100 research outputs found

    PENYELESAIAN KONFLIK SOSIAL YANG TIMBUL DARI PEMASANGAN TAPAL BATAS KABUPATEN REJANG LEBONG DAN KABUPATEN KEPAHIANG BERBASIS HUKUM KEARIFAN LOKAL (STUDI KASUS PERKELAHIAN ANTAR WARGA DI KECAMATAN MERIGI KABUPATEN KEPAHIANG)

    Get PDF
    Penelitian ini dilatarbelakangi terjadinya konflik sosial di Desa Pulo Geto, dan Kelurahan Durian Depun Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang. Tujuan penelitian ini adalah (1) Untuk mengetahui penyelesaian konflik sosial yang timbul dari pemasangan tapal batas Kabupaten Rejang Lebong dan Kabupaten Kepahiang berbasis Hukum Kearifan Lokal, (2) Untuk mengetahui hambatan dalam penyelesaian konflik sosial yang timbul dari pemasangan tapal batas Kabupaten Rejang Lebong dan Kabupaten Kepahiang berbasis Hukum Kearifan Lokal. Pengumpulan data yang dipakai dalam penelitian ini meliputi wawancara mendalam dan pengumpulan data sekunder. Analisis data dalam penelitian ini pada hakekatnya dilakukan secara terus- menerus sejak awal sampai akhir penelitian. Dalam analisis data ini, data disusun kemudian digolongkan dalam pola, tema, atau katagori, sesuai dengan pokok-pokok bahasan yang mengacu kepada permasalahan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penyelesaian konflik sosial yang timbul dari pemasangan tapal batas Kabupaten Rejang Lebong dan Kabupaten Kepahiang di selesaikan secara Hukum Kearifan Lokal, dimana penyelesaian pelanggaran tersebut dilakukan dengan cara musyawarah adat Rejang. Penyelesaian konflik ini dihadiri oleh para keluarga kedua belah pihak yang terlibat konflik, ketua adat beserta tokoh adat masing-masing desa tempat kedua belah pihak berdomisili, dan masing-masing kepala desa tempat kedua belah pihak berdomisili. Hambatan dalam penyelesaian konflik sosial yang timbul dari pemasangan tapal batas Kabupaten Rejang Lebong dan Kabupaten Kepahiang berbasis Hukum Kearifan Lokal adalah emosi individu masyarakat yang sangat tinggi, serta rasa masih ingin bergabung dengan Kabupaten Rejang Lebong yang diluapkan dengan cara yang berlebih-lebihan. Penyelesaian konflik sosial dimasyarakat sendiri, tentu dapat dilaksanakan, tetapi apabila penyebab konflik itu yaitu persengketaan tapal batas tidak diselesaikan, bukan hal yang mustahil konflik akan terjadi lagi, karena banyak pihak yang berkepentingan, yang seringkali memanfaatkan situasi yang ada

    A COMPARATIVE STUDY BETWEEN THE CUSTOMARY INHERITANCE LEGAL SYSTEM OF THE COMMUNITY AND THE ISLAMIC INHERITANCE LEGAL SYSTEM ON INHERITANCE DISTRIBUTION IN MUKOMUKO CITY DISTRICT OF MUKOMUKO REGENCY

    Get PDF
    The writing of this research aims to: (1) understand and explain the inheritance distribution system according to the customary inheritance law of the Mukomuko community; (2) understand and explain the inheritance distribution system according to the Islamic inheritance law; (3) understand, study, and compare between the customary inheritance system of the community and the Islamic inheritance legal system on the inheritance distribution. This research used a normative research method with a comparative approach. A comparative approach is an approach to investigate the similarities and differences in things, people, work procedures, ideas, and critics towards other people, groups, and people’s perspectives on a group, a country, or an event. This research revealed that: (1) the inheritance distribution system according to the clan customary inheritance law, either high heirloom property (known as Harta Pusaka Tinggi) or matrimonial property, is subjected to matrilineal principles (the inheritance right of daughters are greater than the sons); (2) the inheritance distribution system according to the Islamic inheritance system is subjected to Qur’an with patrilineal principles (the inheritance right of sons are greater than the daughters); (3) the comparison of inheritance distribution according to the customary legal system of the community and the Islamic inheritance legal system have some similarities and differences. Both systems have tangent points in which the customary law of the community is individual-collective which is under the matrilineal principles while the Islamic inheritance law is individual-bilateral which is under the patrilineal principles. Keywords: A comparative study, the customary inheritance law of the community, the Islamic inheritance law

    MODEL PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DAN ISTERI AKIBAT PERCERAIAN DALAM PERNIKAHAN SIRI DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 JUNCTO UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019

    Get PDF
    AbstrakTujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan dan mendeskripsikan: (1) faktor-faktor yang melatarbelakangi terjadinya nikah siri, (2) proses pelaksanaan nikah siri, dan (3) merumuskan model perlindungan hukum bagi anak dan istri akibat perceraian. dalam pernikahan yang tidak terdaftar. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dan antropologi hukum. Teknik pengumpulan data adalah wawancara mendalam dan pengumpulan data sekunder. Penentuan informasi dilakukan secara purposive. Analisis data bersifat kualitatif. Hasil penelitian adalah:1. Faktor-faktor yang melatarbelakangi terjadinya nikah siri, yaitu: biaya, ikatan dinas, sah menurut agama, hamil di luar nikah, aturan poligami yang sulit, belum cukup umur, dan terjerat zina.2. Proses pelaksanaan nikah siri menurut hukum Islam yaitu tata cara mengikuti ketentuan syarat dan rukun nikah. Menurut peraturan perundang-undangan, dianggap tidak ada perkawinan karena tidak tercatat secara administratif.3. Perumusan model perlindungan hukum, yaitu: (1) sebelum berlakunya UU No. 1 tahun 1974 itsbat perkawinan dan perkawinan kembali; (2) menurut undang-undang seorang anak yang dilahirkan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan putusan Mahkamah Konstitusi bahwa seorang anak yang dilahirkan mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan ayahnya dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan (3) ) musyawarah kekerabatan menghasilkan ketentuan sebagai berikut: 1). Hadiah, hadiah, hibah, hibah wasiat, dan asuransi.Kata Kunci: Nikah Nikah, Perlindungan Hukum, Anak dan Istr

    Model Penyelesaian Pelanggaran Adat Melalui Pranata Perdamaian Adat Kaum

    Get PDF
    Tujuan khusus penelitian adalah untuk menjelaskan dan menggambarkan: penyelesaian pelanggaran adat menurut Pranata Perdamaian Adat Kaum. Untuk mencapai tujuan khusus tersebut digunakan pendekatan kualitatif dan antropologi hukum. Teknik pengumpulan data adalah pengamatan, wawancara mendalam, dan pengumpulan data sekunder. Sedangkan analisis data adalah kualitatif, yang dilakukan secara terus menerus sejak awal penelitian sampai dengan akhir penelitian. Hasil penelitian adalah: Penyelesaian pelanggaran adat menurut Pranata Perdamaian Adat Kaum. Dalam penyelesaian sengketa ini pertamakali diselesaikan oleh para fungsionaris adat Kaum, yaitu terdiri dari Kepala Kaum,Wakil Kepala Kaum, Orang Tua Kaum, dan Pegawai Syarak Kaum. Apabila penyelesaian sengketa melalui fungsionaris adat Kaum tidak berhasil, maka sengketa tersebut akan dibawa oleh para pihak yang bersengketa melalui fungsionaris adat (Penghulu Adat) dari Badan Musyawarah Adat (BMA) di desa (kelurahan), kecamatan, dan kabupaten. Pranata perdamaian adat Kaum ini sifatnya tidak statis, artinya dalam menentukan denda adat setiap pelanggaran adat tidak selalu sama tetapi berdasarkan keadaan dan kemampuan para pihak yang bersengketa. Penentuan denda adat ini lebih bersifat sekunder, sedangkan yang bersifat primer adalah “damai”, yaitu adanya kehidupan antara warga adat Kaum, yang saling bantu membantu (tolong menolong atau gotomg royong), suasana persahabatan, suasana keakraban, dan hubungan kekeluargaan

    LOCAL WISDOM OF KINSHIP SYSTEM IN REMOTE AND ISOLATED COMMUNITIES ACCORDING TO CUSTOMARY LAW ON ENGGANO ISLAND

    Get PDF
    The purpose of the study is to explain and describe the local wisdom of the kinship system in remote and isolated communities according to customary law on enggano island. Research methods using qualitative approaches and legal anthropology. Data collection techniques are observation, in-depth interviews and secondary data collection. The determination of informants is carried out purposively, that is, key informants are determined by the researchers themselves based on considerations of adequate education, position, and experience. Data analysis is qualitative, which is carried out continuously from the beginning to the end of the study. The results of the study were: (1) tribal groups and tribal branches; (2) traditional settlement patterns; and (3) traditional leadership systems

    PENYELESAIAN SENGKETA HARTA PUSAKO TINGGI STUDI KASUS MENURUT HUKUM ADAT MINANGKABAU DI KABUPATEN PESISIR SELATAN SUMATERA BARAT

    Get PDF
    Tujuan penelitian : (1). Untuk menggambarkan dan menjelaskan penyebab terjadinya sengketa harta pusako tinggi di Kabupaten Pesisir Selatan Sumatera Barat. (2). Untuk menggambarkan dan menjelaskan proses penyelesaian sengketa harta pusko tinggi di Kabupaten Pesisir Selatan Sumatera Barat. Dengan menggunakan pendekatan penelitian kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara mendalam dan pengumpulan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan : (1). Penyebeb terjadinya sengketa harta pusako tinggi ini adalah tidak adanya secara jelas kepada pihak siapa harta pusaka tinggi ini dipelihara atau dikuasai dan tidak adanya surat hibah dari suku sikumbang terhadap tanah harta pusaka tinggi ini. (2). Proses penyelesaian sengketa harta pusako tinggi ini dilakukan dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh adat Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan dengan prosedur yang pertama dilakukan dengan cara kekeluargaan, kedua diselesaikan oleh ninik mamak kaum, ketiga diselesaiakan oleh penghulu suku dan yang terakhir diselesaikan oleh Lembaga Kerapatan Adat Nagari (KAN). Hasil keputusan ataupun proses perdamaian yang telah dicapai di Kerapatan Adat Nagari (KAN) tidak menutup kemungkinan bagi para salah satu pihak untuk melanjutkan ke Pengadialan Negeri. Hal itu dikarenakan putusan Kerapatan Adat Nagari (KAN) tersebut hanya bersifat “menyelesaikan”, bukan bersifat “memutuskan”. Dalam arti kata boleh dikatakan, bahwa keputusan yang dikeluarkan oleh Kerapatan Adat Nagari (KAN) tidak mengikat

    PENYELESAIAN SENGKETA KORBAN KECELAKAAN LALU LINTAS MENURUT HUKUM ADAT REJANG DI KECAMATAN MERIGI KABUPATEN KEPAHIANG

    Get PDF
    Skripsi ini berjudul Penyelesaian Sengketa Korban Kecelakaan Lalu Lintas Menurut Hukum Adat Rejang di Kec. Merigi Kab. Kepahiang. Banyaknya perkara kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kabupaten Kepahiang khususnya di Kecamatan Merigi yang diselesaikan oleh kedua belah pihak yaitu pihak pelaku dan pihak korban, dengan perdamaian secara hukum adat menurut hukum adat rejang yang berlaku. Tujuan dari penelitian ini adalah: (1). untuk mengetahui alasan atau faktor- faktor penyebab masyarakat lebih memilih proses penyelesaian sengketa korban kecelakaan lalu lintas secara hukum adat, dan (2). untuk mengetahui proses atau tata cara penyelesaian secara hukum adat dalam penyelesaian sengketa korban kecelakaan lalu lintas di Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang. Tehnik pengumpulan data yang dipakai dalam penelitian ini adalah wawancara mendalam dan pengumpulan data sekunder yang ada hubungannya dengan permasalahan. Data yang dianalisis digolongkan dalam pola, tema atau kategori kemudian diinterpretasikan sehingga memberi makna, menjelaskan pola dan kategori yang telah diteliti. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa (1). alasan masyarakat memilih proses penyelesaian sengketa korban kecelakaan lalu lintas secara adat adalah faktor waktu, faktor biaya, faktor kekerabatan, faktor keadilan, faktor kemanusiaan dan faktor religius, dan (2). mengenai proses atau tata cara penyelesaian sengketa korban kecelakaan lalu lintas di Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang yaitu dengan kesepakatan kedua belah pihak untuk melakukan perdamaian, melakukan tepung setawar, iben damai, penandatanganan surat perdamaian adat, dan kesepakatan antara kedua belah pihak untuk menjadi satu keluarga agar tidak terjadi perasaan dendam maupun perasaan bersalah dari masing-masing pihak

    PENYELESAIAN SENGKETA KORBAN KECELAKAAN LALU LINTAS MENURUT HUKUM ADAT REJANG DI KECAMATAN MERIGI KABUPATEN KEPAHIANG

    Get PDF
    Skripsi ini berjudul Penyelesaian Sengketa Korban Kecelakaan Lalu Lintas Menurut Hukum Adat Rejang di Kec. Merigi Kab. Kepahiang. Banyaknya perkara kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kabupaten Kepahiang khususnya di Kecamatan Merigi yang diselesaikan oleh kedua belah pihak yaitu pihak pelaku dan pihak korban, dengan perdamaian secara hukum adat menurut hukum adat rejang yang berlaku. Tujuan dari penelitian ini adalah: (1). untuk mengetahui alasan atau faktor- faktor penyebab masyarakat lebih memilih proses penyelesaian sengketa korban kecelakaan lalu lintas secara hukum adat, dan (2). untuk mengetahui proses atau tata cara penyelesaian secara hukum adat dalam penyelesaian sengketa korban kecelakaan lalu lintas di Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang. Tehnik pengumpulan data yang dipakai dalam penelitian ini adalah wawancara mendalam dan pengumpulan data sekunder yang ada hubungannya dengan permasalahan. Data yang dianalisis digolongkan dalam pola, tema atau kategori kemudian diinterpretasikan sehingga memberi makna, menjelaskan pola dan kategori yang telah diteliti. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa (1). alasan masyarakat memilih proses penyelesaian sengketa korban kecelakaan lalu lintas secara adat adalah faktor waktu, faktor biaya, faktor kekerabatan, faktor keadilan, faktor kemanusiaan dan faktor religius, dan (2). mengenai proses atau tata cara penyelesaian sengketa korban kecelakaan lalu lintas di Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang yaitu dengan kesepakatan kedua belah pihak untuk melakukan perdamaian, melakukan tepung setawar, iben damai, penandatanganan surat perdamaian adat, dan kesepakatan antara kedua belah pihak untuk menjadi satu keluarga agar tidak terjadi perasaan dendam maupun perasaan bersalah dari masing-masing piha

    ANALISIS KINERJA KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI BENGKULU TAHUN 2014-2016

    Get PDF
    This study aims to analyze the financial performance of local government of Bengkulu Province based on Effectiveness Ratio of PAD, Regional Financial Efficiency Ratio, Harmony Ratio, Growth Ratio, and Ratio of Regional Financial Independence. The data used in this study is secondary data, obtained from the BPS of Bengkulu Province during the period 2014-2016 by using ratio analysis techniques to measure the financial performance of the government. The results showed: 1) The ratio of PAD Effectiveness on average from 2014 to 2016 included in the effective criteria. 2) The ratio of Regional Finance Efficiency on average from 2014 to 2016 falls into the criteria of efficient financial performance. 3) Harmonic Ratio divided into 2 ie, the value of Operating Expense Ratio and Capital Expenditure Ratio. 4) Growth Ratio from 2014 to 2016 growth decreases 5) The ratio of regional financial autonomy on average from 2014 to 2016 falls into the criteria of a pattern of relationships that are pasrtisipatif

    PEMBAGIAN WARIS MENURUT HUKUM ADAT LAMPUNG SAIBATIN DITINJAU DARI HUKUM ISLAM DI KECAMATAN PAGELARAN KABUPATEN PERINGSEWU PROVINSI LAMPUNG

    Get PDF
    Penelitian ini bertujuan (1). untuk mengetahui proses pembagian waris menurut hukum adat Lampung Saibatin di Pekon Patoman Kabupaten Peringsewu Provinsi Lampung.(2). untuk mengetahui pembagian harta waris menurut hukum adat Lampung Saibatin betentangan dengan hukum Islam atau tidak. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif, yaitu pendekatan yang memusatkan perhatian terhadap objek yang diteliti sebagai kesatuan yang menyeluruh. Tehnik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara mendalam dan pengumpulan data sekunder. Tehnik analisis data dilakukan secara terus-menerus dari awal sampai akhir berdasarkan data yang didapat dilapangan. Hasil penelitian (1). Proses pembagian harta warisan pada masyarakat adat Lampung Saibatin dilakukan dengan cara musyawarah dan mufakat guna mempertahankan kerukunan dan kekeluargaan, pembagian harta waris dalam adat Lampung Saibatin dapat dilakukan pada saat pewaris belum meninggal dunia atau pun pewaris sudah meninggal dunia hanya saja yang berhak menjadi ahli waris menurut hukum adat Lampung Saibatin hanyalah anak laki-laki tertua atau anak laki-laki pengganti ayah menurut hukum adat Lampung Saibatin. (2). Pembagian harta waris menurut hukum adat Lampung Saibatin bertentang dengan Hukum Islam karena dalam hukum waris adat Lampung Saibatin menganut sifat patrilineal, yaitu sistem kewarisan di mana anak laki-laki tertua berhak atas seluruh harta peninggalan dan sebagai penerus keturunan mereka. jadi hanya anak laki-laki yang mendapatkan harta waris hal ini bertentangan dengan hukum Islam yang mengatur pembagian waris kepada semua ahli waris bapak, ibu, saudara, istri, dan anak
    • …
    corecore