46 research outputs found
Jamaah Ahmadiyah (Kesesatan yang Merusakan Kerukunan Umat Seagama)
Some people consider Ahmadiyya" is one of a group or school of the Muslim group, brcause Ahmadiyya differ only in matters of furu\u27 Indeed Ahmadflya has nothing to do with Islam. Ahmadiyyah has deceived the human race and sell the name of Islam. After studying and reviewing his teachings, misleading and damaging Ahmadiyya community harmony religion (the Muslims) and outside the Ahmadiyya Muslim
WANITA, POLITIK DAN HUKUM ISLAM
Dalam fenomena perpolitikan di Pilwako Pekanbaru
ini, banyak yang memanfaatkan nilai-nilai relegius atau
agama sebagai alat untuk untuk mendapatkan legitimasi
dari masyarakat, sekaligus juga menyerang calon lain dan
membuat masyarakat mempertimbangkan untuk tidak
memilih calon lain tersebut.
Salah satu nilai-nilai agama yang menjadi diskusi
sekaligus alat kampanye dalam Pilwako Pekanbaru adalah
isu kepemimpinan wanita. Karena salah satu calon wali
kota pekanbaru adalah wanita. Sehingga banyaklah seleba
ran, diskusi dan bahkan ceramah agama yang membicara
kan tentang kepemimpinan wanita, baik yang mendukung
maupun yang tidak mendukung.
Permasalahan yang dijadikan kajian dalam peneliti
an ini adalah bagaimana kepemimpinan wanita menurut
Islam, bagaimana pendapat para muballigh Riau tentang
kepemimpinan wanita, apa saja dalil-dalil hukum Islam yang
mereka ungkapkan untuk menguatkan pendapat mereka,
dan bagaimana pandangan mereka terhadap calon walikota
pekanbaru, Septina Primawati Rusli. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan. Dengan
menggunakan metode field research, atau dapat pula disebut
dengan survey research, peneliti terjun langsung menggali
data di lapangan dengan cara mengadakan survey, angket,
wawancara dan melakukan deskripsi di lapangan untuk ber
usaha menggambarkan sebuah kenyataan atau fenomena,
sehingga di sana bisa diketahui persepsi dan reaksi yang
muncul dalam masyarakat sebagai akibat munculnya calon
walikota Pekanbaru dari kalangan wanita secara deskriptif
eksploratif.
Dari penelitian ini dapat peneliti simpulkan sekaligus
menjawab pertannyaan penelitian ini, yaitu pertama, ke
pemimpinan wanita menurut Islam ada tiga kelompok ulama
yang menyatakan pendapatnya berkaitan dengan hal ter
sebut, yaitu: pertama, wanita tidak boleh menjadi pemimpin,
pendapat ini diwakili oleh tokoh madzhab terkenal seperti,
Imam Malik, Syafiâi dan Ahmad Ibnu Hanbal. Kedua, wanita
boleh menjadi pemimpin, apabila wanita tersebut memiliki
kapabilitas dan kompetensi yang memadai pendapat ini
diwakili oleh tokoh fiqh rasional, Imam Abu Hanifah. Ketiga,
wanita boleh menjadi pemimpin secara mutlak. Pendapat
ini diwakili oleh imam Ibnu Jarir Al-Thabary. Sejalan dengan
imam Thabary, imam Ibnu Hazm juga mengemukakan ke
bolehan wanita sebagai pemimpin secara mutlak.
Kedua, pendapat para muballigh Riau tentang kepe
mimpinan wanita dapat disimpulkan pada lima belas tema,
yaitu wanita karena kudratnya seperti haid, hamil, melahir
kan dan menyusui akan menghalangi dan mengganggu
memimpin daerah, wanita bila menjadi pemimpin akan
membawa kerugian bagi daerah, wanita lebih banyak menggunakan perasaan dari pada akalnya dalam memim
pin daerah, sebagaimana shalat, imam adalah laki-laki dan
wanita berada pada shaf di belakang laki-laki, wanita bila
menikah tidak dapat menjadi wali bagi dirinya, ia harus
mendapat izin dari wali laki-lakinya, wanita pada tabiat
dan perilakunya cnderung membawa kerusakan, wanita
mudah putus asa dan mudah dirayu dan iba hati, laki-laki
lebih didahulukan menjadi pemimpin daripada wanita,
Allah lebih meninggikan derajat laki-laki dari wanita baik
dari masalah kesaksian, warisan, dan rumah tangga, Rasul
ullah tidak pernah mengangkat gubernur (amir) atau wali
daerah dari kaum wanita, semua para Rasul dan Nabi ada
lah laki-laki, begitu juga semua khalifah ada laki-laki dan
pemimpin pasukan tempur untuk melawan musuh juga
seorang laki-laki, wanita tidak kuat memimpin (walikota),
haram wanita menjadi khalifah (kepala negara), muâawwin
(pembantu khalifah), wali (penguasa daerah), qadhi madzalim
(hakim yang memutuskan perkara kezaliman penguasa),
wanita boleh hukumnya menjadi pemimpin perusahaan,
pemimpin organisasi, anggota majelis ummat, kepala depar
temen, dan rektor, banyak ayat dan hadis satu pun yang se
cara jelas mensyaratkan pemimpin harus laki-laki.
Ketiga, dalil-dalil hukum Islam yang mereka gunakan
untuk menguatkan pendapat mereka adalah al-Quran, hadis,
ijmaâ ulama, dan qiyas, serta prinsip keadilan dan kesetara
an gender dalam Islam. Mereka juga mengambil dalil-dalil
yang mendukung bahwa wanita secara kualitatif lebih
rendah daripada laki-laki.
Jawaban responden terhadap Septina Primawati Rusli
dapat diklasifikasikan pada dua pandangan. Pertama, menolak atau memandang negatif majunya Septina Prima
wati Rusli sebagai calon Walikota Pekanbaru. Ada delapan
dari sepuluh pernyataan negatif yang didukung atau dise
tujui responden, yaitu bila Septina Primawati Rusli menjadi
pemimpin akan membawa kerugian bagi daerah, mereka
memilih Septina Primawati Rusli sebagai walikota karena
suaminya adalah gubernur Riau, Septina Primawati Rusli
tidak memiliki niat dan tujuan yang baik menjadi walikota
Pekanbaru, Septina Primawati Rusli tidak akan dapat melobi
pemerintah provinsi dalam mendapatkan APBD, Septina
Primawati Rusli tidak lebih cerdas, bijak dan adil daripada
Firdaus MT, Septina Primawati Rusli tidak baik dan bebas
dari berbagai masalah termasuk rumah tangga, dan Septina
Primawati Rusli termasuk yang diharamkan oleh ajaran
Islam menjadi walikota Pekanbaru.
Kedua, menerima atau memandang positif terhadap
Septina Primawati Rusli sebagai calon walikota pada dua
pernyataan dari sepuluh pernyataan, yaitu sebagai wanita,
Septina Primawati Rusli tidak akan lebih banyak meng
gunakan perasaan dari pada akalnya dalam memimpin
daerah, dan sebagai wanita, Septina Primawati Rusli pada
tabiat dan perilakunya tidak mudah putus asa dan tidak
mudah dirayu dan iba hati
HADIST DISKRIMINASI PEREMPUAN DALAM KITAB SHAHIH BUKHARI (STUDI TERHADAP KULAITAS SANAD DAN FIQH AL-HADITS)
INTEGRASI ILMU
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kenyataan bahwa
upaya untuk mengintegrasikan dikotomi ilmu di Indone
sia dilakukan dengan perubahan status STAIN dan IAIN
menjadi UIN. Perubahan ini kemudian memaksa adanya
nuansa dan pemikiran baru di kalangan civitas akademika
UIN. Pandangan-pandangan tentang fenomena alam dan
pemikiran tentangnya yang selama ini tidak banyak dikenal
dalam tradisi ilmu-ilmu keagamaan mulai sering disam
paikan oleh dosen-dosen eksakta baik dalam diskusi maupun
perkuliahan. UIN sebenarnya telah melakukan langkah
langkah penyelesaian dengan âprogram integrasi ilmu
pengetahuanâ. Namun, ternyata bukan tanpa masalah.
Menurut Mulyadhi Kartanegara, secara metodologis dan
keilmuan, mereka berbeda dengan pola dan sistem berpikir
dalam ilmu-ilmu keagamaan yang telah dikembangkan di
UIN. Hal ini dapat menimbulkan gap dan pertentangan
antara dosen agama dan umum. Paling tidak, dapat menye
babkan kebingungan di antara mahasiswa. Masalahnya,
jika seorang dosen menyatakan bahwa sumber ilmu adalah indera dan metodenya adalah observasi, sementara yang
lain menyatakan sumber ilmu adalah intuisi dan metode
nya adalah pembersihan hati (kasyf). Seorang dosen menye
butkan bahwa disiplin ilmunya murni bersifat empirik
tanpa berkaitan dengan dogma agama, sementara dosen
yang lain menyatakan bahwa tidak ada satupun disiplin
ilmu yang lepas dari pantauan teks suci.
Untuk mencari solusi dikotomi ilmu ini, peneliti merasa
perlu untuk melakukan penelitian di lapangan khususnya
di UIN SUSKA Riau. Kampus ini diharapkan menjadi solusi
pemecah kebuntuan dalam dikotomi ilmu tersebut. Di sam
ping itu, peneliti juga merasa perlu untuk melakukan studi
perbandingan dengan negara Islam lain yang barangkali
juga mengalami problema yang sama. Salah satu negara yang
penting untuk dijadikan perbandingan adalah Arab Saudi.
Rumusan permasalahan penelitian ini adalah bagai
mana karakteristik Universitas Ummul Qura Makkah dan
Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, bagai
mana tradisi ilmu Universitas Ummul Qura Makkah dan
Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, bagai
mana struktur keilmuan Universitas Ummul Qura Makkah
dan Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau,
dan bagaimana model integrasi ilmu Universitas Ummul
Qura Makkah dan Universitas Islam Negeri Sultan Syarif
Kasim Riau. Mengingat objek penulisan dalam penelitian
ini adalah kurikulum dan proses pembelajaran, maka jenis
penelitian ini dapat penulis bagi kepada dua, yaitu jenis
penelitian content untuk data dari kurikulum dan jenis
penelitian field research. Jenis penelitian ini adalah content analisys. Maksudnya
penulis mencoba mengelaborasikan pemikiran mengenai
integrasi ilmu dalam kurikulum. Desain analisis isi secara
rinci terdiri dari langkah-langkah; pengadaan data, peng
urangan data, inferensi dan analisis data. Di samping itu,
penelitian ini juga menggunakan prosedur penelitian field
research, atau survey research, peneliti terjun langsung meng
gali data di lapangan dengan cara mengadakan survey, angket,
wawancara dan melakukan deskripsi di lapangan untuk ber
usaha menggambarkan sebuah kenyataan atau fenomena,
sehingga di sana bisa diketahui proses integrasi ilmu dalam
proses pembelajaran di Arab Saudi dan di Indonesia.
Penelitian ini dapat disimpulkan pada empat hal.
Pertama, karakteristik universitas. Universitas Ummul Qura
tidak menyebutkan integrasi dalam visi. Namun dalam misi
terlihat ada integrasi ilmu karena kampus ini memiliki misi
untuk menjadikan kampus ini sebagai rujukan akademik
yang diakui dunia untuk ilmu-ilmu syariâat dan bahasa Arab.
Di dalam tujuan, kampus ini memperlihatkan integrasi
ilmu dengan Islam karena tujuan kampus ini adalah memper
siapkan generasi yang professional di bawah naungan prinsip
dasar Islam dan mempersiapkan kader ulama dan tenaga
spesialis. Sejarah kampus ini juga menggambarkan inte
grasi ilmu karena berawal dari fakultas syariah lalu mem
buka fakultas-fakultas lain seperti sains, dan kedokteran.
UIN SUSKA Riau menyebutkan secara ekplisit dalam
visi universitas tentang integrasi ilmu, yaitu pengem
bangan ajaran Islam yang terintegrasi dengan sains. Dalam
misi universitas, dinyatakan secara jelas tentang integrasi ilmu. Tujuan universitas juga menyebutkan tentang intgerasi
ilmu, Sejarah UIN SUSKA berawal dari fakultas syariah,
tarbiyah, dan ushuluddin, kemudian fakultas-fakultas lain
seperti sains, ekonomi, psikologi dan peternakan.
Kedua, tradisi ilmu universitas. Universitas Ummul
Qura memiliki masjid dan islamic centre untuk pembinaan
keagamaan di samping laboratorium untuk pengembangan
ilmu dan penelitian. Menjadikan akhlak Islami sebagai
kewajiban dosen. UIN SUSKA memiliki masjid dan islamic
centre untuk pembinaan keagamaan di samping labora
torium untuk pengembangan ilmu dan penelitian. UIN
SUSKA tidak menyebutkan integrasi ilmu dengan Islam
dalam kewajiban dosen.
Ketiga, struktur ilmu universitas. Universitas Ummul
Qura memiliki 3 fakultas âkeagamaanâ dan 18 fakultas
âumumâ. memiliki 15 program studi yang ada sebutan
âIslamâ sebagai nama program studi dari 78 program studi.
Universitas Ummul Qura meawajibkan mahasiswa program
studi âumumâ mempelajari selama 4 semester mata kuliah
âkeislaman,â yaitu Ats-Tsaqafah Al-Islamiyah, Al-Quran, dan
Sirah Nabawiyah.
UIN SUSKA Riau memiliki 4 fakultas âkeagamaanâ
dan 4 Fakultas âumumâ. Kampus ini juga memiliki 17
program studi yang ada sebutan âIslamâ sebagai nama pro
gram studi dari 40 program studi. UIN SUSKA mewajib
kan mahasiswa program studi âumumâ mempelajari mata
kuliah âkeislamanâ, Pengantar Studi Agama Islam/Metodo
logi Studi Islam, Studi al-Qurâan, Studi Hadis, Aqidah, Akhlak
Tasawuf, Fiqih Ibadah, Fiqih Muamalah, Fiqih, Sejarah Peradaban Islam, Studi Islam Asia Tenggara, Islam dan
Tamaddun Melayu.
Keempat, model integrasi universitas. Dapat dinyata
kan mempunyai beberapa model intgerasi ilmu, yaitu model
integrasi klasifikasi ilmu Nanat M.Natsir atau Model Struk
tur Pengetahuan Islam Osman Bakar, Model Paradigma
Qurani, Model integrasi keilmuan IFIAS, Model Naquib al
Attas, dan Model pendekatan ulul albab Imam Munandar.
UIN SUSKA Riau dapat dinyatakan mempunyai
beberapa model intgerasi ilmu, yaitu model integrasi klasi
fikasi ilmu Nanat M.Natsir atau Model Struktur Penge
tahuan Islam Osman Bakar, Model kelompok Aligargh,
model yang purifikasi, Model Paradigma Qurani, dan Model
integrasi keilmuan IFIAS
AL-QARDH DARI HARTA ZAKAT BAGI MUSTAHIK DAN IMPLEMENTASINYA DI BAZNAS INDONESIA DAN PPZ MALAYSIA (Hasil Check Similarity)
An Integration of Islam and Science (Comparative Study at Ummul Qura University, Macca and State Islamic University of Sultan Syarif Riau, Indonesia) (Hasil Check Similarity)
PUNISHMENT FOR POLYGAMY DOER IN THE PERSPECTIVE OF ISLAMIC LAW ââŹĹFIQHâ⏠IN INDONESIA
Indonesian government has been progressively attempting to minimalize the polygamy. This is proved by the issuance of regulation/constitution (UU) No. 1 in 1974. Then, specific regulation (PP) is also issued for the civil servants No. 10 in 1983 and has been amended into No. 45 in 1990 dealing with the permission for marriage and divorce. Both UU and PP stipulate certain of punishments in doing polygamy. This research is aimed to find out (1). What punishments are given for civil servants in terms of UU No. 1 Tahun 1974. (2) How is the punishments given for civil servants in terms of Islamic Marriage Law/fiqh. Hence, the main data used is UU No. 1 in 1974 for general reference. Meanwhile, PP No. 10 in 1983 which was amended into PP No. 45 in 1990 is also applicable to civil servants. Second data is Al-QurââŹâ˘an, Hadist, fiqh books and compilation of Islamic Law. Among the findings of this research are; firstly, civil servants who break the polygamy law could be fined amount of seven thousand Rupiah (IDR). If his new marriage is no consent from applied rules, he could be punished by the four alternatives: (1) lowering his rank to lower level; (2) freeing from his current position; (3) being fired from the current government civil servant; (4) ceasing his status as civil servant disrespectfully. Female civil servant whose status is as the second/third/forth wife would be ceased disrespectfully from civil servant. Secondly, in Islamic law or fiqh, polygamy is obligated to fulfill certain of requirements. In fiqh, polygamy is strictly forbidden. It refers to Quranic verse: Ă°ĂĹ˝ĂâĂĂĆĂĹ˝ ĂÂŁĂĹ˝ĂÂŻĂâĂâ ĂĹ˝Ăâ° ĂÂŁĂĹ˝Ăâç ĂÂŞĂŽÚĂĂËĂâĂĂËç. This is viewed as ââŹËazimah, meanwhile it is allowed to do if he could give justices to his wives as so called as rukhshah. Regulation on polygamy is referring to Al-QurââŹâ˘an which allows man to marry more than one wife. In another reference, Indonesia government through marriage regulation is forbidden in terms of its negative impacts (mafsadah) are bigger than positive one (mashlahah)
Punishment for Polygamy Doer in The Perspective of Islamic Law in Indonesia
Abstract This paper explores the Indonesian regulation
on polygamy for government officers. Some regulations have
formally issued and amended in terms of issues on polygamy;
regulation number 45 in 1990 is specially regulated polygamy
doer to get permission for marriage and divorce. Hence, aims of
this paper are to find out what punishments are given for civil
servants doing polygamy in terms of Indonesian regulation and
how the punishments given for civil servants in terms of Islamic
Marriage Law/fiqh are. As a library research, the regulation
number 45 in 1990 has been used as the data sources besides
Holly Qurâan, Hadist, fiqh books and compilation of Islamic
Laws. Thus, this research found out that civil servants who
broke the polygamy law could be fined by mount of IDR 7500
and some other punishments if his new marriage had no
consent from applied rules. Meanwhile, female civil servant
whose status was as second, third, or forth wife would be ceased
disrespectfully from her position as a civil servant. Secondly, in
Islamic law or fiqh, polygamy is obligated to fulfill ascertain
requirements. In sum, regulation also prohibited to do
polygamy since its negative impacts (mafsadah) are bigger than
positive one (mashlahah).
Keywords Polygamy; Civil Servant; Fiqh; Indonesian
Regulation; societ