Pemutusan Hubungan Kerja pada Jurnalis di Era Pandemi COVID-19

Abstract

Sejak awal tahun 2020, seluruh dunia diresahkan dengan munculnya sebuah virus baru yakni Coronavirus Disease 2019 atau yang lebih dikenal dengan sebutan COVID-19. Munculnya virus ini membawa perubahan yang sangat signifikan terhadap kehidupan masyarakat, terutama dalam hal ekonomi. Himbauan untuk menjaga jarak dan berada di rumah membuat segala aktivitas di luar rumah terhenti sesaat. Perekonomian ikut terhambat seiring dengan ditutupnya berbagai tempat umum, perkantoran, sekolah, dan berbagai tempat di mana aktivitas ekonomi terjadi. Akibatnya, beberapa perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah karyawannya. Salah satu perusahaan yang ikut serta melakukan PHK terhadap karyawannya adalah perusahaan media. Beberapa media di Indonesia melakukan PHK secara sepihak terhadap sejumlah jurnalis untuk mengurangi biaya operasional. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pemutusan hubungan kerja yang terjadi pada jurnalis di era COVID-19. Penelitian ini juga bertujuan untuk mencari tahu bagaimana peranan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dalam menyoroti permasalahan ini. Penulis melakukan penelitian ini pada tiga orang jurnalis yang terkena dampak dari pandemi COVID-19 berupa PHK oleh masing-masing media tempatnya bekerja. Hasil penelitian menunjukkan bahwa banyak perusahaan media di Indonesia yang melakukan PHK pada sejumlah jurnalis di era COVID-19. Namun, hanya sedikit jurnalis yang mau melakukan pengaduan dan memproses PHK secara sepihak tersebut ke jalur hukum. Padahal, terdapat upaya-upaya yang bisa dilakukan para jurnalis apabila terkena kasus ketenagakerjaan seperti PHK. Hasil penelitian juga menunjukkan, jurnalis dalam penelitian ini memutuskan untuk beralih profesi setelah terkena PHK

    Similar works