Terkait dengan bentuk pelanggaran atau intoleransi yang dilakukan aktor negara, tindakan menghambat/menghalangi /menyegel rumah ibadah adalah tindakan yang paling banyak dilakukan (28 kasus), diikuti pemaksaan keyakinan (19 kasus), melarang/menghentikan kegiatan keagamaan (15 kasus) dan kriminalisasi atas dasar agama 14 kasus