3 research outputs found

    Peran Kepolisian Sektor Gedebage Bandung dalam Rangka Memelihara Kamtibmas dan Penegakan Hukum Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

    Get PDF
    Suatu wilayah memerlukan adanya keamanan dan ketertiban, apalagi di daerah yang sangat strategis yang dalam hal ini adalah kecamatan Gede Bage Kota Bandung yang secara hukum merupakan kewajiban dari Kepolisian Sektor Gede Bandung untuk menciptakan kondisi ideal dan diharapkan dalam rangka memelihara Kammtibmas dan penegakan hukum. Berdasarkan data yang ada, untuk kurun waktu Januari sampai dengan Desember 2013 terdapat 129 tindakan pelanggaran hukum yang ditangani oleh Polsek Gedebage berdasarkan adanya laporan dari masyarakat, dan tentunya masih banyak pelanggaran hukum lainnya yang memang tidak dilaporkan oleh masyarakat ke pihak Polsek Gede Bage. Pada skripsi ini yang menjadi identifikasi masalahnya adalah: bagaimanakah peran Polsek Gede Bage Bandung dalam memelihara Kamtibmas dan penegakan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia?; dan faktor-faktor apa saja yang menjadi penghambat peran Polsek Gede Bage Bandung dalam memelihara Kamtibmas dan penegakan hukum serta bagaimanakah solusi dalam rangka memelihara Kamtibmas dan penegakan hukum oleh Polsek Gede Bage Bandung berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu menguji dan mengkaji data sekunder yaitu asas-asas yang terkandung dalam peraturan perundang-undangan. Spesifikasi penelitian dalam menyusun skripsi ini dilakukan dengan cara deskriptif analitis yaitu menggambarkan permasalahan yang ada kemudian menganalisisnya dengan menggunakan bahan hukum primer yaitu bahan-bahan hukum yang mengikat dan terdiri dari norma (dasar) atau kaidah dasar, Peraturan perundang-undangan, Bahan hukum yang tidak dikodifikasikan, seperti hukum adat, Yurisprudensi, Traktat, Bahan hukum dari zaman penjajahan yang hingga kini masih berlaku. bahan hukum sekunder yaitu yang memberikan penjelasan menganai bahan hukum primer.Polsek Gede Bage Bandung dalam rangka memelihara kamtibmas dan penegakan hukum berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, yaitu: Melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan; Menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan; Membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan; Turut serta dalam pembinaan hukum nasional; Memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum; Melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa; Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya; dan lain sebagainya. Belum optimalnya peran Polsek Gedebage dalam memelihara kamtibmas dan gakum disebabkan beberapa hal yaitu : Tidak adanya pembenahan sistem manajemen Polsek; Tidak adanya standarisasi proses kerja, standarisasi hasil kerja dan standarisasi sumber daya manusianya serta formalisasi tugas yang jelas; dan kualitas sumber daya anggota Polsek yang belum optimal, Solusi dalam rangka memelihara kamtibmas dan penegakan hukum yaitu dengan mengacu pada Problem Oriented Policing, yang meliputi Scanning (Pemetaan masalah), Analysis (Analisa Masalah) dan Response (Tindak Lanjut  Terhadap Masalah). Saran yang dapat penulis kemukakan salah satunya adalah perlu adanya standarisasi proses kerja, standarisasi hasil kerja dan standarisasi sumber daya manusianya serta formalisasi tugas yang jelas bagi anggota Polsek demi pencapaian tujuan organisasi Polri

    PENINDAKAN DIREKTORAT PEMBINAAN MASYARAKAT (DIT BINMAS) POLDA JABAR BANDUNG DALAM MENCEGAH TERJADINYA TINDAKAN KRIMINALITAS DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA

    Get PDF
    Adanya tindakan Kriminal yang terjadi, merupakan salah satu indikator belum berjalannya secara maksimal tugas preventif kepolisian, dimana adanya tindakan kriminal yang kadang tanpa dapat diprediksi harus mampu diantisipasi dan ditanggulangi oleh segenap komponen bangsa termasuk dalam hal ini Kepolisian, khususnya Direktorat Pembinaan Mayarakats selaku pelaksana tugas preventif Kepolisian dalam mencegah terjadinya tindakan kriminal. Pada tesis ini yang menjadi identifikasi masalahnya adalah: Bagaimanakah penindakan Ditbinmas Polda Jabar dalam rangka mencegah tindakan kriminalitas berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku; Kendala- kendala apa yang terjadi dalam hal pencegahan tindakan kriminalitas oleh Ditbinmas Polda Jabar; Bagaimanakah upaya dalam rangka memaksimalkan Penindakan Ditbinmas sehingga dapat mencegah tindakan kriminalitas. Metode yang digunakan dalam ini adalah pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Sementara itu Penelitian ini termasuk jenis penelitian deskriptif-analitis, dimana dimaksudkan untuk memberikan data yang seteliti mungkin tentang manusia, keadaan atau gejala-gejala tertentu. Penelitian yang dilakukan melalui dua tahap yaitu studi kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan merupakan tahap penelitian utama, sedangkan penelitian lapangan merupakan hanya bersifat penunjang terhadap data kepustakaan Penindakan Ditbinmas Polda Jabar dalam rangka mencegah tindakan kriminalitas pada prakteknya meliputi: faktor hukumnya sendiri, yaitu pemenuhan SOP (peraturan), Faktor penegak hukum, yaitu meningkatkan kemampuan personil fungsi Binmas untuk dengan memberikan pelatihan keamanan swakarsa; peningkatan profesional anggota Polri, Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum, yaitu dengan: peningkatan kesejahteraan anggota Polri, penyusuna program anggaran dan rencana kerja, Faktor masyarakat, yaitu meningkatkan penyuluhan hukum kepada masyarakat guna memperoleh kepatuhan dan kesadaran hukum masyarakat serta menumbuhkan kesadaran masyaraakat agar pentingnya menjaga keamanan secara swakarsa; dan Faktor kebudayaan, yakni meningkatkan kerjasama dan kemitraan dengan instansi pemerintah/non pemerintah dan potensi masyarakat lainnya dan meningkatkan pelayanan prima, memberdayakan potensi masyarakat dan menumbuhkan kepercayaan maupun kesadaran masyarakat. Kendala- kendala yang terjadi dalam hal pencegahan tindakan kriminalitas oleh Ditbinmas Polda Jabar yaitu: kurangnya kesadaran hukum masyarakat, kurangnya pembinaan, pengawasan dan penindakan yang dilakukan Polri terhadap bentuk-bentuk pengamanan yang dilakukan masyarakat; pemenuhan personil Ditbinmaas belum proporsional serta terbatasnya sarana dan prasarana kepolisian. Upaya dalam rangka memaksimalkan penindakan Ditbinmas yaitu: diperlukan aturan yang memadai dalam bentuk Peraturan Kapolda dalam rangka pelaksanaan tugas Ditbinmas, para personil Ditbinmas seyogyanya dibekali dengan kemampuan hukum yang memadai, diperlukan penambahan jumlah personil dan sarana prasarana yang memadai serta diperlukan penyuluhan hukum kepada masyarakat. Sran yang dapat penulis kemukakan salah satunya adalah diperlukan peraturan hukum dalam bentuk Peraturan Kapolri maupun Peraturan Kapolda guna memperjelas tugas dan fungsi Ditbinmas dalam rangga pencegakan tindakan krimina

    PENINDAKAN DIREKTORAT PEMBINAAN MASYARAKAT (DIT BINMAS) POLDA JABAR BANDUNG DALAM MENCEGAH TERJADINYA TINDAKAN KRIMINALITAS DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA

    Get PDF
    Adanya tindakan Kriminal yang terjadi, merupakan salah satu indikator belum berjalannya secara maksimal tugas preventif kepolisian, dimana adanya tindakan kriminal yang kadang tanpa dapat diprediksi harus mampu diantisipasi dan ditanggulangi oleh segenap komponen bangsa termasuk dalam hal ini Kepolisian, khususnya Direktorat Pembinaan Mayarakats selaku pelaksana tugas preventif Kepolisian dalam mencegah terjadinya tindakan kriminal. Pada tesis ini yang menjadi identifikasi masalahnya adalah: Bagaimanakah penindakan Ditbinmas Polda Jabar dalam rangka mencegah tindakan kriminalitas berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku; Kendala- kendala apa yang terjadi dalam hal pencegahan tindakan kriminalitas oleh Ditbinmas Polda Jabar; Bagaimanakah upaya dalam rangka memaksimalkan Penindakan Ditbinmas sehingga dapat mencegah tindakan kriminalitas. Metode yang digunakan dalam ini adalah pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Sementara itu Penelitian ini termasuk jenis penelitian deskriptif-analitis, dimana dimaksudkan untuk memberikan data yang seteliti mungkin tentang manusia, keadaan atau gejala-gejala tertentu. Penelitian yang dilakukan melalui dua tahap yaitu studi kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan merupakan tahap penelitian utama, sedangkan penelitian lapangan merupakan hanya bersifat penunjang terhadap data kepustakaan Penindakan Ditbinmas Polda Jabar dalam rangka mencegah tindakan kriminalitas pada prakteknya meliputi: faktor hukumnya sendiri, yaitu pemenuhan SOP (peraturan), Faktor penegak hukum, yaitu meningkatkan kemampuan personil fungsi Binmas untuk dengan memberikan pelatihan keamanan swakarsa; peningkatan profesional anggota Polri, Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum, yaitu dengan: peningkatan kesejahteraan anggota Polri, penyusuna program anggaran dan rencana kerja, Faktor masyarakat, yaitu meningkatkan penyuluhan hukum kepada masyarakat guna memperoleh kepatuhan dan kesadaran hukum masyarakat serta menumbuhkan kesadaran masyaraakat agar pentingnya menjaga keamanan secara swakarsa; dan Faktor kebudayaan, yakni meningkatkan kerjasama dan kemitraan dengan instansi pemerintah/non pemerintah dan potensi masyarakat lainnya dan meningkatkan pelayanan prima, memberdayakan potensi masyarakat dan menumbuhkan kepercayaan maupun kesadaran masyarakat. Kendala- kendala yang terjadi dalam hal pencegahan tindakan kriminalitas oleh Ditbinmas Polda Jabar yaitu: kurangnya kesadaran hukum masyarakat, kurangnya pembinaan, pengawasan dan penindakan yang dilakukan Polri terhadap bentuk-bentuk pengamanan yang dilakukan masyarakat; pemenuhan personil Ditbinmaas belum proporsional serta terbatasnya sarana dan prasarana kepolisian. Upaya dalam rangka memaksimalkan penindakan Ditbinmas yaitu: diperlukan aturan yang memadai dalam bentuk Peraturan Kapolda dalam rangka pelaksanaan tugas Ditbinmas, para personil Ditbinmas seyogyanya dibekali dengan kemampuan hukum yang memadai, diperlukan penambahan jumlah personil dan sarana prasarana yang memadai serta diperlukan penyuluhan hukum kepada masyarakat. Sran yang dapat penulis kemukakan salah satunya adalah diperlukan peraturan hukum dalam bentuk Peraturan Kapolri maupun Peraturan Kapolda guna memperjelas tugas dan fungsi Ditbinmas dalam rangga pencegakan tindakan kriminal
    corecore