5 research outputs found

    Menuju Efektivitas UU No. 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan dalam Pelaksanaannya

    Get PDF
    Sebagai Negara kepulauan, Indonesia juga termasuk Negara maritim karena memiliki lautan yang luas. Sebagai Negara maritim bangsa kita tidak asing lagi dengan lautan dan sejak zaman dulu bangsa Indonesia terkenal sebagai bangsa pelaut, dengan lautan yang luas dapat dimanfaatkan lautan demi mencapai kemakmuran Negara.Kekayaan alam juga terdapat juga dilaut termasuk yang ada di dasar laut. Namun sayangnya kekayaan alam tersebut belum dapat di manfaatkan dan dikelolah secara maksimal. Seperti dikatakan oleh Susanto Zuhdi seorang guru besar fakultas ilmu budi daya, UI, bahwa Indonesia saat ini belum memakai potensi kelautan secara optimal, karena pembangunan yang dilakukan pemerintah selama ini masih berorientasi pada daratan dan belum memandang laut sebagai komponen utama. Oleh karena itu sampai saat ini bangsa Indonesia cenderung sebagai bangsa daratan, karena lebih mengenal daratan daripada lautan, di pulau Jawa yang terkenal pada penduduknya lebih banyak bekerja sebagai petani, buruh, pegawai negeri, pedagang, yang semuanya bekerja di darat.Demikian pula penduduk di luar pulau Jawa yang ada di pulau-pulau besar seperti Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi mayoritas bekerja di darat, sehingga mereka tidak mengetahui keadaan lautan. Mereka masih belum paham bagaimana arah angin,bulan-bulan apa bisa menggunakan perahu layar untuk berlayar,kapan mulai musim ikan,dan sebagainya. Kebanyakan penduduk Indonesia yang memahami persoalan laut adalah mereka yang tinggal di pulau-pulau kecil,karena mereka lebih banyak menggantungkan hidupnya dari bekerja di laut.Dengan melihat keadaan tersebut, tampak bahwa lautan merupakan ladang yang masih dapat menampung berbagai pekerjaan yang berhubungan dengan laut. Semua orang dapat melakukan pekerjaan dilaut asalkan mempunyai pengetahuan, pendidikan, pengalaman dan keterampilan serta kemauan yang ada dalam dirinya. Sebagai negara maritim kita tetap terus tingkatkan pembangunan dilaut.Salah satu bidang yang berhubungan dengan laut yang di pandang muda untuk di manfaatkan yaitu di bidang perikanan ikan, kepiting, udang, kerang, ubur-ubur, termasuk bidang perikanan yang mudah diperoleh dengan alat yang sederhana. Pada umumnya hasil dibidang perikanan selain untuk kebutuhan pokok sehari-hari sangat cukup, dan selebihnya dijual kepada orang lain. Demikian pula di ingkat nasional, kelebihan pangan dibidang perikanan sudah lama di Indonesia berhasil mengekspor pangan tersebut ke negara lain.Dari segi prospeknya perikanan merupakan salah satu bidang yang mempunyai masa depan yang cukup cerah karena berpotensi menampung berbagai aspek. Bukan saja dari segi teknis dan peralatan penangkapan ikan saja yang ditingkatkan, melainkan manajemen pengelolaan perikanan yang baik dan memadai seiring dengan kemajuan ilmu dan teknologi. Juga pendidikan dan pelatihan dibidang perikanan, mengembangkan pengolahan hasil perikanan sehingga akan menambah jumlah pabrik pengolahan ikan dengan berbagai jenis produk dengan kwalitas unggulan. Disamping itu semua unit tersebut memerlukan banyak tenaga kerja sehingga paling tidak dapat mengurangi angka pengangguran Indonesia

    PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA PEMBANTUAN MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI

    Get PDF
    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana ancaman pidana pembantuan tindak pidana korupsi di Indonesia dan bagaimana pertanggung jawaban pidana pembantuan dalam tindak pidana korupsi. Dengan menggunakan metode penelitian Juidis Normatif, disimpulkan :1. Ancaman dalam perbuatan pidana pembantuan pada tindak pidana korupsi tidak dikurangi sepertiga. Pembantuan tindak pidana korupsi pada prinsipnyta adalah sebagaimana ajaran penyertaan dalam hukum pidana, tetapi yang membadakan adalah bahwa ancaman pidana pada tindak pidana umum dikurangi sepertiga sedangkan pada tindak pidana korupsi ancaman pidananya tidak dikurangi. 2. Pertanggungjawaban pidana pada pembuat perbuatan pembantuan tindak pidana korupsi, maka pada diri si pembuat harus dibuktikan adanya unsur-unsur perbuatan melawan hukum dan adanya unsur kesalahan pada diri si pembuat yang melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor. Yang membedakan kemudian adalah bagaimana kualitas perbuatan orang yang melakukan pembantuan dengan pelaku utam

    Analysis of Legal Protection for Debtors of Home Loan (KPR) at National Commercial Banks in Indonesia

    Get PDF
    Non-performing loan have become a major concern of bank management, including in home loan (KPR), because in addition to causing losses to banks and debtors, they also have an impact on the health and reputation of banks. Initial allegations of causes of KPR problems in addition to the ability of the debtor, fluctuations in income, also the debtor does not know the risk of credit agreements, so the credit agreement is suspected of being legally flawed. This study aims to determine the legal problems in the Credit Agreement, as well as the protection of KPR debtors, in resolving non-performing loans. Research objects of National Commercial Banks in Indonesia, especially banks in North Sulawesi. Conclusion, the legal basis of the Credit Agreement namely The Act No.10 of 1998 concerning Banking that credit is always based on a Credit Agreement between creditors and debtors as a form of binding on both parties, Article 1313 of the Civil Code and Article 1320 of the Civil Code. Legal protection against KPR debtors must be given by reinforcing the rules of the Law/ Government Regulation considering the position of debtors is weak when applying for credit, lack of information and understanding of credit risk at bank KPR. Keywords: home loans, credit agreements, non-performing loan, legal protection DOI: 10.7176/JLPG/82-0
    corecore