139 research outputs found

    Kewenangan Daerah dalam Membuat Perjanjian Internasional di Indonesia

    Get PDF
    As an independent sovereign nation Indonesia has been actively involved in International relations and entered into International agreements with other countries, both bilateral and multilateral. Along with the developments that occur not only countries that can enter into International agreements but local governments have the authority in entering into International agreements with foreign parties. The method used in this research is normative law research. This study uses the legislation approach. The result of the research shows that Law Number 24 Year 2000 gives the regional authority to make International agreement, as regulated in Article 5. In addition, the regional authority in making International agreement is regulated in Law Number 12 Year 2008 regarding Regional Government. Mechanism of making International agreement by region, local government in this case that is Governor, Regent, or Mayor first ask opinion and consideration to DPRD to plan International agreement making. Keywords: Regional Authority, International Agreement   Sebagai negara merdeka yang berdaulat Indonesia telah aktif berperan dalam pergaulan hubungan Internasional dan mengadakan perjanjian-perjanjian Internasional dengan negara-negara lain, baik yang bersifat bilateral maupun multilateral. Seiring perkembangan yang terjadi bukan hanya negara saja yang dapat mengadakan perjanjian Internasional namun pemerintah daerah mempunyai kewenangan dalam mengadakan perjanjian Internasional dengan pihak luar negeri. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan Perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 memberikan kewenangan kepada daerah untuk membuat perjanjian Internasional, hal tersebut diatur dalam Pasal 5. Selain itu kewenangan daerah dalam membuat perjanjian Internasional diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah. Mekanisme pembuatan perjanjian Internasional oleh daerah, pemerintah daerah dalam hal ini yaitu Gubernur, Bupati, atau Walikota terlebih dahulu meminta pendapat dan pertimbangan kepada DPRD terhadap rencana pembuatan perjanjian Internasional. Kata Kunci: Kewenangan Daerah, Perjanjian Internasiona

    Analisa Kebijakan Repair Maintenance Dan Kebijakan Preventive Maintenance Untuk Mengetahui Biaya Optimal Pada Mesin Ayak PT. Jamu Jago

    Full text link
    PT Jamu Jago was established in 1918 and today is one of the famous herbal company in Indonesia. To make a herbal medicine, a company need a machine, one of which is a sifter machine. This machine is used to filter herbal medicine which will produce a very finely powdered herbs. Machine 3 on sifter machine has a fairly high USAge frequency and having a high enough frequency of breakdown. Policy of maintenance that used by PT Jamu Jago is corrective maintenance. The result shows that the total of 8 months costs that PT Jamu Jago should pay with lifetime of part for 5 month is Rp 753,530.47 which is cheaper than the cost of corrective maintenance within 8 months is Rp 4,975,488. Preventive maintenance policy is a policy with low maintenance cost than corrective maintenance

    PENGARUH WAKTU EKSTRAKSI TERHADAP KADAR FLAVONOID EKSTRAK DAUN JAMBU BIJI MERAH (PSIDIUM GUAJAVA L) DENGAN METODE EKSTRAKSI ULTRASONIK

    Get PDF
    Daun jambu biji (Psidium guajava L.)  mengandung metabolit sekunder yaitu terdiri dari, flavonoid, tanin, monoterpenoid polifenol,, siskulterpen, alkaloid, kuinon dan saponoid, vitamin B1, B2, B3, B6, dan vitamin C. Kandungan flavonoid merupakan senyawa fenol dapat menghambat dinding sel, sehingga flavonoid berpotensi sebagai antioksidan. Daun jambu biji dapat digunakan sebagai antioksidan alami, dengan cara di ekstraksi terlebih dahulu untuk mengambil zak aktif yang terkandung. Penelitian menggunakan metode ekstraksi ultrasonik dengan variasi waktu ekstraksi yaitu 5,10,15,20,25 (menit) dengan perbandingan bahan dan pelarit 1:10. Ekstrak yang dihasilkan kemudian di hitung kadar flavonoid dengan menggunakan spektrofotometri UV-Vis dan analisa kualitatif menggunakan FTIR. Rendemen terbaik dihasilkan pada waktu ekstraksi pada waktu 20 menit dengan hasil rendemen 14,70 %. Kurva baku kuersetin kemudian diperoleh persamaan regresi linear yaitu y = 0.2213x-0.0963 dengan R2 = 0, 9924. Kadar flavanoid total terbaik dihasilkan pada waktu ekstraksi 5 menit dengan kadar flavanoid total 3,29 %. Dari analisa FTIR didapatkan serapan senyawa C-O, C-H, C=O dan juga OH yang merupakan gugus fungsi dari flavanoid
    • …
    corecore