3 research outputs found

    Pemutusan Hubungan Kerja pada Jurnalis di Era Pandemi COVID-19

    Get PDF
    Sejak awal tahun 2020, seluruh dunia diresahkan dengan munculnya sebuah virus baru yakni Coronavirus Disease 2019 atau yang lebih dikenal dengan sebutan COVID-19. Munculnya virus ini membawa perubahan yang sangat signifikan terhadap kehidupan masyarakat, terutama dalam hal ekonomi. Himbauan untuk menjaga jarak dan berada di rumah membuat segala aktivitas di luar rumah terhenti sesaat. Perekonomian ikut terhambat seiring dengan ditutupnya berbagai tempat umum, perkantoran, sekolah, dan berbagai tempat di mana aktivitas ekonomi terjadi. Akibatnya, beberapa perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah karyawannya. Salah satu perusahaan yang ikut serta melakukan PHK terhadap karyawannya adalah perusahaan media. Beberapa media di Indonesia melakukan PHK secara sepihak terhadap sejumlah jurnalis untuk mengurangi biaya operasional. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pemutusan hubungan kerja yang terjadi pada jurnalis di era COVID-19. Penelitian ini juga bertujuan untuk mencari tahu bagaimana peranan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dalam menyoroti permasalahan ini. Penulis melakukan penelitian ini pada tiga orang jurnalis yang terkena dampak dari pandemi COVID-19 berupa PHK oleh masing-masing media tempatnya bekerja. Hasil penelitian menunjukkan bahwa banyak perusahaan media di Indonesia yang melakukan PHK pada sejumlah jurnalis di era COVID-19. Namun, hanya sedikit jurnalis yang mau melakukan pengaduan dan memproses PHK secara sepihak tersebut ke jalur hukum. Padahal, terdapat upaya-upaya yang bisa dilakukan para jurnalis apabila terkena kasus ketenagakerjaan seperti PHK. Hasil penelitian juga menunjukkan, jurnalis dalam penelitian ini memutuskan untuk beralih profesi setelah terkena PHK

    Pemutusan Hubungan Kerja pada Jurnalis di Era Pandemi COVID-19

    Get PDF
    Sejak awal tahun 2020, seluruh dunia diresahkan dengan munculnya sebuah virus baru yakni Coronavirus Disease 2019 atau yang lebih dikenal dengan sebutan COVID-19. Munculnya virus ini membawa perubahan yang sangat signifikan terhadap kehidupan masyarakat, terutama dalam hal ekonomi. Himbauan untuk menjaga jarak dan berada di rumah membuat segala aktivitas di luar rumah terhenti sesaat. Perekonomian ikut terhambat seiring dengan ditutupnya berbagai tempat umum, perkantoran, sekolah, dan berbagai tempat di mana aktivitas ekonomi terjadi. Akibatnya, beberapa perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah karyawannya. Salah satu perusahaan yang ikut serta melakukan PHK terhadap karyawannya adalah perusahaan media. Beberapa media di Indonesia melakukan PHK secara sepihak terhadap sejumlah jurnalis untuk mengurangi biaya operasional. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pemutusan hubungan kerja yang terjadi pada jurnalis di era COVID-19. Penelitian ini juga bertujuan untuk mencari tahu bagaimana peranan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dalam menyoroti permasalahan ini. Penulis melakukan penelitian ini pada tiga orang jurnalis yang terkena dampak dari pandemi COVID-19 berupa PHK oleh masing-masing media tempatnya bekerja. Hasil penelitian menunjukkan bahwa banyak perusahaan media di Indonesia yang melakukan PHK pada sejumlah jurnalis di era COVID-19. Namun, hanya sedikit jurnalis yang mau melakukan pengaduan dan memproses PHK secara sepihak tersebut ke jalur hukum. Padahal, terdapat upaya-upaya yang bisa dilakukan para jurnalis apabila terkena kasus ketenagakerjaan seperti PHK. Hasil penelitian juga menunjukkan, jurnalis dalam penelitian ini memutuskan untuk beralih profesi setelah terkena PHK

    Uraian Proses Kerja dan Peran Reporter Kanal Health di Liputan6.com

    Get PDF
    Berkembangnya teknologi dan zaman semakin mempermudah manusia untuk memenuhi kebutuhannya akan informasi. Tak hanya mengandalkan media konvensional, masyarakat kini disuguhkan dengan media elektronik berbasis internet yakni media online. Kehadiran portal, website media massa online mulai menggeser popularitas televisi sebagai sarana perolehan infromasi. Publik tidak lagi semata-mata hanya bergantung pada media konvensional untuk mengikuti perkembangan yang terjadi di dunia. Bahkan, berbagai media konvensional ikut melebarkan sayapnya menjadi media online. SCTV (Surya Citra Televisi) merupakan salah satu media konvensional yang memperluas sayapnya dengan menghadirkan media online Liputan6.com. Awalnya, Liputan6.com hanya berita yang sudah tayang pada program Liputan6 di stasiun televisi SCTV. Tetapi, sejak tanggal 29 Maret 2018, Liputan6.com yang berada di bawa PT Kreatif Media Karya (KMK) melakukan penggabungan dengan PT Kapan Lagi Network. Maka, saat ini Liputan6.com ada di bawah brand KapanLagi Youniverse (KLY). Liputan6.com menjadi tempat di mana penulis melaksanakan praktik kerja magang selama lebih dari 60 hari. Penulis tertarik untuk menjalankan kerja magang di media online karena akses terhadap berita yang begitu mudah dan cepat, terutama bagi masyarakat yang terpapar dengan internet. Membuat pertukaran infromasi menjadi jauh lebih cepat dibandingkan dahulu kala. Selama menjalankan kerja magang, penulis mendapatkan berbagai pengalaman dan pelajaran yang berguna. Di mana hal itu kemudian dituangkan dalam laporan ini yang berjudul �Uraian Proses Kerja dan Peran Reporter Kanal Health di Liputan6.com�
    corecore