95 research outputs found
Analisis Pelayanan Resep Konvensional Dan Elektronik Serta Pengaruhnya Terhadap Kualitas Pelayanan Kefarmasian Di RSUD M.Natsir Solok Tahun 2019
Rumah Sakit wajib memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang telah di tetapkan. Upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kefarmasian di rumah sakit dapat dilakukan dengan penerapan peresepan elektronik. Penelitian bertujuan untuk mengetahui perbedaan kualitas pelayanan kefarmasian antara peresepan konvensional dan peresepan elektronik.
Desain penelitian adalah observasional analitik dengan rancangan cross sectional study. Sampel berjumlah 431 resep diambil dengan teknik random sampling. Uji statistik pada variabel waktu tunggu dan kepuasan pasien yaitu uji t–independen sedangkan variabel kesalahan pemberian obat dan kesesuaian resep dengan formularium digunakan uji chi_square dengan tingkat kemaknaan 0,05.
Hasil penelitian menunjukan terdapat perbedaan waktu tunggu (p value:0,000), kepuasan pasien (p value:0,000) dan kesesuaian resep dengan formularium (p value:0,000) antara peresepan elektronik dengan peresepan konvensional. Namun tidak terdapat perbedaan kejadian kesalahan pemberian obat antara peresepan elektronik dengan peresepan konvensional (p value:0,063). Penelitian ini menunjukkan bahwa kualitas pelayanan kefarmasian pada peresepan elektronik lebih baik dibandingkan dengan peresepan konvensional.
Pimpinan dan manajerial RSUD M.Natsir hendaknya mengimplementasikan peresepan elektronik ini pada instalasi rawat jalan dan rawat inap sehingga kualitas pelayanan kefarmasian dapat ditingkatkan.
Kata Kunci : waktu tunggu, kepuasan pasien, peresepan konvensional, peresepan elektroni
DESKRIPSI TRADISI BARARAK PADA UPACARA PERKAWINAN DI KENAGARIAN SUNGAI NANAM KABUPATEN SOLOK
ABSTRAK
Adrizal (1010742004) Tradisi Bararak Pada Upacara Perkawinan DiKenagarian Sungai Nanam Kabupaten Solok (Dokumentasi, Analisis Makna, dan Nilai)
Nagari Sungai Nanam Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok, memiliki beberapa upacara adat, salah satunya tradisi bararak pada upacara perkawinan. Upacara ini merupakan salah satu acara yang terpenting dalam kehidupan masyarakat tradisi nagari ini. Kegiatan upacara adat ini terkait dengan makna dan nilai baik bagi pribadi marapulai (pengatin laki-laki) dan anak daro (pengantin perempuan), maupun kelompok keluarga besar kedua belah pihak.
Melalui studi kepustakaan dan disertai dengan studi di lapangan. Kemudian dilanjutkan dengan analis data yang dilakukan secara deskriptif, maka dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan bararak pada upacara perkawinan merupakan hal yang sangat penting di Sungai Nanam. Melalui prosesi ini tidak hanya memperlihatkan identitas, nilai dan harga diri kedua mempelai tetapi juga identitas kaum dari kedua belah pihak
Analisis Yuridis Atas Penghinaan Dan Pencemaran Nama Baik Melaui Media Sosial Facebook Dalam Persepktif UU ITE No. 19 Tahun 2016 (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 464 K/Pid.Sus/2018)
AbstrakRevolusi media massa telah melahirkan media baru yang bisa disebut sebagai media sosial. Perkembangan teknologi mengantarkan masyarakat menuju globalisasi telekomunikasi media dan informatika. Kemajuan teknologi komunikasi ini sudah demikian menjamur di kalangan masyarakat, sehingga pengenalan alat elektronik telah menunjukkan intesitasnya sebagai media informasi dan telekomunikasi. Permasalahannya adalah pengaturan hukum tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial facebook, pelaksanaan pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial facebook serta pertimbangan hakim dalam perkara tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial facebook sebagaimana putusan MA No. 464 K/Pid.Sus/2018. Disimpulkan bahwa Pengaturan hukum Tindak Pidana Penghinaan dan Pencemaran Nama baik melalui media sosial facebook diatur dalam KUHP UU ITE. KUHP membedakan tindak pidana pencemaran nama baik menjadi beberapa jenis yaitu menista diatur dalam Pasal 310 ayat (1), menista dengan tulisan dalam Pasal 310 ayat (2), memfitnah dalam Pasal 311, mengadu dengan memfitnah dalam pasal 317, mengadu dengan memfitnah dalam Pasal 317. Secara khusus tindak pidana pencemaran nama baik pada Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Sedangkan ancaman pidana terhadap pelaku Pencemaran Nama Baik dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE. Pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik melaui media sosial facebook harus memenuhi unsur pertanggungjawaban menurut doktrin. Pelaku harus memenuhi unsur kemampuan bertanggungjawanb diatur dalam Pasal 44 KUHP, unsur kesalahan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE, serta tidak ditemukan nya alasan pemaaf dalam Pasal 44, 48,49 ayat (2), 51 ayat (2) KUHP. Pertimbangan hakim dalam putusan No. 464 K/Pid.Sus/2018 perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE, sebagaimana dakwaan kesatu, oleh karena itu Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum dan membatalkan Putusan PN No. 43/Pid.Sus/2017/PN LSM. Kata Kunci: Yuridis, Penghinaan, Pencemaran, Nama Baik, Media Sosial. AbstractThe mass media revolution has given birth to a new media that can be called social media. Technological developments lead society towards the globalization of media telecommunications and informatics. Advances in communication technology have mushroomed in the community, so the introduction of electronic devices has shown its intensity as a medium of information and telecommunications. The problem is the legal regulation of criminal acts of insult and defamation through social media facebook, implementation of criminal responsibility for criminal acts of insult and defamation through social media facebook and judges' considerations in cases of criminal acts of insult and defamation through social media facebook as the Supreme Court's decision No. 464 K/Pid.Sus/2018. It was concluded that the legal arrangement for the criminal act of insulting and defamation through social media facebook is regulated in the Criminal Code of the ITE Law. The Criminal Code distinguishes criminal acts of defamation into several types, namely blasphemy is regulated in Article 310 paragraph (1), insulting by writing in Article 310 paragraph (2), slandering in Article 311, complaining with slander in Article 317, complaining with slander in Article 317 In particular, the criminal act of defamation in Article 27 paragraph (3) of the ITE Law. Meanwhile, the criminal threat against the perpetrators of defamation in Article 45 paragraph (1) of the ITE Law. Criminal liability for criminal acts of humiliation and defamation through social media Facebook must meet the elements of accountability according to doctrine. The perpetrator must fulfill the element of accountability as regulated in Article 44 of the Criminal Code, the element of error in Article 27 paragraph (3) of the ITE Law, and no excuse for forgiveness is found in Article 44, 48.49 paragraph (2), 51 paragraph (2) of the Criminal Code. The judge's consideration in the decision no. 464 K/Pid.Sus/2018 the Defendant's actions have fulfilled the elements in Article 27 paragraph (3) jo. Article 45 paragraph (3) of the ITE Law, as in the first indictment, therefore the Defendant is proven guilty and sentenced, there is sufficient reason to grant the cassation request from the Cassation Petitioner/Public Prosecutor and cancel the PN Decision Number 43/Pid.Sus/2017/PN Lsm. Keywords: Juridical, Humiliation, Defamation, Good Name, Social Medi
- …