LEGALITAS MEREK PARODI DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS

Abstract

Merek merupakan jenis kekayaan intelektual yang memiliki nilai ekonomis sehingga berharga bagi pemilik merek. Dalam perkembangannya merek terutama merek terkenal sering dijadikan media untuk mengungkapkan kritik maupun menjadikannya sebagai bahan komedi yang kemudian dikenal dengan sebutan merek parodi. Skripsi ini mencoba meninjau fenomena merek parodi dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis sebagai hukum positif mengenai merek di Indonesia saat ini. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui legalitas merek parodi ditinjau dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Penelitian ini dapat berguna dalam penyempurnaan peraturan di bidang merek dengan melihat fakta bahwa telah ada merek parodi terdaftar di Indonesia. Melalui penyempurnaan peraturan di bidang merek diharapkan mampu semakin mewujudkan komitmen Indonesia dalam perlindungan hukum merek terkenal yang umumnya menjadi ide dari merek parodi. Metode pendekataan yang digunakan dalam penelitian ini ialah metode pendekatan yuridis sosiologis, yaitu pendekatan berdasar pada metode yang bertujuan untuk mempelajari gejala hukum tertentu dengan jalan menganalisanya untuk kemudian menemukan pemecahan atas masalah yang timbul dari gejala tersebut. Penulis melakukan analisa pendaftaran merek parodi dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang didukung oleh wawancara dengan narasumber. Spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis. Sedangkan pengumpulan data dilakukan dengan penelitan lapangan dan penelitian kepustakaan. Metode analisa data yang digunakan ialah metode kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, merek parodi memiliki kesempatan mendapat legalitas jika merek terkenal yang diparodikan belum terdaftar di Indonesia hal tersebut sebenarnya tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Karena hal tersebut penulis menyarankan pemerintah untuk semakin mewujudkan perlindungan hukum dengan melengkapi pengertian merek terkenal, menambahkan pengaturan mengenai tindakan dilusi, memberikan kewenangan merek terkenal yang belum terdaftar mengajukan keberatan terhadap permohonan pendaftaran merek, dan mengeluarkan peraturan tentang merek parodi

    Similar works