12 research outputs found

    Kedudukan Alat Bukti Tulisan terhadap Penyelesaian Perkara di Pengadilan

    Full text link
    Pembuktian merupakan salah satu aspek yang sangat penting didatangkan dan disiapkan oleh para pihak (Penggugat dan Tergugat) dalam membuktikan kebenaran suatu peristiwa hukum. Ada bermacam-macam alat bukti yang ada pada proses pembuktian dalam hukum acara perdata yang salah satu di antaranya adalah alat bukti tulisan/surat. Alat bukti ini menempati posisi yang pertama bagi hakim dalam menilai suatu peristiwa hukum yang terjadi di antara para pihak. Alat bukti tulisan mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna jika akta tersebut memenuhi syarat otentisitas yang ditentukan oleh undang-undang, salah satunya harus dibuat oleh atau di hadapan pejabat yang berwenang. Jika persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang itu dipenuhi oleh para pihak maka kekuatan hukum pembuktian itu (alat bukti tulisan) sangat menjadi pertimbangan utama hakim dalam mengambil keputusan yang berkaitan dengan pokok perkara yang disidangkan

    Urgensi Perjanjian dalam Hubungan Keperdataan

    Full text link
    Perjanjian memiliki peran yang sangat penting dalam hubungan keperdataan. Sebab dengan adanya perjanjian tersebut akan menjadi jaminan hukum para pihak dan menjadi bukti bahwa telah benar-benar diadakan perjanjian. Sehingga jika di kemudian hari terdapat perselisihan akibat hubungan hokum tersebut maka maka para pihak kembali melihat perjanjian yang telah disepakati

    Kedudukan Alat Bukti Tulisan terhadap Penyelesaian Perkara di Pengadilan Agama Manado

    Get PDF
    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan alat bukti tulisan terhadap penyelesaian perkara di pengadilan agama Manado. Dalam penelitian ini, peneliti mengunakan angket untuk menjaring datamengenai kedudukan alat bukti tulisan terhadap penyelesaian perkara di pengadilan agama Manado. Angket disebarkan kepada 13 orang responden ( hakim sekretaris dan panitera ) di pengadilan agama Manado. Jumlah populasi tersebut sekaligus menjadi sempel dalam penelitian ini. Jadi jumlah sempel sama dengan jumlah populasi. Data yang diperoleh dari lapangan akan dianalisis secara deskriptif kualitatif, dimana peneliti akan mendeskripsikan hasil data yang diperoleh yang selanjutnya disesuaikan dengan data pustaka kemudian penulis memberikan argumentasi hukum terhadapo hasil penelitian tersebut. Kedudukan alat bukti tulisan terhadap penyelesaian perkaradi pengadlan agama Manado sangan penting bagi para pihak dan majlis hakim.pada pasal 1866 KUH Perdata, urutan pertama alat bukti disebut bukti tulisan (schrifftelijke bewijs, written avidence). Alat bukti tulisan merupakan alat bukti yang penting dan paling utama disbanding alat bukti lainnya. Meskipun alat bukti tulisan merupakan alat bukti yang pertama dan utama akat tetapi majelis hakim yang memeriksa suatu perkara tidakbersifat kaku dan menilai kedudukan peran alat-alat bukti lainnya. Tidak selamanya sengketa perdata dapat dibuktikan dengan alat bukti tulisan atau akta. Dalam Kenyataan bisa terjadi sama sekali penggugat tidak memiliki alat bukti tulisan untuk membuktikan dalil gugatan atau alt bukti tulisan yang ada tidak mencukupi batas minimal pembuktian karena alat bukti tulisan yang ada hanya berkualitas sebagai permulaan pembuktian. Oleh karena itu majelis hakim memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mendatangkan alat bukti saksi,persangkaan, pengakuan dan sumpah untukmenggugat dalil-dalil gugatan di persidangan

    Urgensi Perjanjian dalam Lalu Lintas Hubungan Hukum Perdata

    Full text link
    An agreement is an event of where a promising to another of where two the means is each promise to execute a thing. Execution of this agreement become purpose of people whe make an agreement, because of exactly with execution of the agreement, the party making it will be able to fulfill it's the king be able to fulfill it's requirement. Agreement is deed of real important law done by the parties in civil contractual terms before executing law deed. This thing is important is done for shake of creation of peacefulness and the parties justice. Agreement loads rights and obligations any kind of that must be done by the parties, so that if it is then day one them is default hance young referred to contents of agreement. Agreement gives protection of law the parties

    Kajian terhadap Sistem Pemerintahan dan Prakteknya Menurut Undang-undang Dasar Tahun 1945

    Get PDF
    Sistem pemerintahan Indonesia didasarkan pada dua hal yaitu sistempemerintahan sebelum amandemen dan sistem pemerintahan setelahamandemen Undang-Undang Dasar 1945. Praktik sistem pemerintahanIndonesia mengalami beberapa variasi. Pada bulan Oktober 1945 sampaisebelum Dekrit Presiden 5 Juli 1959 telah berlaku Sistem PemerintahanParlementer. Dimana dapat difahami bahwa dalam konstitusi Negara kita tidakdikenal Sistem tersebut namun secara praktiknya menyimpang dari amanatkonstitusi.Dalam tulisan ini penulis mengangkat permasalahan yaitu apakah sistempemerintahan Indonesia dalam pelaksanaannya sudah sesuai dengan UUD 1945.Dalam menjawab permasalahan di atas penulis melakukan kajian pustaka/teoritis dalam beberapa literatur, baik dalam bentuk kajian terhadap Undang-Undang Dasar 1945 sebelum dan sesudah amandemen, literatur yang terkait danjuga pada beberapa jurnal ilmiah. Kemudian dari kajian tersebut dianalisissecara yuridis normatif.Inkonsistensi penerapan Sistem Pemerintahan ini merupakan bentukpenyimpangan terhadap ketentuan UUD 1945. Keinkonsistensian penerapanSistem Pemerintahan tersebut didasari atas konvensi ketatanegaraan dan hukumkebiasaan yang telah diterapkan sebelumnya. Disamping itu juga dapatdikatakan karena UUD 1945 sendiri memang dimaksudkan hanya sebagairevolutie –grondwet atau undang-undang dasar kilat (ucapan Bung Karnodalam sidang BPUPKI) yaitu undang-undang dasar yang hanya dimaksudkansebagai naskah konstitusi untuk sementara waktu dalam rangka persiapanIndonesia menjadi Negara yang merdeka dan berdaulat.Setelah UUD 1945 mengalami empat kali Perubahan yaitu dari tahun 1999,2000, 2001 dan 2002 praktik Sistem Pemerintahan kita berlaku SistemPemerintahan Presidensial. Sistem ini menganut prinsip Separation of power(pemisahan kekuasaan) terhadap masing-masing lembaga Negara. Praktiksistem pemerintahan setelah amandemen ini belum sepenuhnya menganutsistem pemerintahan Presidensial murni dimana antara Presiden dan DPR masihmemiliki hubungan yang sangat erat disamping sebagai fungsi pengawasan

    Sistem Pengelolaan Dana Kotak Infak dan Sedekah Keliling Masjid di Pasar 45 Manado

    Full text link
    This paper is a case study entitled “Fund Management System of mobile Infaq and alm boxesin Pasar 45Manado”. This research was conducted using observationsin the area of Pasar45 Manado.Data were collected through observations and interviewswith the carriers of infaq boxes, the dwellers in Pasar45Manado, and people in charge of the infaq boxes management, as well as documentation. The approach used is juridical and sociological. This research aims (1) to understand the fund management system of theinfaqand almboxesspread around Pasar45, and the management by which collectors collect all of theinfaqand almboxes. Once the collectors collected the donation, they gave them to the mosque\u27s management who would divide the fund into two parts:40 percent for the collectors and the restis allocated for the construction of mosques and others. This research also seeks (2) to describe how people view the fund management system ofinfaq and alms boxes collected around Pasar45Manado. This research shows that most people seem to disfavor these alms and infaq collection due to the unstructured fund management. We need to understand that the infaq and alms boxes run by collectors every Friday to ask for a donation is a noble deed when the funds is channeled and addressed to the appropriate places orpeople or those who are in need. This action would certainly benefit the Muslim community.The funds will help to reduce poverty in Manado as well as in other areas. Yet sometimes the fund would not be donated entirely to the mosque but it goes to two divisions as previously mentione

    Problemtika Hukum Cadar Dalamislam: Sebuah Tinjauan Normatif-historis

    Full text link
    Cadar (veil) as part of the Islamic Shari'a, has always been a controversial issue among Muslims. In the study of Islamic interpretation itself the arguments governing the obligation or the absence of the cadarare still disputed. So that, this paper aims to examine the various views of Muslim scholars and commentators on the law of wearing cadar for Muslim women without regard to the normative and historical side of that usage. Most of them argue that the use of cadar normatively may become mandatory in a region, if it has become a collective agreement and become a socially acceptable norm. While in certain environments, not using a cadar may be better if it is intended to reject mudharat. This may occur because historically the command of "necessity" of using cadar in the Prophet'stime, is intended as an identity for Muslim women and independent so it can not be disturbed, not because their faces should not be opened and treated as part of satr, that is the part to must be hidden.Cadar sebagai bagian dari syariat Islam, selalu menjadi isu yang kontroversial di kalangan umat Islam.Dalam studi tafsir Islam sendiri dalil-dalil yang mengatur mengenai wajib atau tidaknya penggunaan cadar masih diperdebatkan. Untuk itu, tulisan ini bertujuan mengakaji berbagai pandangan para ulama tafsir dan para cendekiawan muslim terhadap hukum penggunaan cadar bagi perempuan muslim tanpa mengindahkan sisi normatif dan historis dari penggunaan cadar tersebut. Sebagian besar di antara mereka berpendapat bahwa penggunaan cadar secara normatif bisa saja menjadi wajib di suatu wilayah, jika hal itu telah menjadi kesepakatan bersama dan menjadi norma yang diterima secara sosial. Sementara di lingkungan tertentu, tidak menggunakan cadar bisa jadi akan lebih baik jika hal itu bertujuan untuk menolak mudharat. Hal ini dapat terjadi karena secara historis perintah “keharusan” penggunaan cadar pada masa Nabi, dimaksudkan sebagai identitas bagi perempuan muslim dan merdeka sehingga tidak dapat diganggu, bukan karena wajah mereka tidak boleh dibuka dan diperlakukan sebagai bagian dari satr, yakni bagian yang harus disembunyikan
    corecore