1 research outputs found
LEGALITAS MEREK PARODI DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS
Merek merupakan jenis kekayaan intelektual yang memiliki nilai
ekonomis sehingga berharga bagi pemilik merek. Dalam perkembangannya
merek terutama merek terkenal sering dijadikan media untuk mengungkapkan
kritik maupun menjadikannya sebagai bahan komedi yang kemudian dikenal
dengan sebutan merek parodi. Skripsi ini mencoba meninjau fenomena merek
parodi dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi
Geografis sebagai hukum positif mengenai merek di Indonesia saat ini.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui legalitas merek parodi
ditinjau dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi
Geografis. Penelitian ini dapat berguna dalam penyempurnaan peraturan di
bidang merek dengan melihat fakta bahwa telah ada merek parodi terdaftar di
Indonesia. Melalui penyempurnaan peraturan di bidang merek diharapkan
mampu semakin mewujudkan komitmen Indonesia dalam perlindungan hukum
merek terkenal yang umumnya menjadi ide dari merek parodi.
Metode pendekataan yang digunakan dalam penelitian ini ialah metode
pendekatan yuridis sosiologis, yaitu pendekatan berdasar pada metode yang
bertujuan untuk mempelajari gejala hukum tertentu dengan jalan
menganalisanya untuk kemudian menemukan pemecahan atas masalah yang
timbul dari gejala tersebut. Penulis melakukan analisa pendaftaran merek parodi
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi
Geografis yang didukung oleh wawancara dengan narasumber. Spesifikasi
penelitian bersifat deskriptif analitis. Sedangkan pengumpulan data dilakukan
dengan penelitan lapangan dan penelitian kepustakaan. Metode analisa data yang
digunakan ialah metode kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, merek parodi memiliki kesempatan
mendapat legalitas jika merek terkenal yang diparodikan belum terdaftar di
Indonesia hal tersebut sebenarnya tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Karena hal tersebut
penulis menyarankan pemerintah untuk semakin mewujudkan perlindungan
hukum dengan melengkapi pengertian merek terkenal, menambahkan
pengaturan mengenai tindakan dilusi, memberikan kewenangan merek terkenal
yang belum terdaftar mengajukan keberatan terhadap permohonan pendaftaran
merek, dan mengeluarkan peraturan tentang merek parodi