud dan tujuan untuk mendapatkan fakta, yang dilanjutkan dengan menemukan masalah, yang selanjutnya pada pengidentifikasian masalah dan untuk mencari penyelesaian masalah Hasil dari penelitian ini adalah dalam realitanya polisi dalam melakukan pencegahan tindak pidana lalu lintas telah mengacu pada undang-undang No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dimana polisi mengkaji beberapa masalah yang ada kemudian membuat suatu program dan segera melaksanakan program tersebut. Dalam pelaksanaan program tersebut polisi sidoarjo mengalami kendala, kendala ini bersifat internal dan eksternal. Kendala internal ini meliputi kurangnya sosialisasi kepada masyarakat, terbatasnya anggaran dan masalah prasarana. Terkait dengan masalah eksternal meliputi, kurangnya kerjasama antara polisi lalu lintas dengan instansi lain terkait dengan lalu lintas, rendahnya tingkat kesadaran hukum pengemudi bus, dan juga tidak patuhnya perusahaan otobus. Upaya yang dilakukan polisi dalam mencegah tindak pidana lalu lintas dapat berupa upaya prefentif dan upaya represif. Upaya preventif berupa, melakukan pembinaan dan pendidikan pada masyarakat, Melakukan sosialisasi di garasi atau kantor perusahaan otobus, membuat dan menjalankan program-program yang berfungsi mengajak masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas termasuk bagi awak bus angkutan umum, mengumpulkan dan melakukan pelatihan bagi pengemudi bus, dan yang terakhir adalah penandatanganan fakta integritas dan MOU keselamatan awak bus dan penumpang bus angkutan umum dengan melibatkan instansi yang terkait. Usaha represif berupa menjerat pelaku tindak pidana lalu lintas dengan pasal di dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diantaranya, pasal 359 dan 360 KUHP, serta pasal 300, 302, 314 UU No 22 Tahun 2009. Saran dari penelitian ini adalah bagi Kepolisian Resor Kabupaten Sidoarjo, agar anggota Satuan Lalu Lintas Polres Sidoarjo segera melakukan tindakantindakan untuk mengurangi atau bahkan menghilangkan kesempatan seseorang untuk melakukan tindakan pidana lalu lintas. Dalam kegiatan pengawasan pihak Satuan Lalu Lintas diharapkan segera memenuhi kurangnya sarana dan prasarana agar kinrja polisi dalam programnya bisa mendapatkan hasil yang memuaskan. Selain itu juga, diharapkan tetap melakukan pembaharuan program-program guna mendukung kinerjanya.Bagi Pemerintah, diharapkan juga dapat membantu upaya yang dilakukan oleh pihak kepolisian melalui instansi-instansi yang berkaitan. Khusunya instansi Dinas Perhubungan yang kaitannya dengan lalu lintas maupun bus angkutan umum sangat erat. Bagi Masyarakat, diharapkan dapat menaati aturan-aturan lalu lintas yang berlaku demi terciptanya lalu lintas yang aman dan nyaman, dikarenakan tanpa peran serta masyarakat untuk mau menaati hukum yang berlaku semuanya akan menjadi sia-sia

    Implementasi Rehabilitasi Pecandu Narkotika Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Sebagai Upaya Non Penal Badan Narkotika Nasional,

    Get PDF
    Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan tentang implementasi rehabilitasi bagi pecandu narkotika yang terdapat dalam pasal-pasal di Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yakni hak yang didapat oleh pecandu narkotika sebagai upaya non penal Badan Narkotika Nasional dalam penanganan maslah penyalahgunaan narkotika, institusi penerima wajib lapor sebagai lembaga yang menerima laporan guna melaksanakan rehabilitasi terhadap residen atau pecandu narkotika yang nantinya mendapatkan hak pemulihan yang disebut dengan rehabilitasi Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah :(1)Bagaimana implementasi rehabilitasi pecandu narkotika dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai upaya non penal Badan Narkotika Nasional?(2)Bagaimana mekanisme Badan Narkotika Nasional dalam penanganan rehabilitasi terhadap pencandu narkotika? Kemudian penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis sosiologis yakni selain berdasarkan peraturan perundang-undangan, juga berdasarkan fakta di lapangan terkait rehabilitasi pecandu narkotika. Jenis data dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder yang diperoleh dengan wawancara dan studi kepustakaan. Penelitian ini menggunakan metode analisa data data deskriptif kualitatif yaitu analisis terhadap data yang bertitik tolak pada usaha-usaha penemuan informasi yang bersifat ungkapan dari responden. Pendekatan ini dilakukan dengan ketentuan Rehabilitasi sebagai upaya non penal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika oleh Badan Narkotika Nasional, yakni penekanan dalam pasal 54-59 Dari hasil penelitian dengan metode di atas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa Badan Narkotika Nasional melaksanakan atau menerapkan ketentuan Rehabilitasi sebagai upaya non penal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, penekanan rehabilitasi sebagai upaya non penal dengan mengimplementasikan rehabilitasi pecandu narkotika serta penaganan rehabilitasi baik medis dan rehabilitasi sosial, memberikan mekanisme dalam rehabilitasi pecandu narkotika yang diharapkan dapat memulihkan pecandu narkotika dari ketergantungan zat-zat berbahaya narkotika serta memulihkan agar pecandu narkotika dapat kembali dalam kehidupan masyarakat secara sehat dan terlepas dari ketergantungan narkotika

    Reformulasi Pengaturan Sanksi Tindak Pidana Perkosaan Di Indonesia (Studi Erbandingan Hukum Pidana Positif Dan Hukum Pidana Islam)

    Get PDF
    Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan tentang pengaturan sanksi tindak pidana perkosaan dalam hukum pidana positif Indonesia, pasal 285 KUHP, dan hukum pidana Islam. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kondisi pengaturan pasal 285 KUHP tentang perkosaan sudah tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat Indonesia yang sebagian besar memeluk agama Islam. Sempitnya pengertian perkosaan dalam pasal 285 KUHP sehingga berakibat pada ringannya hukuman, maksimal 12 tahun penjara tanpa minimum khusus, mendorong untuk adanya perbandingan dengan hukum Islam dan perlunya reformulasi. Berdasarkan hal tersebut diatas karya tulis ini mengambil rumusan masalah : (1) Bagaimana pengaturan tindak pidana perkosaan dalam hukum pidana positif dan hukum pidana Islam(2) Bagaimana perbandingan tindak pidana perkosaan dalam hukum pidana positif dan hukum pidana Islam, (3) Bagaimana reformulasi pengaturan sanksi pasal 285 KUHP mengenai tindak pidana perkosaan. Kemudian karya tulis ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan. Jenis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini yaitu bahan hukum primer yang dijadikan acuan atau sumber kajian dari penelitian berupa Al Quran, Hadits, dan KUHP serta bahan hukum sekunder dan tersier diperoleh dari Draft Rancangan KUHP tahun 2008, literatur, artikel dan kutipan pendapat ahli, hasil hasil penelitian ilmiah berupa tesis, desertasi dan skripsi, media internet. Bahan hukum tersebut akan dianalisis dengan menggunakan teknik analisis deskriptif dalam dalam mencari perbandingan pengaturan sanksi tindak pidana perkosaan di Indonesia dalam hukum pidana positif dan hukum pidana Islam. Dari hasil penelitian dengan metode di atas, penulis dapat memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa pengaturan tindak pidana perkosaan di Indonesia diatur dalam pasal 285 KUHP dan dalam Al Quran Surat Al maidah ayat 33 tentanh jarimah hirabah. Perbuatan materiil dalam jarimah hirabah sesuai dengan rumusan tindak pidana perkosaan dalam hukum positif. Memaksa korban dengan kekerasan atau ancaman kekerasan adalah perbuatan materiil dan persetubuhan sebagai akibat darinya. Besarnya unsur paksaan dalam hirabah yang menyerang kepentingan dan keamanan korban dan masyarakat membuatnya dapat dijadikan acuan pengembangan pengaturan perkosaan dalam hukum positif. Hukuman untuk jarimah hirabah dalam hukum Islam disebutkan secara langsung dalam surat Al Maidah ayat 33 berupa hukuman mati atau disalib atau dipotong tangan dan kaki secara bersilang atau diasingkan. Sanksi atas jarimah hirabah diancamkan secara alternatif. Sedangkan ancaman sanksi dalam KUHP hanya maksimal 12 tahun pidana penjara. Dengan demikian, perlu adanya perubahan pada pasal 285 KUHP, yang berorientai pada perbuatan pelaku yaitu memaksa untuk bersetubuh melalui kekerasan atau ancaman kekerasan, menjadi mengarah pada perbuatan persetubuhan dengan ketiadaan kehendak dari korban, seperti dalam pasal 423 Rancanagan KUHP. Dan perlu ditambahkan pula adanya rumusan pemberatan pidana yang mengakomodir munculnya akibat lain diluar bentuk rumusan pokok berupa pemberatan pidana apabila berakibat luka berat atau kematian, yaitu masing-masing pidana penjara maksimal 15 tahun dan pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun
    corecore