2 research outputs found

    ANALISA PENOLAKAN DAN PENCABUTAN STATUS TEMPAT TINGGAL PENGUNGSI SURIAH OLEH PEMERINTAH DENMARK

    No full text
    Alaikha Annan, Sukarmi, Fransiska Ayulistya Susanto Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT Haryono No. 169 Malang e-mail: [email protected]     ABSTRAK Negara Denmark pada beberapa tahun terakhir telah melakukan penolakan dan telah mencabut status tempat tinggal pengungsi Suriah. Kebijakan dan tindakan negara Denmark telah dianggap melanggar prinsip Non-Refoulement yang merupakan salah satu prinsip dasar dalam Hukum Pengungsi Internasional yang dimana mengatur bawasannya sebuah negara  tidak dapat melakukan pemulangan terhadap pengungsinya tanpa alasan-alasan yang diperbolehkan dalam Hukum Pengungsi Internasional. Prinsip Non-Refoulement sendiri sudah dianggap sebagai Jus Cogens dalam perkembangannya. Tulisan ini menganalisa secara yuridis apakah tindakan yang dilakukan negara denmark bertentangan dengan prinsip Non-Refoulement serta bagaimana penyelesaian hukumnya dengan cara menganalisa terhadap instument hukum pengungsi internasional dan fakta-fakta yang terjadi dilapangan. Kata Kunci: Non-Refoulement, Pengungsi Suriah, Denmark   ABSTRACT In recent years, Denmark has rejected and revoked the residence status of Syrian refugees. Denmark’s policies and actions have been deemed as a violation of the principle of NonRefoulement which is one of the basic principles in International Refugees Law. NonRefoulement regulates that a country shall not expel refugees without reasons that allowed in International Refugees Law. The principle of Non-Refoulement itself has been considered as Jus Cogens in its development. This paper analyzes juridically whether the actions taken by the Danish government are contrary with the principle of Non-Refoulement and how to resolve using legal instruments by analyzing international refugee law instruments and the facts on the ground. Keywords: Non-Refoulement, Syria Refuges, Denmar

    Analisa Yuridis Penolakan dan Pencabutan Status Tempat Tinggal Pengungsi Suriah oleh Pemerintah Denmark ditinjau dari Prinsip Non-Refoulement sebagai Jus cogens

    No full text
    Prinsip Non-Refoulement merupakan salah satu prinsip dasar dan fundamental dalam Hukum Pengungsi Internasional. Dalam perkembangannya Prinsip Non-Refoulement sudah menjadi dan dikategorikan sebagai jus cogens dalam tatanan Hukum Internasional. Namun pada prakteknya, masih terdapat beberapa dugaan pelanggaran prinsip tersebut yang dilakukan oleh negara-negara tujuan pengungsi. Salah satu kasus yang terjadi adalah kasus dimana negara Denmark melakukan menolak dan mencabut status tempat tinggal para pengungsi Suriah di negaranya. Negara Denmark sendiri merupakan salah satu anggota di dalam Konvensi Pengungsi 1951. Di Denmark sendiri saat ini terdapat 1.200 pengungsi yang berasal dari negara Suriah. Namun, baru-baru ini negara Denmark berusaha untuk memulangkan pengungsi Suriah ke negara asalnya dengan pertimbangan bahwasanya negaranya sudah dapat dikategorikan sebagai negara yang aman. Dalam pelaksanaannya negara Denmark sudah mulai menolak dan mencabut tempat tinggal beberapa pengungsi Suriah, bahkan saat ini banyak pengungsi yang sudah berada di kamp konsentrasi dan siap untuk dipulangkan ke negaranya. Dari kasus tersebut timbul berbagai pertanyaan dan permasalahan hukum yaitu Pertama, bagaimana penyelesaian hukum jika terdapat konflik norma terkait Prinsip Non-Refoulement sebagai Jus cogens dengan Kepentingan Nasional Suatu Negara. Kedua, Apakah Penolakan dan Pencabutan Status Tempat Tinggal Pengungsi Suriah oleh Pemerintah Denmark bertentangan dengan Prinsip Non- Refoulement sebagai Jus cogens. Metode penelitian yang digunakan penulis adalah penelitian yuridis normatif, melalui pendekatan statute approach, historical approach, case approach, serta conceptual approach. Bahan yang digunakan merupakan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis dengan menggunakan teknik analisis data deskriptif kualitatif. Dari hasil penelitian dengan menggunakan metode diatas, penulis memahami dan mengetahui secara yuridis tindakan pemerintah Denmark yang ditinjau dari prinsip Non-Refoulement sebagai Jus cogens. Tindakan yang dilakukan oleh negara Denmark terhadap pengungsi Suriah dianggap tidak sesuai dan bertentangan dengan Hukum Pengungsi Internasional. Tindakan-tindakan yang dilakukan pemerintah Denmark tidak memenuhi syarat-syarat pengecualian terhadap prinsip Non-Refoulement sebagaimana tercantum di dalam Konvensi Pengungsi 1951
    corecore