4 research outputs found

    Identifikasi Kontribusi Pencemaran Pm10 dengan Metode Reseptor Positive Matrix Factorization (Pmf) Studi Kasus : Kota Pekanbaru Provinsi Riau

    Full text link
    Partikulat merupakan salah satu indikator pencemar udara yang keberadaannya selalu dipantau. Keberadaan partikulat ini terutama partikulat dengan diameter 10 mikrometer atau dikenal dengan PM10 konsentrasinya selalu dipantau pada salah satunya adalah Stasiun Pemantauan Pencemar Udara Sukajadi, Kota Pekanbaru Provinsi Riau. Namun, hasil konsentrasi yang dipantau hanya akan menggambarkan besaran dari konsentrasi PM10 tersebut sehingga belum dapat menggambarkan kemungkinan sumber-sumber pencemar dari partikulat tersebut di Kota Pekanbaru. Penelitian ini akan membahas mengenai konsentrasi komposisi kimiawi yang terkandung di dalam partikulat melalui analisis kimia filter pemantauan yang terdapat pada Stasiun Pemantauan Sukajadi, Kota Pekanbaru dengan menggunakan metode Inductievly Coupled Plasma (ICP) dan Ion Chromatography (IC). Hasil analisis komposisi kimia yang didapatkan berupa unsur logam dan ion yang terdiri As, Bi, Cr, Cs, Cu, K, Li, Mn, Ni, Pb, Rb, Se, Ti, U, Zn, Fe, W, Mo, Hg, Cl-, NO3-, SO42-, K+, Mg2+, Ca2+ dan Na+. Hasil tersebut selanjutnya akan dianalisis dengan menggunakan software EPA-PMF untuk mengetahui sumber yang potensial serta besaran kontribusinya terhadap pencemar partikulat yang ada di Kota Pekanbaru. Hasil yang didapatkan adalah kemungkinan sumber-sumber dari pencemar PM10 adalah bersumber dari Pembakaran Vegetasi dengan kontribusi sebesar 39,86%, Kendaraan Bermotor 15,65%, Industri (Boiler Batubara) 17,11%, Lahan Pertanian 16,97% dan Debu Tanah 10,41

    Laporan Kebebasan Beragama/Berkeyakinan dan Toleransi The Wahid Institute Tahun 2013

    Full text link
    Terkait dengan bentuk pelanggaran atau intoleransi yang dilakukan aktor negara, tindakan menghambat/menghalangi /menyegel rumah ibadah adalah tindakan yang paling banyak dilakukan (28 kasus), diikuti pemaksaan keyakinan (19 kasus), melarang/menghentikan kegiatan keagamaan (15 kasus) dan kriminalisasi atas dasar agama 14 kasus
    corecore