2 research outputs found
Interface truth material with prohibition of use of the results of the aircraft accident ivestisation as a tool of evidence
Ratio legis of Article 359 of the aviation law (number 1 of 2009) is results of the investigation is not made for the judicial system but rather aims of improving flight safety and prevent accidents with the same cause. Validating the material truth in aircraft accidents can still be achieved, although the results of the investigation can not use as evidenc
ALAT BUKTI DALAM KECELAKAAN PESAWAT UDARA
Hukum acara pidana di Indonesia yang menganut negatief wettelijk.
mengisyaratkan bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang
kecuali dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh
keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah
yang bersalah melakukannya. Hal ini tidak lepas dari tujuan peradilan hukum pidana
yakni untuk memperoleh kebenaran materiil. Namun kebenaran materiil ini terancam
dengan pengaturan pada Pasal 359 ayat (1) Undang-undang No. 1 Tahun 2009
tentang penerbangan yang mengatur hasil investigasi tidak dapat digunakan sebagai
alat bukti dalam proses peradilan.
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan undangundang,
pendekatan historis, pendekatan komparatif, dan pendekatan konseptual.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa ratio legis Pasal 359 ayat (1) Undangundang
No. 1 Tahun 2009 tentang penerbangan adalah didasari oleh tujuan
perbaikan sistem keselamatan penerbangan dan mencegah terjadinya kecelakaan
dengan penyebab yang sama bukan tujuan yang lain. Hal ini tidak lepas dari
pemisahan antara proses investigasi dan penyidikan yang memiliki tujuan masingmasing.
Adapun alasan pemisahannya didasari oleh adanya 3 (tiga) kekhawatiran
tidak tersedianya informasi keselamatan yakni 1. Digunakan untuk kepentingan
yudisial. 2. Self incrimination. 3. Perusakan data.
ICAO telah memberikan perlindungan informasi sekaligus pengecualiannya.
Pengecualian yang berisi keadaan-keadaan tertentu diperbolehkannya pengungkapan
informasi rahasia. Salah satunya ketika lembaga yang berwenang (majelis profesi
penerbangan) menganggap bahwa jika informasi rahasia tidak diungkapkan justru
akan berdampak buruk pada keselamatan penerbangan.
Untuk dapat menjalankan fungsinya Majelis Profesi Penerbangan seharusnya
tidak dibentuk dan ditempatkan di KNKT karena sangat bertentangan dengan tujuan
pembentukannya. Selain itu prinsip-prinsip yang diberikan oleh ICAO seharusnya
dimuat secara menyeluruh kedalam Undang-undang Penerbangan sehingga pada
Pasal 359 tidak hanya akan berisi tentang larangan penggunaan hasil investigasi
tetapi juga berisi pengecualian yang mengatur keadaan-keadaan dimana hasil
investigasi tersebut dapat digunakan