8 research outputs found

    RAHASIA DAGANG DALAM USAHA FRANCHISE DI BIDANG KULINER

    Get PDF
    Penelitian ini berjudul "Rahasia Dagang dalam Usaha Franchise di Bidang Kuliner”. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana apabila ada usaha waralaba di bidang kuliner yang dalam mewaralabakan usahanya dengan tidak mempunyai rahasia dagang akan resep masakannya. Dalam penelitian ini, metode penelitian yang dipakai oleh penulis adalah metode pendekatan perundang-undangan, dengan pendekatan yuridis normatif. Penganalisaan data dari hasil penelitian ini, menggunakan metode normatif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkanHak Kekayaan Intelektual (HKI) khususnya rahasia dagang, seperti diketahui merupakan kekayaan intelektual yang mempunyai manfaat ekonomi. Oleh karena memiliki manfaat ekonomi maka suatu kekayaan intelektual dapat menjadi aset perusahaan.Unsur rahasia dagang memegang peranan sangat penting terutama dalam waralaba, yaitu biasanya mengenai resep pembuatan seperti dalam waralaba di bidang kuliner. Berdasarkanundang-undang yang berlaku, kepada seseorang atau perusahaan yang menpunyai aset HKI diperbolehkan untuk memberikan hak atas aset HKI yang dimiliki kepada perusahaan lain untuk pemanfaatan sebesar-besarnya sebagai suatu aset HKI berdasarkan lisensi atau waralaba. Waralaba merupakan salah satu bentuk format bisnis dimana pihak pertama yang disebut franchisor memberikan hak kepada pihak kedua yang disebut franchisee untuk mendistibusikan barang/jasa dalam lingkup area geografis dan periode waktu tertentu mempergunakan merek, logo, dan sistem operasi yang dimiliki dan dikembangkan oleh franchisor. Pemberian hak ini dituangkan dalam bentuk perjanjian waralaba (franchise agreement).Rahasia dagang merupakan pengetahuan yang dimiliki oleh franchisor yang diberikan kepada franchisee akibat ditandatanganinya perjanjian waralaba diantara mereka

    Perlindungan Hukum Terhadap Narasumber Atas Penyalahagunaan Kebebasan Pers

    Get PDF
    Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (selanjutnya disebut UU Pers) mengatakan bahwa Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Kebebasan pers merupakan kondisi dimana peran pers tidak boleh dihalangi baik dalam hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Seperti yang telah disebutkan di atas pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasinya. Hal ini bisa dilakukan apabila sejalan dengan kepentingan pers dan tidak merugikan pihak lain baik itu narasumber, korban, pelaku, saksi atau bahkan pembaca. Perlindungan hukum bagi narasumber terhadap kebebasan pers diatur dalam Pasal 1 angka 12 dan 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yaitu pengaturan mengenai Kewajiban Koreksi dan Hak Koreksi.Adanya peran pimpinan redaksi Surat Kabar Jawa Pos dalam perlindungan narasumber terhadap kebebasan pers yakni peran dewan pers yang mendampingi narasumber dalam pelaporan atas kasus-kasus dugaan pencemaran nama baik yang dialami oleh narasumber. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif dengan teknik analisis deskriptif. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Sumber data penelitian adalah key informan, informan, tempat penelitian dan dokumen

    EFEKTIVITAS SOSIALISASI PROGRAM KELUARGA BERENCANA DI KAMPUNG KELUARGA BERENCANA

    Get PDF
    Pasal 1 angka 10 UU 52 Tahun 2009 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga menyebutkan bahwa keluarga berkualitas adalah keluarga yang dibentuk berdasarkan perkawinan yang sah dan bercirikan sejahtera, sehat, maju, mandiri, memiliki jumlah anak yang ideal, berwawasan ke depan, bertanggung jawab, harmonis dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Belum banyak dari masyarakat yang menyadari bahwa pertumbuhan jumlah penduduk yang tidak ideal sebagai sebuah persoalan yang harus diselesaikan, namun penulis menemukan beberapa wilayah di Kota Magelang Jawa Tengah telah menyadari persoalan ini dan mencanangkan diri sebagai kampung KB (Keluarga Berencana) sebagai bentuk keterlibatan masyarakat untuk mendukung program pemerintah mengendalikan jumlah penduduk guna tercapainya tujuan dari perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga.Metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah metode penelitian hukum normatif dan empiris. Metode pendekatan yang dipakai adalah perpaduan metode pendekatan kualitatif dan kuantitatif.

    Upaya Preventif Aparat Desa dalam Penanggulangan Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga

    Get PDF
    Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dikenal sebagai suatu tindakan pemukulan terhadap istri, penyiksaan terhadap pasangan, kekerasan dalam perkawinan atau dalam keluarga. Pengertian yaitu KDRT menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UUPKDRT) yaitu setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Solusi pemerintah dalam mengatasi tindak pidana KDRT yaitu salah satunya dengan membentuk UUPKDRT. Namun, permasalahan kekerasan dalam rumah tangga belum dapat diatasi hanya dengan pembentukan Undang-undang tersebut. Perlu adanya campur tangan serta kesadaran dari berbagai pihak, baik pihak yang melakukan KDRT, korban, maupun orang tua. Keberadaan tokoh masyarakat dalam menyelesaikan masalah KDRT dianggap penting, karena tokoh masyarakat memiliki peran besar untuk membantu masyarakat dalam menyelesaikan berbagai permasalahan, termasuk kasus KDRT. Seperti halnya yang terjadi di Desa Balesari, Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang. Percekcokan antara suami dengan istri yang berujung pada tindak KDRT terhadap istri. Istri menjadi korban atas tindakan KDRT sang suami, yang kemudian orang tua pihak istri melaporkan hal tersebut kepada aparat desa. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Metode penelitian ini dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka dan pengumpulan dokumen sangat tepat untuk membantu peneliti dalam rangka memperoleh informasi yang akurat terkait dengan gejala yang akan diteliti. Studi dokumen sebagai sarana pengumpul data lebih diprioritaskan pada dokumen-dokumen pemerintah yang dari segi keabsahannya kuat daripada dokumen lainnya. Selain itu, dukungan data dengan teknik wawancara juga akan dilakukan guna memperkuat pembahasan untuk menjawab rumusan-rumusan masalah yang telah ditentukan. Dalam penelitian ini digunakan analitis dengan cara mendialogkan atau menghubungkan antara data dengan teori hukum dan norma hukum sehingga analisis data diharapkan dapat menghasilkan kesimpulan sesuai dengan permasalahan dan tujuan penelitian

    PERSEPSI MASYARAKAT DESA TERHADAP JENJANG PENDIDIKAN TINGGI

    Get PDF
    Pendidikan merupakan investasi yang baik bagi generasi yang akan datang. Pendidikan menjadi hal yang utama saat ini, bukan hanya saja untuk menambah wawasan tetapi juga untuk menaikkan taraf hidup. Melalui pendidikan, wawasan masyarakat akan semakin maju. Hal ini tentu akan memberikan dampak baik bukan hanya bagi individu masyarakat itu sendiri melainkan juga bagi Negara. Persepsi masyarakat Desa Balesari terhadap jenjang pendidikan tinggi yaitu rendahnya kesadaran akan manfaat pendidikan bagi kesejahteraan hidup. Hal ini diwujudkan banyaknya warga Balesari yang putus sekolah karena melangsungkan pernikahan dini. Dimana, fenomena ini tidak sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Faktor yang mempengaruhi persepsi masyarakat desa terhadap jenjang pendidikan tinggi yaitu rendahnya tingkat kesadaran masyarakat mengenai pendidikan tinggi dan faktor ekonomi. Para orang tua beranggapan ketika sudah menikahkan anak-anaknya maka berakhir pula kewajiban mereka terhadap penghidupan anak-anaknya. Hal itu pula sejalan dengan lepasnya tanggung jawab orang tua kepada anak. Maka dari itu banyak penduduk desa yang menikahkan anak-anaknya di usia dini (di bawah 19 tahun) demi meringankan perekonomian keluarga. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif dengan teknik analisis deskriptif. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara dan dokumentas

    ANALISIS YURIDIS KETENTUAN PASAL 10 UNDANG-UNDANG NOMOR 44 TAHUN 2008 TENTANG PORNOGRAFI (Studi Kasus Tindak Pidana oleh LGBT di Muka Umum)

    No full text
    Abstract The discussion about the problem of pornography seems to be endless. The ease of accessing cyberspace is one of the causes of pornography being difficult to control. The emergence of minority groups such as LGBT (lesbian, gay, bisexual, and transgender) raises its own problems in the community. Some human rights activists consider LGBT a right for those who are not used to being banned and even the State must protect it. In terms of human values, it is clear that LGBT actors must indeed be protected from discrimination. But if their actions have touched the public or public domain, that is no longer a reason to be protected by the State and even the State must appear in regulating it. When the LGBT action was publicly displayed, Law Number 44 Year 2008 Regarding Pornography, could not directly touch it. This is influenced by two factors, namely regulation factors and also implementation factors. The source of this regulation must be immediately addressed so that its implementation is not ambiguous. Displaying pornographic acts by LGBT in public has been very worrying and can damage the mentalities of young people, especially children. Whereas in the sense of pornography as regulated in Article 1 number 1, the acts of the LGBT offender have entered the qualifications of pornography, namely in the case of "gestures" through public performances, which contain obscenity or sexual exploitation that violates the norms of decency in society. This research uses normative research using literature study with primary legal sources used is Law Number 44 Year 2008. The specific target of this research is to make scientific contributions, especially related to critical thinking about pornography laws. While the long-term goal of this study is that it is hoped that this research can be considered by policy makers or regulators to make improvements to this law so that it does not provide multiple interpretations in the implementation phase. Keywords: Analysis, Article 10, Law Number 44 Year 2008, Pornography, LGBT ABSTRAK Pembahasan mengani masalah pornografi nampaknya tidak ada habisnya. Kemudahan dalam mengakses dunia maya menjadi salah satu penyebab pornorgafi menjadi susah untuk dikendalikan. Munculnya golongan-golongan minoritas seperti LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender) menimbukkan permasalahan tersendiri ditengah masyarakat. Beberapa aktifis HAM mengangggap LGBT merupakan suatu hak bagi mereka yang tidak bisa untuk dilarang dan bahkan negara harus melindunginya. Dalam hal nilai kemanusiaan jelas para pelaku LGBT memang harus dilindungi keberadaannya dari tindakan-tindakan diskriminasi. Namun apabila aksi mereka sudah menyentuh ranah publik atau umum, itu bukan lagi menjadi alasan untuk dilindungi oleh negara dan bahkan negara harus tampil dalam mengaturnya. Ketika aksi LGBT itu dipertontonkan di muka umum, Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, belum secara langsung dapat menyentuhnya. Hal ini dipengaruhi oleh dua faktor yaitu faktor regulasinya dan juga faktor implementasinya. Sumber dari regulasi ini lah yang harus segera dibenahi agar implementasinya tidak ambigu. Mempertontonkan aksi-aksi bernuansa pornografi oleh LGBT dimuka umum ini sudah sangat mengkhawatirkan dan dapat merusak mental-mental generai muda khususnya anak-anak. Padalah dalam pengertian pornografi sebagaimana di atur dalam pasal 1 angka 1, perbuatan pelaku LGBT tersebut sudah masuk kualifikasi pornografi yaitu dalam hal “gerak tubuh melalui pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat Penelitian ini menggunakan penelitian normatif dengan menggunakan studi kepustakaan dengan sumber hukum primer yang digunakan adalah Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008. Target khusus dari penelitian ini adalah untuk memberikan sumbangan keilmuan khususnya terkait pemikiran kritis terhadap undang-undang pornografi. Sedangkan tujuan jangka panjang penelitian ini adalah besar harapan penelitian ini dapat menjadi pertimbangan para pengambil kebijakan atau pembuat regulasi untuk melakukan perbaikan terhadap undang-undang ini sehingga tidak memberikan multi tafsir dalam tahap implemntasinya. . Kata Kunci : Analisis, Pasal 10, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008, Pornografi, LGBT
    corecore