46 research outputs found

    Jamaah Ahmadiyah (Kesesatan yang Merusakan Kerukunan Umat Seagama)

    Full text link
    Some people consider Ahmadiyya" is one of a group or school of the Muslim group, brcause Ahmadiyya differ only in matters of furu\u27 Indeed Ahmadflya has nothing to do with Islam. Ahmadiyyah has deceived the human race and sell the name of Islam. After studying and reviewing his teachings, misleading and damaging Ahmadiyya community harmony religion (the Muslims) and outside the Ahmadiyya Muslim

    WANITA, POLITIK DAN HUKUM ISLAM

    Get PDF
    Dalam fenomena perpolitikan di Pilwako Pekanbaru ini, banyak yang memanfaatkan nilai-nilai relegius atau agama sebagai alat untuk untuk mendapatkan legitimasi dari masyarakat, sekaligus juga menyerang calon lain dan membuat masyarakat mempertimbangkan untuk tidak memilih calon lain tersebut. Salah satu nilai-nilai agama yang menjadi diskusi sekaligus alat kampanye dalam Pilwako Pekanbaru adalah isu kepemimpinan wanita. Karena salah satu calon wali kota pekanbaru adalah wanita. Sehingga banyaklah seleba ran, diskusi dan bahkan ceramah agama yang membicara kan tentang kepemimpinan wanita, baik yang mendukung maupun yang tidak mendukung. Permasalahan yang dijadikan kajian dalam peneliti an ini adalah bagaimana kepemimpinan wanita menurut Islam, bagaimana pendapat para muballigh Riau tentang kepemimpinan wanita, apa saja dalil-dalil hukum Islam yang mereka ungkapkan untuk menguatkan pendapat mereka, dan bagaimana pandangan mereka terhadap calon walikota pekanbaru, Septina Primawati Rusli. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan. Dengan menggunakan metode field research, atau dapat pula disebut dengan survey research, peneliti terjun langsung menggali data di lapangan dengan cara mengadakan survey, angket, wawancara dan melakukan deskripsi di lapangan untuk ber usaha menggambarkan sebuah kenyataan atau fenomena, sehingga di sana bisa diketahui persepsi dan reaksi yang muncul dalam masyarakat sebagai akibat munculnya calon walikota Pekanbaru dari kalangan wanita secara deskriptif eksploratif. Dari penelitian ini dapat peneliti simpulkan sekaligus menjawab pertannyaan penelitian ini, yaitu pertama, ke pemimpinan wanita menurut Islam ada tiga kelompok ulama yang menyatakan pendapatnya berkaitan dengan hal ter sebut, yaitu: pertama, wanita tidak boleh menjadi pemimpin, pendapat ini diwakili oleh tokoh madzhab terkenal seperti, Imam Malik, Syafi’i dan Ahmad Ibnu Hanbal. Kedua, wanita boleh menjadi pemimpin, apabila wanita tersebut memiliki kapabilitas dan kompetensi yang memadai pendapat ini diwakili oleh tokoh fiqh rasional, Imam Abu Hanifah. Ketiga, wanita boleh menjadi pemimpin secara mutlak. Pendapat ini diwakili oleh imam Ibnu Jarir Al-Thabary. Sejalan dengan imam Thabary, imam Ibnu Hazm juga mengemukakan ke bolehan wanita sebagai pemimpin secara mutlak. Kedua, pendapat para muballigh Riau tentang kepe mimpinan wanita dapat disimpulkan pada lima belas tema, yaitu wanita karena kudratnya seperti haid, hamil, melahir kan dan menyusui akan menghalangi dan mengganggu memimpin daerah, wanita bila menjadi pemimpin akan membawa kerugian bagi daerah, wanita lebih banyak menggunakan perasaan dari pada akalnya dalam memim pin daerah, sebagaimana shalat, imam adalah laki-laki dan wanita berada pada shaf di belakang laki-laki, wanita bila menikah tidak dapat menjadi wali bagi dirinya, ia harus mendapat izin dari wali laki-lakinya, wanita pada tabiat dan perilakunya cnderung membawa kerusakan, wanita mudah putus asa dan mudah dirayu dan iba hati, laki-laki lebih didahulukan menjadi pemimpin daripada wanita, Allah lebih meninggikan derajat laki-laki dari wanita baik dari masalah kesaksian, warisan, dan rumah tangga, Rasul ullah tidak pernah mengangkat gubernur (amir) atau wali daerah dari kaum wanita, semua para Rasul dan Nabi ada lah laki-laki, begitu juga semua khalifah ada laki-laki dan pemimpin pasukan tempur untuk melawan musuh juga seorang laki-laki, wanita tidak kuat memimpin (walikota), haram wanita menjadi khalifah (kepala negara), mu’awwin (pembantu khalifah), wali (penguasa daerah), qadhi madzalim (hakim yang memutuskan perkara kezaliman penguasa), wanita boleh hukumnya menjadi pemimpin perusahaan, pemimpin organisasi, anggota majelis ummat, kepala depar temen, dan rektor, banyak ayat dan hadis satu pun yang se cara jelas mensyaratkan pemimpin harus laki-laki. Ketiga, dalil-dalil hukum Islam yang mereka gunakan untuk menguatkan pendapat mereka adalah al-Quran, hadis, ijma’ ulama, dan qiyas, serta prinsip keadilan dan kesetara an gender dalam Islam. Mereka juga mengambil dalil-dalil yang mendukung bahwa wanita secara kualitatif lebih rendah daripada laki-laki. Jawaban responden terhadap Septina Primawati Rusli dapat diklasifikasikan pada dua pandangan. Pertama, menolak atau memandang negatif majunya Septina Prima wati Rusli sebagai calon Walikota Pekanbaru. Ada delapan dari sepuluh pernyataan negatif yang didukung atau dise tujui responden, yaitu bila Septina Primawati Rusli menjadi pemimpin akan membawa kerugian bagi daerah, mereka memilih Septina Primawati Rusli sebagai walikota karena suaminya adalah gubernur Riau, Septina Primawati Rusli tidak memiliki niat dan tujuan yang baik menjadi walikota Pekanbaru, Septina Primawati Rusli tidak akan dapat melobi pemerintah provinsi dalam mendapatkan APBD, Septina Primawati Rusli tidak lebih cerdas, bijak dan adil daripada Firdaus MT, Septina Primawati Rusli tidak baik dan bebas dari berbagai masalah termasuk rumah tangga, dan Septina Primawati Rusli termasuk yang diharamkan oleh ajaran Islam menjadi walikota Pekanbaru. Kedua, menerima atau memandang positif terhadap Septina Primawati Rusli sebagai calon walikota pada dua pernyataan dari sepuluh pernyataan, yaitu sebagai wanita, Septina Primawati Rusli tidak akan lebih banyak meng gunakan perasaan dari pada akalnya dalam memimpin daerah, dan sebagai wanita, Septina Primawati Rusli pada tabiat dan perilakunya tidak mudah putus asa dan tidak mudah dirayu dan iba hati

    TASAWUF INTEGRATIF (Kajian Terhadap Sosial Politik Ulama Sufi di Nusantara)

    Get PDF

    HADIST DISKRIMINASI PEREMPUAN DALAM KITAB SHAHIH BUKHARI (STUDI TERHADAP KULAITAS SANAD DAN FIQH AL-HADITS)

    Get PDF

    INTEGRASI ILMU

    Get PDF
    Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kenyataan bahwa upaya untuk mengintegrasikan dikotomi ilmu di Indone sia dilakukan dengan perubahan status STAIN dan IAIN menjadi UIN. Perubahan ini kemudian memaksa adanya nuansa dan pemikiran baru di kalangan civitas akademika UIN. Pandangan-pandangan tentang fenomena alam dan pemikiran tentangnya yang selama ini tidak banyak dikenal dalam tradisi ilmu-ilmu keagamaan mulai sering disam paikan oleh dosen-dosen eksakta baik dalam diskusi maupun perkuliahan. UIN sebenarnya telah melakukan langkah langkah penyelesaian dengan “program integrasi ilmu pengetahuan”. Namun, ternyata bukan tanpa masalah. Menurut Mulyadhi Kartanegara, secara metodologis dan keilmuan, mereka berbeda dengan pola dan sistem berpikir dalam ilmu-ilmu keagamaan yang telah dikembangkan di UIN. Hal ini dapat menimbulkan gap dan pertentangan antara dosen agama dan umum. Paling tidak, dapat menye babkan kebingungan di antara mahasiswa. Masalahnya, jika seorang dosen menyatakan bahwa sumber ilmu adalah indera dan metodenya adalah observasi, sementara yang lain menyatakan sumber ilmu adalah intuisi dan metode nya adalah pembersihan hati (kasyf). Seorang dosen menye butkan bahwa disiplin ilmunya murni bersifat empirik tanpa berkaitan dengan dogma agama, sementara dosen yang lain menyatakan bahwa tidak ada satupun disiplin ilmu yang lepas dari pantauan teks suci. Untuk mencari solusi dikotomi ilmu ini, peneliti merasa perlu untuk melakukan penelitian di lapangan khususnya di UIN SUSKA Riau. Kampus ini diharapkan menjadi solusi pemecah kebuntuan dalam dikotomi ilmu tersebut. Di sam ping itu, peneliti juga merasa perlu untuk melakukan studi perbandingan dengan negara Islam lain yang barangkali juga mengalami problema yang sama. Salah satu negara yang penting untuk dijadikan perbandingan adalah Arab Saudi. Rumusan permasalahan penelitian ini adalah bagai mana karakteristik Universitas Ummul Qura Makkah dan Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, bagai mana tradisi ilmu Universitas Ummul Qura Makkah dan Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, bagai mana struktur keilmuan Universitas Ummul Qura Makkah dan Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, dan bagaimana model integrasi ilmu Universitas Ummul Qura Makkah dan Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau. Mengingat objek penulisan dalam penelitian ini adalah kurikulum dan proses pembelajaran, maka jenis penelitian ini dapat penulis bagi kepada dua, yaitu jenis penelitian content untuk data dari kurikulum dan jenis penelitian field research. Jenis penelitian ini adalah content analisys. Maksudnya penulis mencoba mengelaborasikan pemikiran mengenai integrasi ilmu dalam kurikulum. Desain analisis isi secara rinci terdiri dari langkah-langkah; pengadaan data, peng urangan data, inferensi dan analisis data. Di samping itu, penelitian ini juga menggunakan prosedur penelitian field research, atau survey research, peneliti terjun langsung meng gali data di lapangan dengan cara mengadakan survey, angket, wawancara dan melakukan deskripsi di lapangan untuk ber usaha menggambarkan sebuah kenyataan atau fenomena, sehingga di sana bisa diketahui proses integrasi ilmu dalam proses pembelajaran di Arab Saudi dan di Indonesia. Penelitian ini dapat disimpulkan pada empat hal. Pertama, karakteristik universitas. Universitas Ummul Qura tidak menyebutkan integrasi dalam visi. Namun dalam misi terlihat ada integrasi ilmu karena kampus ini memiliki misi untuk menjadikan kampus ini sebagai rujukan akademik yang diakui dunia untuk ilmu-ilmu syari‘at dan bahasa Arab. Di dalam tujuan, kampus ini memperlihatkan integrasi ilmu dengan Islam karena tujuan kampus ini adalah memper siapkan generasi yang professional di bawah naungan prinsip dasar Islam dan mempersiapkan kader ulama dan tenaga spesialis. Sejarah kampus ini juga menggambarkan inte grasi ilmu karena berawal dari fakultas syariah lalu mem buka fakultas-fakultas lain seperti sains, dan kedokteran. UIN SUSKA Riau menyebutkan secara ekplisit dalam visi universitas tentang integrasi ilmu, yaitu pengem bangan ajaran Islam yang terintegrasi dengan sains. Dalam misi universitas, dinyatakan secara jelas tentang integrasi ilmu. Tujuan universitas juga menyebutkan tentang intgerasi ilmu, Sejarah UIN SUSKA berawal dari fakultas syariah, tarbiyah, dan ushuluddin, kemudian fakultas-fakultas lain seperti sains, ekonomi, psikologi dan peternakan. Kedua, tradisi ilmu universitas. Universitas Ummul Qura memiliki masjid dan islamic centre untuk pembinaan keagamaan di samping laboratorium untuk pengembangan ilmu dan penelitian. Menjadikan akhlak Islami sebagai kewajiban dosen. UIN SUSKA memiliki masjid dan islamic centre untuk pembinaan keagamaan di samping labora torium untuk pengembangan ilmu dan penelitian. UIN SUSKA tidak menyebutkan integrasi ilmu dengan Islam dalam kewajiban dosen. Ketiga, struktur ilmu universitas. Universitas Ummul Qura memiliki 3 fakultas “keagamaan” dan 18 fakultas “umum”. memiliki 15 program studi yang ada sebutan “Islam” sebagai nama program studi dari 78 program studi. Universitas Ummul Qura meawajibkan mahasiswa program studi “umum” mempelajari selama 4 semester mata kuliah “keislaman,” yaitu Ats-Tsaqafah Al-Islamiyah, Al-Quran, dan Sirah Nabawiyah. UIN SUSKA Riau memiliki 4 fakultas “keagamaan” dan 4 Fakultas “umum”. Kampus ini juga memiliki 17 program studi yang ada sebutan “Islam” sebagai nama pro gram studi dari 40 program studi. UIN SUSKA mewajib kan mahasiswa program studi “umum” mempelajari mata kuliah “keislaman”, Pengantar Studi Agama Islam/Metodo logi Studi Islam, Studi al-Qur’an, Studi Hadis, Aqidah, Akhlak Tasawuf, Fiqih Ibadah, Fiqih Muamalah, Fiqih, Sejarah Peradaban Islam, Studi Islam Asia Tenggara, Islam dan Tamaddun Melayu. Keempat, model integrasi universitas. Dapat dinyata kan mempunyai beberapa model intgerasi ilmu, yaitu model integrasi klasifikasi ilmu Nanat M.Natsir atau Model Struk tur Pengetahuan Islam Osman Bakar, Model Paradigma Qurani, Model integrasi keilmuan IFIAS, Model Naquib al Attas, dan Model pendekatan ulul albab Imam Munandar. UIN SUSKA Riau dapat dinyatakan mempunyai beberapa model intgerasi ilmu, yaitu model integrasi klasi fikasi ilmu Nanat M.Natsir atau Model Struktur Penge tahuan Islam Osman Bakar, Model kelompok Aligargh, model yang purifikasi, Model Paradigma Qurani, dan Model integrasi keilmuan IFIAS

    PUNISHMENT FOR POLYGAMY DOER IN THE PERSPECTIVE OF ISLAMIC LAW “FIQH†IN INDONESIA

    Get PDF
    Indonesian government  has been progressively attempting to minimalize the polygamy. This is proved by the issuance of regulation/constitution (UU) No. 1 in 1974. Then, specific regulation (PP) is also issued for the civil servants No. 10 in 1983 and has been amended into No. 45 in 1990 dealing with the permission for marriage and divorce. Both UU and PP stipulate certain of punishments in doing polygamy. This research is aimed to find out (1). What punishments are given for civil servants in terms of UU No. 1 Tahun 1974. (2) How is the punishments given for civil servants in terms of Islamic Marriage Law/fiqh. Hence, the main data used is UU No. 1 in 1974 for general reference. Meanwhile, PP No. 10 in 1983 which was amended into PP No. 45 in 1990 is also applicable to civil servants. Second data is Al-Qur’an, Hadist, fiqh books and compilation of Islamic Law. Among the findings of this research are; firstly, civil servants who break the polygamy law could be fined amount of seven thousand Rupiah (IDR). If his new marriage is no consent from applied rules, he could be punished by the four alternatives: (1) lowering his rank to lower level; (2) freeing from his current position; (3) being fired from the current government civil servant; (4) ceasing his status as civil servant disrespectfully. Female civil servant whose status is as the second/third/forth wife would be ceased disrespectfully from civil servant. Secondly, in Islamic law or fiqh, polygamy is obligated to fulfill certain of requirements. In fiqh, polygamy is strictly forbidden. It refers to Quranic verse: Ø°ÙŽÙ„ÙÙƒÙŽ أَدْنَى أَلا تَعÙولÙوا. This is viewed as ‘azimah, meanwhile it is allowed to do if he could give justices to his wives as so called as rukhshah.  Regulation on polygamy is referring to Al-Qur’an which allows man to marry more than one wife. In another reference, Indonesia government through marriage regulation is forbidden in terms of its negative impacts (mafsadah) are bigger than positive one (mashlahah)

    Punishment for Polygamy Doer in The Perspective of Islamic Law in Indonesia

    Get PDF
    Abstract This paper explores the Indonesian regulation on polygamy for government officers. Some regulations have formally issued and amended in terms of issues on polygamy; regulation number 45 in 1990 is specially regulated polygamy doer to get permission for marriage and divorce. Hence, aims of this paper are to find out what punishments are given for civil servants doing polygamy in terms of Indonesian regulation and how the punishments given for civil servants in terms of Islamic Marriage Law/fiqh are. As a library research, the regulation number 45 in 1990 has been used as the data sources besides Holly Qur’an, Hadist, fiqh books and compilation of Islamic Laws. Thus, this research found out that civil servants who broke the polygamy law could be fined by mount of IDR 7500 and some other punishments if his new marriage had no consent from applied rules. Meanwhile, female civil servant whose status was as second, third, or forth wife would be ceased disrespectfully from her position as a civil servant. Secondly, in Islamic law or fiqh, polygamy is obligated to fulfill ascertain requirements. In sum, regulation also prohibited to do polygamy since its negative impacts (mafsadah) are bigger than positive one (mashlahah). Keywords Polygamy; Civil Servant; Fiqh; Indonesian Regulation; societ
    corecore