2 research outputs found

    Penentuan Arahan Penyediaan Ruang Terbuka Hijau Publik di Kawasan Perkotaan Lumajang

    Get PDF
    Ruang Terbuka Hijau merupakan faktor penting dalam terbentuknya suatu kota yang ideal. Pedoman mengenai ketetapan penyediaan RTH telah diatur dalam peraturan perundangan yang mewajibkan setiap daerah memiliki 30% RTH dari luas wilayah dengan proporsi 20% RTH publik dan 10% RTH privat. Penyediaan Ruang Terbuka Hijau di Kota Lumajang masih tergolong minim. Berdasarkan RDTR BWP Lumajang Tahun 2018-2038 disebutkan bahwa RTH publik eksisting sebesar 7,2669 hektar yang seharusnya 705,39 hektar dari luas wilayah. Minimnya luas RTH publik yang tersedia ini diakibatkan oleh keterbatasan lahan yang dapat digunakan untuk penyediaan RTH. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk merumuskan arahan penyediaan Ruang Terbuka Hijau Publik di kawasan perkotaan Lumajang. Dalam merumuskan arahan penyediaan RTH publik, dilakukan melalui beberapa tahap analisis yaitu pada sasaran 1 mengidentifikasi faktor-faktor yang berpengaruh dalam penyediaan RTH publik pada kawasan perkotaan Lumajang menggunakan metode analisis delphi. Selanjutnya pada sasaran 2, faktor-faktor yang didapatkan dari hasil analisis delphi digunakan sebagai faktor penentu dalam merumuskan arahan penyediaan RTH publik dikawasan Perkotaan Lumajang dengan metode deskriptif kualitatif. Dari hasil analisis diketahui bahwa faktor yang berpengaruh dalam penyediaan RTH publik dikawasan Perkotaan Lumajang yaitu keterbatasan lahan, alih fungsi lahan, RTH dalam rencana tata ruang, implementasi rencana kerja, anggaran penyediaan RTH, partisipasi masyarakat, pertumbuhan penduduk, dan harga lahan. Penelitian ini menghasilkan 15 arahan penyediaan RTH publik dikawasan Perkotaan Lumajang

    Penentuan Arahan Penyediaan Ruang Terbuka Hijau Publik di Kawasan Perkotaan Luamajang

    No full text
    Ruang Terbuka Hijau merupakan faktor penting dalam terbentuknya suatu kota yang ideal. Pedoman mengenai ketetapan penyediaan RTH telah diatur dalam peraturan perundangan yang mewajibkan setiap daerah memiliki 30% RTH dari luas wilayah dengan proporsi 20% RTH publik dan 10% RTH privat. Penyediaan Ruang Terbuka Hijau di Kota Lumajang masih tergolong minim. Berdasarkan RDTR BWP Lumajang Tahun 2018-2038 disebutkan bahwa RTH publik eksisting sebesar 7,2669 hektar yang seharusnya 705,39 hektar dari luas wilayah. Minimnya luas RTH publik yang tersedia ini diakibatkan oleh keterbatasan lahan yang dapat digunakan untuk penyediaan RTH. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk merumuskan arahan penyediaan Ruang Terbuka Hijau Publik di kawasan perkotaan Lumajang. Dalam merumuskan arahan penyediaan RTH publik, dilakukan melalui beberapa tahap analisis yaitu pada sasaran 1 mengidentifikasi faktor-faktor yang berpengaruh dalam penyediaan RTH publik pada kawasan perkotaan Lumajang menggunakan metode analisis delphi. Selanjutnya pada sasaran 2, faktor-faktor yang didapatkan dari hasil analisis delphi digunakan sebagai faktor penentu dalam merumuskan arahan penyediaan RTH publik dikawasan Perkotaan Lumajang dengan metode deskriptif kualitatif. Dari hasil analisis diketahui bahwa faktor yang berpengaruh dalam penyediaan RTH publik dikawasan Perkotaan Lumajang yaitu keterbatasan lahan, alih fungsi lahan, RTH dalam rencana tata ruang, implementasi rencana kerja, anggaran penyediaan RTH, partisipasi masyarakat, pertumbuhan penduduk, dan harga lahan. Penelitian ini menghasilkan 15 arahan penyediaan RTH publik dikawasan Perkotaan Lumajang. ===================================================================================================================================== Green Open Space is an important factor in creating an ideal city. According to statutory regulations, requires that each region must has 30% green open space of the total area with a proportion of 20% public green open space and 10% private green open space. Provision of Green Open Space in Lumajang City is still relatively minimum. Based on the RDTR BWP Lumajang 2018-2038, it is stated that the existing public green open space is 7.2669 hectares, which should be 705.39 hectares of the total area. The minimum area of available public green open space is caused by limited land that can be used for the provision of green open space. This research intends to formulate directions of Public Green Open Space Provision in Lumajang Urban Area. In formulating the directives for the provision of public green open space, it is carried out through several stages of analysis, in target 1 identifying the factors that influence the provision of public green open space in Lumajang urban area using the delphi analysis method. Furthermore, on target 2, the factors obtained from the results of the delphi analysis are used as determining factors in formulating the directions for the provision of public green open space in the Lumajang urban area using qualitative descriptive method. From the analysis results it is known that the influental factors in the provision of public green open space in Lumajang urban area are limited land, land conversion, green open space in spatial plans, implementation of governtment work plans, budget for green open space provision, community participation, population growth, and land prices. This research resulted 15 directions for the provision of public green open space in the Lumajang urban area
    corecore