1 research outputs found

    Peran PPAT dalam Penerapan Self Assessment System pada Penghitungan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Pasca Terbitnya Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional Studi di Kota Batu

    Get PDF
    This journal discusses the role of the Land Deed Officer (PPAT) in Application of Self Assessment System on Calculation of Tax on Acquisition of Land and Building (BPHTB) after the publication of Circular Head of National Land Agency studies in Batu. The background of this journal is due to a phenomenon that occurs that taxpayer surrender to the calculation and payment BPHTB PPAT. In an effort to know PPAT Role in the Implementation of Self Assessment System on Calculation of Tax on Acquisition of Land and Building (BPHTB) after the publication of Circular Head of National Land Agency studies in Batu, the author uses the theory of authority and legal certainty theory with empirical law research. Based on the brief description of the author answers to the problems that exist, that in the case of Calculation and Payment of BPHTB is not included in the authority Absolute of Officer Deed Land (PPAT) that need to be made of a formulation for the underlying acts committed Officer Deed Land (PPAT) as support of the profession Key words: PPAT, Self Assessment System, (BPHTB) Abstrak Jurnal ini membahas Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam Penerapan Self Assessment System pada Penghitungan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pasca terbitnya Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional studi di Kota Batu. Latar belakang dari penulisan jurnal ini dikarenakan adanya fenomena yang terjadi bahwa Wajib Pajak memasrahkan penghitungan serta pembayaran BPHTB kepada PPAT. Tujuan penulisan jurnal ini adalah untuk mengetahui Peran PPAT dalam Penerapan Self Assessment System pada Penghitungan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pasca terbitnya Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional studi di Kota Batu, penulis menggunakan Teori kewenangan dan teori kepastian hukum dengan jenis penelitian hukum empiris. Berdasarkan uraian singkat tersebut penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, bahwa dalam hal Penghitungan dan Pembayaran BPHTB adalah bukan termasuk kewenangan Mutlak dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sehingga perlu dibuat sebuah formulasi untuk mendasari perbuatan yang dilakukan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai penunjang dari profesinya. Kata kunci: PPAT, Self Assessment System, BPHT
    corecore